BKKBN PPPK 2023 – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) membuka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2023. Proses pendaftaran ini dapat dilakukan melalui situs https://sscasn.bkn.go.id/ dan akan berlangsung hingga 9 Oktober 2023.
Berdasarkan pengumuman resmi dari BKKBN, ada tiga kategori formasi yang tersedia berdasarkan tingkat pendidikan. Ini termasuk formasi Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama yang ditujukan untuk lulusan S1 atau D4, formasi Petugas Lapangan Keluarga Berencana Terampil bagi lulusan D3, dan formasi Petugas Lapangan Keluarga Berencana Pemula yang diperuntukkan bagi lulusan SMA atau sederajat.
Persyaratan untuk mendaftar dalam seleksi PPPK BKKBN 2023 meliputi:
Syarat Umum:
- Warga Negara Indonesia yang beragama.
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun saat melamar.
- Tidak memiliki catatan pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan.
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, atau pegawai swasta.
- Tidak terlibat dalam aktivitas partai politik atau politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas.
- Tidak berstatus sebagai PNS, PPPK, TNI, atau Polri.
- Tidak pernah melanggar prosedur seleksi ASN dalam 3 periode sebelumnya.
- Tidak sedang menjalani proses penetapan NIP atau NI PPPK.
- Masa kerja PPPK di BKKBN adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
- Akan ada evaluasi kinerja tahunan.
Syarat Khusus:
- Pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang yang relevan, dibuktikan dengan surat pernyataan dan SK/Surat Tugas dari Kepala Dinas yang relevan.
- Pelamar disabilitas harus memiliki derajat disabilitas yang tidak menghambat pekerjaan.
Tugas untuk tiap formasi PPPK di BKKBN 2023 termasuk kegiatan seperti penyuluhan, pemantauan dan evaluasi program, konseling, dan pelayanan rujukan. Setiap formasi memiliki tugas yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat pendidikan dan spesialisasi, mulai dari Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama hingga Petugas Lapangan Keluarga Berencana Pemula.