Daftar Gaji PPPK 2023 – Dalam waktu dekat, pemerintah Indonesia akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, banyak yang bertanya-tanya tentang besaran gaji yang akan diterima oleh para PPPK ini.
Perbedaan antara gaji dan tunjangan PPPK dengan PNS terletak pada peraturan yang mengaturnya. Gaji dan tunjangan PPPK diatur oleh Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020, sedangkan untuk PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Menurut PP Nomor 98 Tahun 2020, gaji PPPK yang disebutkan belum termasuk pemotongan pajak penghasilan. Selain gaji, PPPK juga berhak menerima sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya.
Berikut adalah rincian gaji PPPK 2023 berdasarkan golongannya:
- Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Informasi ini penting bagi calon pelamar yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang kompensasi finansial yang akan mereka terima sebagai PPPK.