
Daftar PPPK 2025 – Daftar PPPK 2025 menjadi langkah awal bagi para lulusan SMA/SMK, mahasiswa, hingga pejuang ASN yang ingin meraih karier sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Proses daftar PPPK 2025 kini semakin mudah diakses secara online, namun tetap membutuhkan persiapan yang matang agar lolos seleksi. Yuk, persiapkan dirimu dari sekarang dan jangan lewatkan kesempatan emas ini!
Panduan Lengkap Registrasi PPPK Tahap II 2025 yang Gak Boleh Kamu Lewatkan!
Bagi kamu yang ingin ikut serta dalam seleksi PPPK Tahap II tahun 2025, ada beberapa langkah penting yang wajib dipahami. Proses ini dimulai dengan mengakses situs resmi pendaftaran ASN di https://sscasn.bkn.go.id. Di halaman tersebut, kamu harus membuat akun baru dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan email yang masih aktif serta bisa diakses.
Setelah berhasil mendaftar, lanjutkan dengan masuk ke akun menggunakan NIK dan password yang telah kamu buat sebelumnya. Kemudian, lengkapi seluruh informasi pribadi yang diminta, seperti data diri, latar belakang pendidikan, alamat domisili, dan rincian lain yang relevan.
Langkah selanjutnya adalah memilih jenis seleksi dengan mengklik opsi “PPPK”. Setelah itu, tentukan instansi yang ingin kamu lamar beserta formasi jabatan yang paling cocok dengan latar belakangmu.
Jika sudah, siapkan dan unggah seluruh dokumen yang menjadi syarat administrasi, seperti ijazah, KTP, dan dokumen pendukung lainnya. Pastikan semua file sudah sesuai format dan tidak ada yang tertinggal.
Sebelum mengakhiri proses, cek ulang seluruh informasi yang telah kamu isi untuk memastikan tidak ada kesalahan. Setelah yakin, klik tombol untuk menyelesaikan proses registrasi.
Sebagai tahap akhir, unduh dan cetak kartu pendaftaran yang akan kamu butuhkan saat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
Baca juga: Kapan PPPK Tahap 2 Tes? Simak Materinya Juga!
Update Regulasi Pegawai Non-ASN: Siap-Siap PPPK 2025 dengan Pemetaan Baru!

(Sumber: kompas.tv)
Pemerintah mulai serius dalam penataan ulang status tenaga honorer di instansi pemerintahan. Sebagai bagian dari strategi besar menuju reformasi birokrasi, Kementerian PANRB menerbitkan surat resmi bernomor B/1511/M.SM.01.00/2022 pada 22 Juli 2022. Dokumen ini jadi dasar kuat untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap pegawai Non-ASN yang tersebar di berbagai lembaga pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Surat edaran ini tak berdiri sendiri. Ia lahir sebagai bagian dari implementasi aturan dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 mengenai sistem kepegawaian PPPK. Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa hanya ada dua status kepegawaian formal di instansi pemerintah, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah diberi waktu sampai 28 November 2023 untuk merapikan struktur ini agar sesuai regulasi.
Untuk itu, semua pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta melakukan pemetaan tenaga Non-ASN di instansinya. Ini penting agar pegawai yang layak bisa mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi CPNS atau PPPK sesuai jalurnya.
Berikut beberapa langkah yang wajib dijalankan oleh setiap instansi dalam pemetaan data tenaga Non-ASN:
- Melakukan pencatatan menyeluruh terhadap tenaga honorer yang masih aktif, lalu mengirimkan data tersebut ke BKN paling lambat 30 September 2022.
- Menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan sebagai bentuk pertanggungjawaban data yang disampaikan.
- Menggunakan aplikasi khusus dari BKN untuk melakukan perekaman data tenaga Non-ASN.
- Instansi yang tidak menyerahkan data akan dianggap tidak memiliki tenaga Non-ASN sama sekali.
Jika kamu termasuk tenaga Non-ASN dan ingin melanjutkan karier melalui jalur seleksi PPPK, ada beberapa syarat utama yang harus kamu penuhi:
- Masuk dalam kategori Tenaga Honorer K2 atau sudah bekerja di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
- Menerima gaji langsung dari APBN atau APBD, bukan lewat kontrak jasa atau pihak ketiga.
- Diangkat oleh pejabat setidaknya setingkat pimpinan unit kerja.
- Sudah mengabdi paling tidak 1 tahun sampai tanggal 31 Desember 2021.
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Pemetaan ini bukan sekadar administratif, tapi jadi gerbang menuju kesempatan lebih besar untuk menjadi bagian dari ASN melalui jalur PPPK 2025. Sudah siap menata langkahmu untuk mengikuti seleksi tahun depan?
Baca juga: Jadwal Tes PPPK Teknis Tahap 2, Simak Cara Cek Hasil Tesnya!
Mengenal ASN: Siapa Sebenarnya Mereka?

(Sumber: Radar Kepahiang)
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah tenaga kerja yang diangkat oleh pejabat berwenang untuk menjalankan tugas pemerintahan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengelompokkan ASN menjadi dua golongan utama: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski sering dianggap serupa, keduanya memiliki perbedaan signifikan dalam status, hak, pengelolaan, dan proses rekrutmen.
Perbedaan Status Kepegawaian PNS dan PPPK
Menurut UU No. 5 Tahun 2014, status kepegawaian PNS dan PPPK berbeda secara mendasar. PNS adalah pegawai tetap yang diangkat secara resmi dan memiliki nomor induk pegawai nasional. Sedangkan PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi, sehingga tidak bersifat permanen.
Hak dan Kewajiban ASN: Apa yang Membuat Mereka Berbeda?
ASN memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi hukum. Meski kewajiban PNS dan PPPK sama, hak yang diterima berbeda. PNS menikmati gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, serta jaminan pensiun dan hari tua. PPPK mendapat gaji, tunjangan, cuti, dan perlindungan, namun tidak memperoleh jaminan pensiun. Pemerintah juga mewajibkan perlindungan seperti jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja bagi keduanya. Pengembangan kompetensi pun diatur berbeda dengan PNS minimal 20 jam pelajaran per tahun, sedangkan PPPK hingga 24 jam selama masa kontrak.
Pengelolaan ASN: Manajemen PNS vs Manajemen PPPK
Manajemen kepegawaian PNS dan PPPK diatur dalam peraturan pemerintah yang berbeda. PNS dikelola sesuai PP Nomor 17 Tahun 2020, sementara PPPK menurut PP Nomor 49 Tahun 2018. Poin penting yang membedakan adalah PNS memiliki jenjang karir yang jelas meliputi pangkat, promosi, dan mutasi, termasuk hak pensiun. PPPK hanya mengisi jabatan fungsional tanpa jenjang karir karena statusnya kontrak.
Durasi Kerja: Perbandingan Masa Kerja PNS dan PPPK
PNS bekerja hingga memasuki masa pensiun, yakni 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi. Sebaliknya, masa kerja PPPK terbatas sesuai durasi kontrak yang biasanya minimal satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kinerja dan kebutuhan instansi.
Proses Rekrutmen PNS dan PPPK: Apa Bedanya?
Seleksi CPNS dan PPPK berbeda mulai dari persyaratan usia hingga materi tes. CPNS dibuka untuk usia 18-35 tahun dengan tes terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Intelegensi Umum, dan Karakteristik Pribadi, serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sedangkan PPPK, khususnya guru, menerima pendaftar usia 20-59 tahun dan tesnya meliputi kompetensi manajerial, teknis, sosial kultural, serta wawancara.
Baca juga: Intip Gaji Pegawai PNS Golongan IIA dan Jenjang Kariernya
Daftar PPPK 2025 menjadi pintu gerbang utama bagi para lulusan SMA/SMK, mahasiswa, dan pejuang ASN yang ingin mengukir karier sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Proses pendaftaran yang kini dapat diakses secara online memudahkan siapa saja untuk bergabung, namun tetap memerlukan persiapan matang agar berhasil melewati seleksi ketat. Mengikuti panduan lengkap pendaftaran dan mempersiapkan dokumen dengan baik menjadi kunci penting agar peluang lolos semakin besar.
Dengan regulasi terbaru yang menata ulang status tenaga Non-ASN dan fokus pemerintah dalam reformasi birokrasi, kesempatan untuk menjadi PPPK semakin terbuka lebar. Para pejuang PPPK 2025 dianjurkan untuk belajar dengan serius, termasuk memanfaatkan bimbel online seperti yang tersedia di jadiPPPK, guna mengoptimalkan persiapan menghadapi seleksi. Apakah kamu sudah siap memanfaatkan peluang ini dan menyiapkan diri sebaik mungkin untuk meraih posisi PPPK 2025?
Sumber:
- https://jayapura.bkn.go.id/detail_artikel?slug=apa-bedanya-pns-dan-pppk-744e42c0f5f4ea13cf4f9375f9b259b2
- https://fahum.umsu.ac.id/blog/cek-cara-daftar-pppk-2025-batch-ii-berikut-syarat-dan-ketentuannya/
- https://biroauk.uinjkt.ac.id/id/inilah-syarat-seleksi-calon-pppk
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.