CPNS dan PPPK 2024: Apa Bedanya? Biar Kamu Nggak Bingung!

CPNS dan PPPK 2024 – Memasuki tahun 2024, semakin banyak orang yang ingin menjadi bagian dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski begitu, masih banyak yang bingung tentang perbedaan antara CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK. Apa saja sebenarnya perbedaan mendasar di antara keduanya? Dan mana yang lebih cocok untukmu? Artikel ini akan menjawab semua pertanyaan tersebut secara rinci, agar kamu nggak bingung lagi dalam menentukan pilihan. Yuk, kita kupas tuntas!

Apa Itu CPNS dan PPPK?

CPNS: Langkah Awal Menjadi PNS

CPNS adalah singkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan status yang diberikan kepada seseorang yang telah lulus seleksi penerimaan PNS, namun belum diangkat menjadi PNS penuh. Mereka yang lolos seleksi CPNS akan menjalani masa percobaan selama satu tahun sebagai CPNS. Setelah masa percobaan selesai dan dinyatakan lulus, mereka akan diangkat menjadi PNS.

Ciri-ciri CPNS:

  • Status Kepegawaian: CPNS masih berstatus calon, belum PNS penuh.
  • Masa Percobaan: Biasanya berlangsung selama satu tahun.
  • Hak dan Tunjangan: Mendapatkan sebagian hak dan tunjangan PNS, namun belum sepenuhnya.

PPPK: Solusi Alternatif Menjadi ASN

Di sisi lain, PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK dipekerjakan oleh pemerintah berdasarkan kontrak kerja selama jangka waktu tertentu. Meskipun mereka tidak berstatus PNS, mereka tetap dianggap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memiliki hak-hak yang hampir sama dengan PNS, termasuk gaji dan tunjangan. Namun, mereka tidak mendapatkan hak pensiun seperti PNS.

Ciri-ciri PPPK:

  • Status Kepegawaian: PPPK adalah ASN dengan kontrak kerja, bukan PNS.
  • Kontrak Kerja: Jangka waktu kontrak biasanya antara 1-5 tahun, tergantung kebutuhan instansi.
  • Hak dan Tunjangan: Mendapatkan gaji dan tunjangan yang setara dengan PNS, namun tanpa hak pensiun.

Perbedaan Antara CPNS dan PPPK 2024

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK termasuk dalam kategori ASN. Meskipun keduanya tergolong ASN, terdapat beberapa perbedaan antara CPNS dan PPPK 2024. Mari kita bahas perbedaannya satu per satu.

  1. Masa Kerja
    Perbedaan pertama antara CPNS dan PPPK terletak pada masa kerja. CPNS yang nantinya diangkat menjadi PNS akan memiliki status sebagai pegawai tetap dengan Nomor Induk Nasional (NIP) serta jenjang karir yang jelas. Sebaliknya, PPPK bekerja dengan kontrak yang memiliki masa bakti tertentu. Kontrak PPPK berlangsung minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, namun bisa diperpanjang hingga 30 tahun tergantung pada kebutuhan, kompetensi, dan kinerja.
  2. Definisi
    Perbedaan selanjutnya adalah definisi keduanya. CPNS adalah pelamar yang lulus seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil, yang terdiri dari tes SKD dan SKB, dan akan diangkat menjadi PNS setelah masa uji coba selama 1 tahun. Selama masa uji coba ini, kinerja dan kompetensi CPNS akan dinilai. CPNS awalnya menerima gaji sebesar 80%, dan jika memenuhi kriteria, mereka akan diangkat menjadi PNS dengan gaji penuh 100%. PNS adalah warga negara Indonesia yang diangkat sebagai ASN tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, berdasarkan PP 11 Tahun 2017. Sementara itu, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan. Menurut PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna menjalankan tugas pemerintahan. PPPK diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan berperan membantu kinerja pemerintah dengan keahlian khusus yang tidak dimiliki PNS.
  3. Proses Seleksi
    Dalam proses seleksi, perbedaan antara CPNS dan PPPK sudah terlihat. Untuk CPNS, usia minimal pendaftar adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sedangkan PPPK guru minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun. Seleksi CPNS mencakup SKD yang terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dengan jumlah total 100 soal. Setelah lulus SKD, peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai formasi yang diambil. Sementara itu, seleksi PPPK melibatkan ujian kompetensi teknis, manajerial, sosiokultural, serta wawancara. Pelamar PPPK guru diberi kesempatan mengikuti tes hingga tiga kali jika gagal pada kesempatan pertama.
  4. Waktu Seleksi
    Tes seleksi CPNS biasanya diadakan lebih dahulu sebelum tes seleksi PPPK.
  5. Status Kepegawaian
    Meski sama-sama ASN, status kepegawaian CPNS dan PPPK berbeda. CPNS akan menjadi pegawai tetap, sementara PPPK berstatus kontrak sesuai kompetensi dan kinerjanya. PPPK tidak bisa mengajukan pemindahan tempat atau lokasi tugas, berbeda dengan PNS yang dapat mengajukan permohonan pindah tugas. Baik CPNS maupun PPPK dapat diberhentikan secara hormat dalam situasi tertentu seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi, atau ketidakmampuan jasmani/rohani. Untuk PPPK, kontrak dapat diputus jika jangka waktu perjanjian berakhir atau karena alasan lainnya seperti meninggal dunia atau permintaan sendiri.
  6. Jabatan dan Jenjang Karir
    PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi, berbeda dengan CPNS yang dapat mengisi seluruh posisi ASN. Namun, PPPK tidak harus memulai karir dari bawah seperti CPNS, mereka bisa diangkat langsung ke jabatan tinggi melalui penunjukan atau pengangkatan.
  7. Hak
    Baik PNS maupun PPPK mendapatkan hak yang hampir sama, termasuk gaji, cuti, tunjangan, dan pengembangan kompetensi. Namun, hanya PNS yang saat ini mendapatkan dana pensiun. PPPK, karena kontrak kerjanya, tidak menerima dana pensiun. Meski demikian, pemerintah sedang berdiskusi dengan Taspen mengenai kemungkinan pemberian jaminan pensiun dan jaminan hari tua (JHT) untuk PPPK. Dalam revisi RUU ASN, disebutkan bahwa PPPK akan mendapatkan hak pensiun yang setara dengan PNS.

Keuntungan dan Manfaat Menjadi PPPK

Menjadi seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menawarkan berbagai manfaat dan kelebihan. Sebagai bagian dari ASN, PPPK berhak menerima berbagai fasilitas yang disediakan oleh pemerintah, termasuk tunjangan dan gaji yang layak.

Gaji PPPK juga dapat meningkat secara berkala, dan kenaikan ini dapat terjadi jika kinerja PPPK dinilai baik. Selain gaji, keuntungan menjadi PPPK juga terlihat dalam proses rekrutmen dan peluang kerja yang tersedia.

Berikut ini beberapa keuntungan dan manfaat menjadi PPPK:

  1. Gaji yang Layak

Gaji yang diterima oleh PPPK bervariasi tergantung pada jenis jabatan, lokasi penempatan, dan golongan. Meskipun berbeda-beda, gaji yang diberikan kepada PPPK sudah diperhitungkan sesuai dengan bidang kerja dan biaya hidup di daerah penempatan. Gaji terendah diberikan kepada PPPK golongan 1 dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, yang berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 adalah Rp1.749.900. Gaji tertinggi diterima oleh PPPK golongan 17 dengan masa kerja di atas 25 tahun, sebesar Rp6.786.500. Angka ini belum termasuk tunjangan.

  1. Tunjangan

Selain gaji, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan, yang jumlahnya dapat melebihi gaji pokok. Tunjangan ini termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja (untuk PPPK di Pemerintah Pusat), dan tunjangan risiko bagi PPPK yang berada di posisi tertentu.

  1. Tanpa Masa Percobaan

PPPK dapat direkrut tanpa perlu melalui masa percobaan, berbeda dengan CPNS yang harus menjalani masa percobaan minimal 1 tahun sebelum diangkat menjadi PNS. Ini memungkinkan PPPK langsung menerima gaji penuh sejak bulan pertama bekerja dan dapat segera menjalankan tugas-tugasnya.

  1. Kemudahan Beralih Karier

Menjadi PPPK memberikan fleksibilitas untuk berganti karier di bidang atau instansi baru. PPPK hanya perlu menunggu kontraknya habis jika ingin berpindah pekerjaan, tanpa harus melalui prosedur pengunduran diri yang rumit.

  1. Kenaikan Gaji Berdasarkan Kinerja

PPPK memiliki kesempatan untuk mendapatkan kenaikan gaji berdasarkan penilaian kinerja. Menurut Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023, kenaikan gaji ini dapat diberikan jika PPPK mendapat predikat ‘sangat baik’ selama dua tahun berturut-turut.

  1. Peluang Kerja untuk Usia Lanjut

Tidak seperti PNS, PPPK dapat dilamar oleh individu yang lebih tua, meningkatkan peluang kerja bagi mereka yang mendekati usia pensiun. PPPK dapat dilamar oleh pelamar yang berusia maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun.

Kekurangan dan Tantangan Menjadi PPPK

Menjadi PPPK juga memiliki beberapa kekurangan, terutama terkait dengan proses rekrutmen, status kepegawaian, dan hak cuti.

Berikut ini beberapa kerugian dan tantangan menjadi PPPK:

  1. Hanya Menerima Pelamar Berpengalaman

PPPK umumnya hanya terbuka bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja yang relevan, dengan masa kerja minimal 2 tahun. Beberapa posisi bahkan memerlukan pengalaman kerja minimal 5 tahun, yang berarti lulusan baru tidak dapat melamar PPPK.

  1. Status Pegawai Tidak Tetap

PPPK adalah pegawai kontrak di pemerintahan dengan masa kerja yang terbatas, biasanya antara 1 hingga 5 tahun. Meskipun kontrak dapat diperpanjang, PPPK tetap tidak memiliki status pegawai tetap seperti PNS.

  1. Tidak Mendapatkan Uang Pensiun

Saat ini, PPPK tidak menerima uang pensiun, berbeda dengan PNS. Namun, ada kemungkinan perubahan dalam RUU ASN terbaru yang sedang dibahas untuk memberikan hak pensiun kepada PPPK di masa depan.

  1. Jenjang Karier Terbatas

PPPK memiliki keterbatasan dalam jenjang karier, karena tidak dapat naik golongan atau menduduki jabatan tinggi tertentu seperti PNS. PPPK tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, meskipun mereka bisa naik pangkat di bawah JPT Pratama jika ada posisi kosong yang dibutuhkan instansi.

  1. Tidak Mendapat Hak Cuti di Luar Tanggungan Negara

PPPK tidak mendapatkan hak cuti di luar tanggungan negara seperti PNS, yang biasanya diberikan untuk alasan-alasan khusus seperti mendampingi pasangan tugas di luar negeri atau merawat anggota keluarga yang sakit. Namun, PPPK masih berhak atas cuti lainnya seperti cuti melahirkan, cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti bersama.

Baca juga: Persyaratan PPPK 2024: Nggak Sesulit yang Kamu Bayangkan!

CPNS dan PPPK 2024 menawarkan kesempatan besar bagi siapa saja yang ingin menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara. Meskipun keduanya memiliki perbedaan mendasar, baik dalam hal status kepegawaian, hak dan tunjangan, maupun proses seleksi, pilihan antara CPNS dan PPPK 2024 sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi pribadi.

Untuk menghadapi seleksi dengan lebih percaya diri, mengikuti bimbingan belajar khusus seperti bimbel jadiPPPK adalah langkah yang bijak. Dengan dukungan materi yang lengkap, simulasi tes, dan pendampingan dari para ahli, peluangmu untuk lolos akan semakin besar.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

PROGRAM PREMIUM PPPK 2024

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2024? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi!

https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiPPPK

Sumber:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top