CPNS dan PPPK : Perbedaan, Syarat, dan Mekanisme Seleksi ASN 2025

CPNS dan PPPK – Menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) di Indonesia bisa melalui dua jalur utama: CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Meskipun keduanya berada dalam kerangka ASN, ada banyak perbedaan mendasar yang penting diketahui oleh calon pelamar.

CPNS dan PPPK : Perbedaan, Syarat, dan Mekanisme Seleksi ASN 2025

Pengertian CPNS dan PPPK

CPNS adalah status bagi pelamar yang telah lulus seleksi ASN dan menjalani masa uji coba sebelum diangkat menjadi PNS. Setelah lulus tahap seleksi dan memenuhi syarat, CPNS akan diangkat menjadi PNS (pegawai ASN tetap).

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan atau menduduki jabatan pemerintahan.

Perbedaan Utama CPNS dan PPPK

Berikut ringkasan perbedaan mendasar antara CPNS/PNS dan PPPK:

AspekCPNS / PNSPPPK
Status KepegawaianSetelah dinyatakan CPNS dan lulus masa pengujian → status tetap sebagai PNSDiangkat berdasarkan kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu (BKN Denpasar)
Masa Kerja / KontrakBekerja hingga usia pensiun atau sesuai batas jabatanKontrak minimum 1 tahun, bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan evaluasi kinerja (Jobstreet)
Pensiun / Jaminan Hari TuaPNS mendapatkan hak pensiun setelah pensiun sesuai ketentuanPPPK saat ini tidak otomatis mendapatkan pensiun penuh, hanya jaminan hari tua bila diatur kemudian (tirto.id)
Jabatan & Mobilitas KarierBisa menduduki jabatan struktural maupun fungsional; peluang promosi, mutasi lebih luasUmumnya terbatas ke jabatan fungsional; tidak seluas peralihan antar struktur (jayapura.bkn.go.id)
Proses SeleksiMelalui SKD + SKB (Seleksi Kompetensi Dasar & Bidang)Seleksi administrasi + seleksi kompetensi (teknis, manajerial, sosio-kultural) ± wawancara (BKN Denpasar)
Pelibatan Ujian SKDWajib SKD yang mencakup TWK, TIU, TKPTidak menggunakan SKD dalam bentuk yang sama seperti CPNS; fokus ke kompetensi khusus
Usia PendaftaranUmumnya minimal 18 tahun dan maksimal sekitar 35 tahun (tergantung formasi)Usia pendaftaran lebih fleksibel untuk PPPK, tergantung regulasi instansi (misalnya untuk guru hingga 59 tahun) (jayapura.bkn.go.id)

Syarat Umum CPNS dan PPPK

Beberapa syarat yang sering diterapkan:

Untuk CPNS

  1. WNI
  2. Usia minimal 18 tahun & maksimal (umumnya 35 tahun, tergantung formasi)
  3. Pendidikan dan kualifikasi sesuai jabatan
  4. Bebas dari catatan kriminal / tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat
  5. Sehat jasmani dan rohani

Untuk PPPK

  1. WNI
  2. Usia minimal 20 tahun (pada banyak formasi guru)
  3. Pendidikan sesuai formasi
  4. Tidak pernah dipidana dan tidak pernah diberhentikan tidak hormat
  5. Sehat jasmani & rohani
  6. Syarat tambahan jabatan (mis. sertifikat profesi, pengalaman kerja)

Mekanisme Seleksi ASN 2025: CPNS vs PPPK

CPNS (Calon PNS):

  1. Pendaftaran Online melalui portal SSCASN.
  2. Seleksi Administrasi dokumen.
  3. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): mencakup TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), TIU (Tes Intelegensia Umum), dan TKP (Tes Karakteristik Pribadi).
  4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): ujian teknis sesuai jabatan.
  5. Pengumuman & Pengangkatan CPNS → PNS jika lulus dan memenuhi persyaratan.

PPPK:

  1. Pendaftaran Online melalui SSCASN atau portal instansi terkait.
  2. Seleksi Administrasi dokumen pelamar.
  3. Seleksi Kompetensi: mencakup kompetensi teknis, manajerial, sosio-kultural, dan bisa disertai wawancara untuk menilai kesesuaian jabatan.
  4. Pengumuman & Penetapan PPPK berdasarkan ranking dan kebutuhan instansi.
Mekanisme Seleksi ASN 2025: CPNS vs PPPK

Hak, Gaji & Tunjangan

Kedua jalur, CPNS/PNS dan PPPK, mendapatkan hak-hak dasar seperti gaji dan tunjangan, cinta cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Namun, ada perbedaan khusus:

  1. PNS mendapatkan jaminan pensiun dan hak jaminan hari tua.
  2. PPPK hingga kini tidak mendapatkan pensiun penuh, meski bisa mendapat jaminan hari tua apabila diatur kemudian.
  3. Dari segi gaji, PPPK dan PNS dalam posisi jabatan yang sama bisa memiliki gaji pokok yang setara, serta tunjangan lainnya.

Sumber Referensi

  • X Media BKN Denpasar — “Mengenal Lebih Dekat Perbedaan antara PNS dan PPPK”
  • BKN Kanreg IX Jayapura — “Apa Bedanya PNS dan PPPK?”
  • Tirto.id — “8 Perbedaan CPNS dan PPPK”
  • Liputan6 / Bisnis — “Ini Perbedaan PPPK dan CPNS”
  • Jobstreet Indonesia — “PPPK: Arti, Tugas, Syarat, dan Bedanya dengan PNS”

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top