Bimbel PPPK Kabupaten Buru Selatan – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 untuk guru menjadi peluang besar bagi para pendidik di Kabupaten Buru Selatan untuk mendapatkan status ASN. Program ini dirancang untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik dan memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi guru honorer yang telah lama mengabdi.
Namun, persaingan ketat dan syarat administrasi yang harus dipenuhi menjadi tantangan tersendiri. Untuk membantu Anda mempersiapkan diri, artikel ini akan membahas syarat PPPK Guru 2024, tips lolos seleksi, serta manfaat mengikuti Bimbel PPPK.
Apa Itu PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K adalah pegawai yang diangkat oleh instansi pemerintah berdasarkan kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, PPPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat melalui perjanjian kerja untuk melaksanakan tugas pemerintahan. Dalam Pasal 7 ayat 2 undang-undang ini, disebutkan bahwa PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai kebutuhan instansi pemerintah, serta berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Masa kerja PPPK ditentukan dalam kontrak dengan durasi minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Tidak hanya itu, seorang PPPK juga memiliki peluang untuk menduduki jabatan strategis seperti Jabatan Fungsional (JF) atau bahkan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), bergantung pada kualifikasi, pengalaman kerja, dan penilaian kinerja yang mereka tunjukkan selama masa kontrak. Dengan demikian, PPPK memberikan fleksibilitas dalam sistem kerja pemerintah dan peluang bagi tenaga kerja profesional untuk berkontribusi secara maksimal di sektor publik
Tiga Jenis Seleksi PPPK 2024
Berdasarkan informasi dari Situs MenPANRB per Agustus 2024, terdapat alokasi formasi sebanyak 1.280.547 untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Dari jumlah tersebut, formasi terbesar dialokasikan untuk PPPK, yaitu 1.031.554, sedangkan untuk CPNS sebanyak 248.993 formasi. Rincian untuk CPNS adalah 114.546 formasi di instansi pusat dan 134.447 formasi di instansi daerah. Alokasi PPPK ini kemudian dibagi menjadi tiga jenis seleksi yang berbeda.
Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut adalah tiga jenis seleksi PPPK yang akan dilakukan pada tahun 2024:
- PPPK Guru
PPPK Guru adalah pegawai di bidang pendidikan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di Indonesia. Ketentuan terkait PPPK Guru pertama kali disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Selanjutnya, peraturan lebih spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021, yang mengatur proses rekrutmen tenaga pendidik ini. - PPPK Tenaga Kesehatan
PPPK Tenaga Kesehatan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga medis di seluruh wilayah Indonesia. Dasar hukum keberadaan PPPK di bidang kesehatan diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menjelaskan pentingnya tenaga kerja medis untuk layanan kesehatan nasional. Selain itu, PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2021 memberikan arahan khusus terkait perekrutan tenaga kesehatan, terutama untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di daerah-daerah. - PPPK Teknis
PPPK Teknis merupakan bagian dari ASN yang memiliki tugas di bidang teknis yang mendukung layanan publik dan berbagai sektor pemerintahan. Keberadaan tenaga teknis ini diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018. Jenis pekerjaan teknis ini mencakup berbagai bidang yang menunjang fungsi administrasi dan operasional di lembaga pemerintah.
Ketiga jenis seleksi PPPK ini menjadi prioritas pemerintah untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis yang mendukung pembangunan nasional.
Perbedaan Seleksi PPPK 2024
Seleksi PPPK tahun 2024 mencakup tiga kategori utama, yaitu PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, dan PPPK Teknis. Ketiganya memiliki perbedaan mendasar dalam hal kualifikasi, prioritas pelamar, dan jabatan fungsional yang ditawarkan. Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 serta peraturan lainnya.
- PPPK Guru
Seleksi PPPK Guru menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud). Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024, calon guru PPPK mencakup:- Guru dalam jabatan atau lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum bekerja sebagai guru.
- Kualifikasi pendidikan: Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV), serta sertifikat pendidik bagi yang melamar sesuai formasi.
- Prioritas pelamar: Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), guru non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, dan lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
- PPPK Tenaga Kesehatan
Seleksi untuk tenaga kesehatan dikelola oleh Kementerian Kesehatan (Kemkes). Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/1365/2023, persyaratan bagi calon pejabat fungsional kesehatan adalah:- Kualifikasi pendidikan: Sesuai dengan jabatan yang dilamar, dengan tambahan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
- Prioritas pelamar: Profesional dengan kualifikasi spesifik sesuai bidang kesehatan yang dibutuhkan oleh instansi, seperti dokter, perawat, atau tenaga medis lainnya.
- PPPK Teknis
PPPK Teknis mencakup tenaga profesional yang mengisi jabatan fungsional di bidang teknis. Menurut laman resmi BKN, kriteria untuk PPPK Teknis meliputi:- Kualifikasi pendidikan: Minimal Diploma Tiga (D3) atau Sarjana (S1), dengan pengalaman kerja di bidang terkait.
- Prioritas pelamar: Kandidat yang memiliki pengalaman relevan dengan jabatan yang dibutuhkan. Fresh graduate tanpa pengalaman kerja biasanya tidak memenuhi kriteria untuk seleksi ini.
Kesimpulannya, setiap jenis seleksi PPPK dirancang untuk memenuhi kebutuhan spesifik pada sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis. Dengan memahami kualifikasi dan prioritas masing-masing, calon pelamar dapat menyiapkan diri secara optimal. Pastikan untuk selalu mengikuti informasi terkini agar tidak melewatkan kesempatan ini!
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar PPPK 2024
Agar dapat mengikuti seleksi PPPK 2024 di Kabupaten Banggai Kepulauan, pelamar harus memenuhi berbagai persyaratan administratif. Memahami syarat-syarat ini sejak awal akan membantu Anda mempersiapkan diri dengan lebih baik.
Persyaratan bagi pelamar PPPK 2024:
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Usia paling rendah adalah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
- a. Pelamar lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Sekolah Luar Negeri telah memperoleh penyetaraan Ijazah/STTB dan Daftar Nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi. b. Pelamar lulusan Perguruan Tinggi memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat Keputusan
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN
- Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
- Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
- Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran paling singkat 2 (dua) tahun pada Jabatan Pelaksana, dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja;
- Penyandang Disabilitas dapat melamar kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
- a. Pelamar dapat melamar jabatan yang diberi tanda (*) dalam tabel deskripsi tugas jabatan sebagaimana tercantum pada romawi I huruf C;
- Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:
- 1) Surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- 2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilama
Untuk informasi tahap seleksi administrasi atau informasi selengkapnya anda dapat mengunjungi/mengunduh PDF berikut ini:
Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan
Berikut adalah dokumen yang harus Anda persiapkan untuk mendaftar PPPK 2024:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan perekaman e-KTP.
- Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
- Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah.
- Surat Lamaran yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Ijazah dan Transkrip Nilai Asli sesuai dengan formasi yang dilamar.
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja minimal 2 tahun (jika diperlukan).
- Surat Keterangan Aktif Bekerja untuk non-ASN di instansi pemerintah.
- Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang dibubuhi e-meterai.
- Bagi penyandang disabilitas, lampirkan Surat Keterangan dari Dokter.
Catatan: Dokumen-dokumen ini harus diunggah melalui portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dalam format yang sesuai (PDF, JPG, atau PNG).
Tahapan, Sistem Kelulusan, dan Bobot Penilaian Seleksi
Proses seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun Anggaran 2024 terdiri dari beberapa tahapan sebagai berikut:
1. Seleksi Administrasi
- Penentuan kelulusan seleksi administrasi dilakukan berdasarkan hasil verifikasi terhadap kesesuaian dokumen yang diunggah pelamar di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
- Pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan melalui laman yang sama dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.
- Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 akan melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen pelamar dan memberikan keputusan menerima atau menolak sanggahan berdasarkan hasil verifikasi. Alasan sanggah akan diterima jika kesalahan bukan berasal dari pelamar.
2. Seleksi Kompetensi
Pelamar yang lulus tahap administrasi akan mengikuti Seleksi Kompetensi menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). Seleksi ini mencakup:
- a. Kompetensi Teknis, sesuai jabatan yang dilamar;
- b. Kompetensi Manajerial, untuk menilai kemampuan kepemimpinan dan pengelolaan;
- c. Kompetensi Sosial Kultural, untuk mengukur kemampuan interaksi sosial; dan
- d. Wawancara, untuk menilai integritas dan motivasi pelamar.
3. Hasil Akhir Seleksi
Penentuan kelulusan akhir dilakukan berdasarkan nilai akhir Seleksi Kompetensi yang diolah oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Proses ini mengacu pada:
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN, serta
- Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
Kelulusan akhir merupakan hasil pengolahan data yang telah ditetapkan sesuai regulasi yang berlaku.
Tahapan Ujian PPPK
- Tes Kompetensi Teknis
Ujian ini disesuaikan dengan bidang pekerjaan yang dilamar, seperti guru, tenaga kesehatan, atau teknis. - Tes Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
Tes ini mengukur kemampuan manajerial, pemecahan masalah, dan interaksi sosial-kultural. - Tes Wawancara Berbasis Komputer
Pada tahap ini, pelamar akan diuji seputar motivasi, integritas, dan komitmen sebagai calon ASN.
Tips: Pastikan Anda selalu memantau jadwal pengumuman dan pelaksanaan ujian di portal SSCASN agar tidak terlewat.
Jadwal Seleksi PPPK 2024 Periode 1
Adapun Jadwal dan Alur seleksi PPPK 2024 Periode 1 Sebagai Berikut:
- Pengumuman Seleksi 30 September s.d. 19 Oktober 2024
- Pendaftaran Seleksi 1 s.d. 20 Oktober 2024
- Seleksi Administrasi 1 s.d. 29 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 30 Oktober s.d. 1 November 2024
- Masa Sanggah (*) 2 s.d. 4 November 2024
- Jawab Sanggah 2 s.d. 6 November 2024 7
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*) 5 s.d. 11 November 2024
- Penarikan data final 12 s.d. 14 November 2024
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi 15 s.d. 25 November 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 26 November s.d. 1 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 s.d. 19 Desember 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 7 s.d. 23 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan (**) 24 s.d.31 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***) 10 s.d. 21 Desember 2024
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***) 13 s.d. 28 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan () 24 s.d. 31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK 1 s.d. 31 Januari 2025
- Usul Penetapan NI PPPK 1 s.d. 28 Februari 2025
Jadwal Seleksi PPPK 2024 Periode 2
Adapun Jadwal dan Alur seleksi PPPK 2024 Periode 2 Sebagai Berikut:
- Pengumuman Seleksi 1 s.d. 30 November 2024
- Pendaftaran Seleksi 17 November s.d. 31 Desember 2024
- Seleksi Administrasi 16 Desember 2024 s.d. 3 Februari 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 4 s.d. 18 Februari 2025
- Masa Sanggah (*) 19 s.d. 21 Februari 2025
- Jawab Sanggah 20 s.d. 27 Februari 2025
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*) 22 s.d. 28 Februari 2025
- Penarikan data final 1 s.d. 7 Maret 2025
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi 8 s.d. 23 Maret 2025
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi 24 Maret s.d. 8 April 2025
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 9 s.d. 16 April 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 17 April s.d. 16 Mei 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 22 April s.d. 21 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan (**) 22 s.d. 31 Mei 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***) 25 April s.d. 17 Mei 2025
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***) 30 April s.d. 22 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan (***) 22 s.d. 31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK 1 s.d. 30 Juni 2025
- Usul Penetapan NI PPPK 1 s.d. 31 Juli 2025
Keunggulan JadiPPPK untuk Persiapan Anda
Apakah Anda ingin lolos seleksi PPPK di Kabupaten Kolaka Utara? Bergabunglah dengan JadiPPPK untuk mendapatkan pengalaman belajar yang lebih terarah dan efektif!
Kenapa Memilih JadiPPPK?
- Materi sesuai kisi-kisi terbaru dari BKN.
- Simulasi ujian berbasis CAT untuk meningkatkan kepercayaan diri Anda.
- Pembahasan interaktif dalam bentuk teks dan video.
- Bimbingan intensif dari mentor ahli yang siap membantu Anda mencapai hasil terbaik.
Jangan lewatkan kesempatan ini! Daftar sekarang di JadiPPPK dan wujudkan impian Anda menjadi ASN di tahun 2024. Klik JadiPPPK untuk bergabung dan mulai persiapan Anda sekarang juga!
PROGRAM PREMIUM PPPK 2024
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo.
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Testimoni Bimbel PPPK 2024
Mau berlatih Soal-soal PPPK 2024? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!
Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi!
https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiPPPK
Sumber:
- https://www.tempo.co/politik/jadwal-lengkap-seleksi-pppk-2024-periode-pertama-dan-kedua-51
- https://www.bkn.go.id/unggahan/2024/09/00.-Pengumuman-Seleksi-PPPK-TEKNIS-BKN-TA-2024.pdf