Cara Membeli e-Meterai untuk PPPK dengan Aman di Situs Resmi

Cara Membeli e Meterai untuk PPPK – Dalam proses tanda tangan kontrak PPPK, penggunaan e-Meterai Rp10.000 sudah menjadi kewajiban sesuai ketentuan hukum. E-Meterai ini berfungsi sama seperti meterai tempel konvensional, hanya saja berbentuk digital dan dilekatkan pada dokumen elektronik.

Agar tidak terjebak penipuan, penting bagi calon ASN untuk mengetahui cara membeli e-Meterai melalui saluran resmi yang telah ditunjuk pemerintah.

Apa Itu e-Meterai?

E-Meterai adalah meterai elektronik yang diterbitkan secara sah oleh PERURI (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia). Keabsahannya dijamin oleh UU Bea Meterai Nomor 10 Tahun 2020 dan peraturan turunannya.

  • Nilai: Rp10.000 per keping.
  • Berfungsi sebagai alat pembayaran pajak atas dokumen tertentu.
  • Memiliki kode unik (serial number) sehingga tidak bisa dipalsukan maupun dipakai ulang.
Apa Itu e-Meterai?

Perbandingan e-Meterai dengan Meterai Tempel Konvensional

Aspeke-MeteraiMeterai Tempel Konvensional
BentukDigital (file elektronik dengan kode unik)Fisik (kertas tempel)
Fungsi hukumSah & diakui UU Bea MeteraiSah & diakui UU Bea Meterai
Kegunaan utamaDokumen elektronik (PDF, online)Dokumen fisik/cetak
KepraktisanPraktis, bisa dibeli online & langsung dipakaiHarus beli fisik & ditempel manual
KeamananAda kode unik & verifikasi digitalBisa rusak/hilang jika tidak dijaga

Meskipun keduanya sama-sama sah, e-Meterai lebih cocok untuk era digital, sementara meterai tempel masih relevan untuk dokumen cetak.

Cara Membeli e-Meterai untuk PPPK

Ada tiga saluran resmi yang bisa digunakan untuk membeli e-Meterai:

1. Melalui Pos Indonesia (pos.e-meterai.co.id)
  1. Registrasi akun di situs pos.e-meterai.co.id.
  2. Verifikasi identitas menggunakan KTP dan email.
  3. Lakukan top-up saldo atau pilih jumlah e-Meterai yang ingin dibeli.
  4. Lakukan pembayaran sesuai metode yang tersedia.
  5. Unduh e-Meterai setelah transaksi berhasil.
2. Melalui Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN)
  1. Login ke aplikasi mobile banking atau internet banking.
  2. Pilih menu pembelian e-Meterai.
  3. Tentukan jumlah e-Meterai yang ingin dibeli.
  4. Selesaikan pembayaran.
  5. Simpan bukti transaksi untuk keamanan.
3. Melalui Marketplace Resmi

E-Meterai juga tersedia di marketplace yang sudah bekerja sama dengan PERURI, misalnya Tokopedia dan Bukalapak.

  1. Masuk ke akun marketplace.
  2. Cari produk e-Meterai Rp10.000 resmi PERURI.
  3. Pilih jumlah yang dibutuhkan.
  4. Lakukan pembayaran sesuai metode yang tersedia.
  5. E-Meterai akan tersimpan di akun pembeli dan siap digunakan.

Cara Menggunakan e-Meterai pada Kontrak PPPK

Setelah berhasil membeli e-Meterai, langkah berikutnya adalah menempelkannya pada dokumen kontrak kerja PPPK. Proses ini dilakukan secara digital melalui portal resmi pemerintah atau instansi masing-masing. Berikut tahapannya:

  1. Login ke portal resmi PPPK
    Masuk menggunakan akun SSCASN atau portal yang disediakan oleh instansi terkait. Pastikan username dan password benar agar bisa mengakses dokumen kontrak.
  2. Upload dokumen kontrak kerja
    Biasanya dokumen kontrak dalam format PDF sudah disediakan oleh instansi. Peserta hanya perlu mengunggah kembali dokumen yang akan diberi e-Meterai.
  3. Tempelkan e-Meterai di area tanda tangan
    Sistem akan menampilkan area khusus tempat menempelkan e-Meterai, biasanya di bawah tanda tangan atau bagian akhir dokumen. Pilih e-Meterai yang sudah dibeli, lalu tempelkan sesuai instruksi.
  4. Lakukan tanda tangan digital
    Selain menempelkan e-Meterai, peserta juga perlu melakukan tanda tangan digital menggunakan sistem yang sudah terintegrasi. Hal ini menjadikan kontrak sah secara hukum.
  5. Unduh kembali dokumen yang sudah dilegalisasi
    Setelah selesai, simpan salinan kontrak yang sudah ditempeli e-Meterai dan ditandatangani secara digital. Dokumen ini penting untuk arsip pribadi maupun kebutuhan administrasi di kemudian hari.
Cara Menggunakan e-Meterai pada Kontrak PPPK
sumber gambar: enforcea

Kendala yang Sering Terjadi Saat Membeli atau Menggunakan e-Meterai

Meskipun proses pembelian e-Meterai relatif mudah, beberapa peserta PPPK kerap menghadapi kendala teknis. Berikut masalah yang paling sering muncul beserta solusinya:

  1. Gagal login di situs resmi
    Biasanya disebabkan kesalahan input data atau server sedang sibuk. Coba ulangi beberapa saat kemudian atau gunakan browser berbeda.
  2. Saldo top-up belum masuk
    Hal ini bisa terjadi jika pembayaran belum terkonfirmasi. Tunggu maksimal 1×24 jam, atau hubungi CS Pos Indonesia/bank terkait.
  3. E-Meterai tidak muncul setelah pembayaran
    Pastikan transaksi berhasil dengan mengecek riwayat pembelian. Jika tetap tidak muncul, segera laporkan ke customer service marketplace atau Pos Indonesia.

Solusi cepat: Hubungi customer service resmi dari Pos Indonesia, PERURI, bank Himbara, atau marketplace tempat pembelian dilakukan.

Tips Aman Membeli e-Meterai

Karena e-Meterai sudah menjadi kebutuhan penting bagi peserta PPPK, banyak pihak yang tidak bertanggung jawab mencoba menawarkan produk palsu. Agar terhindar dari kerugian, perhatikan tips berikut:

  1. Gunakan hanya saluran resmi
    Beli e-Meterai melalui situs resmi PERURI, Pos Indonesia, Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN), atau marketplace terpercaya seperti Tokopedia dan Bukalapak yang sudah menjadi mitra resmi.
  2. Waspada penipuan online
    Jangan tergiur dengan penawaran e-Meterai murah atau tautan mencurigakan yang tersebar di media sosial. Produk palsu tidak memiliki kekuatan hukum.
  3. Simpan bukti transaksi
    Setiap kali membeli, pastikan menyimpan struk atau bukti pembayaran. Bukti ini bisa digunakan jika ada kendala saat aktivasi atau penempelan e-Meterai.
  4. Periksa serial number
    Setiap e-Meterai memiliki kode unik yang dikeluarkan PERURI. Pastikan kode tersebut sah dan belum pernah digunakan. Jika kode sudah terpakai, e-Meterai tidak bisa dipakai ulang.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, peserta PPPK dapat menggunakan e-Meterai dengan aman dan memastikan kontrak digitalnya sah menurut hukum.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Ditanyakan)

1. Apakah e-Meterai bisa digunakan lebih dari sekali?
Tidak. Setiap e-Meterai hanya berlaku untuk satu dokumen.

2. Apakah e-Meterai Rp6.000 masih berlaku?
Tidak. Sejak UU Bea Meterai terbaru, tarif yang berlaku adalah Rp10.000.

3. Bagaimana jika salah menempelkan e-Meterai?
E-Meterai tidak bisa dipindahkan. Peserta harus membeli ulang.

4. Apakah e-Meterai berlaku selamanya?
Ya, e-Meterai tidak memiliki masa kedaluwarsa, selama belum digunakan.

Sumber Referensi

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top