DRH PPPK Guru – Cinta Hewan dan Ingin Mengajar? Yuk, Kenali Serba-Serbi Dokter Hewan PPPK Guru!

DRH PPPK Guru – Menjadi dokter hewan tak hanya tentang mengobati peliharaan kesayangan di klinik. Tahukah kamu, keahlian ini juga bisa dimanfaatkan untuk mencerdaskan generasi masa depan sebagai seorang dokter hewan PPPK Guru? Penasaran dengan profesi unik ini? Mari kita telusuri lebih jauh!

Dunia pendidikan Indonesia terus berkembang, tak terkecuali dalam hal jenis guru yang dibutuhkan. Selain guru mata pelajaran umum, kini kemungkinan berkarier sebagai dokter hewan PPPK Guru juga dibuka. Profesi ini tentu cocok buat kamu yang memiliki kecintaan terhadap hewan dan juga ingin berbagi pengetahuan kepada anak didik. Artikel ini akan membahas tentang tugas dan tanggung jawab dokter hewan PPPK Guru, persyaratan pendaftaran, hingga langkah yang perlu ditempuh untuk menjadi bagian dari profesi ini.

Tugas dan Tanggung Jawab Dokter Hewan PPPK Guru

Dokter hewan PPPK Guru memiliki peran yang sangat strategis dalam mendidik anak didik mengenai kesehatan hewan dan kesejahteraan hewan peliharaan. Beberapa contoh tugas dan tanggung jawab mereka antara lain:

  • Mengajar mata pelajaran kesehatan hewan dan kesejahteraan hewan peliharaan: Ini merupakan tugas pokok dari seorang dokter hewan PPPK Guru. Mereka akan menyusun dan menyampaikan materi pelajaran kepada anak didik sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
  • Mengembangkan media pembelajaran yang menarik dan inovatif: Dokter hewan PPPK Guru dituntut untuk dapat mengembangkan metode dan media pembelajaran yang kreatif dan menarik agar siswa lebih mudah menyerap pengetahuan tentang kesehatan hewan.
  • Melaksanakan praktikum kesehatan hewan: Beberapa sekolah mungkin memiliki fasilitas seperti klinik hewan atau peternakan sebagai tempat siswa melakukan praktikum langsung di bawah bimbingan dokter hewan PPPK Guru.
  • Menanamkan rasa cinta dan peduli hewan pada anak didik: Dokter hewan PPPK Guru berperan penting dalam menanamkan sikap positif terhadap hewan peliharaan dan pentingnya kesejahteraan hewan kepada anak didik.
  • Melakukan kegiatan pendukung lainnya: Dokter hewan PPPK Guru juga mungkin terlibat dalam kegiatan pendukung lainnya seperti pembinaan ekstrakurikuler atau berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi kesehatan hewan di lingkungan sekolah.

Selain tugas di atas, dokter hewan PPPK Guru juga harus menjalankan tugas administrasi guru pada umumnya, seperti menyusun program pembelajaran, melaksanakan evaluasi pembelajaran, dan melakukan pelaporan kepada atasan.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

PROGRAM PREMIUM PPPK 2024

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2024? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Dokter Hewan PPPK Guru

Berbeda dengan dokter hewan yang bekerja di klinik atau institusi lainnya, untuk menjadi dokter hewan PPPK Guru tentu ada syarat khusus yang perlu dipenuhi. Beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon pelamar dokter hewan PPPK Guru antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 35 tahun
  • Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pemecatan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba
  • Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah NKRI

Selain syarat umum di atas, calon pelamar dokter hewan PPPK Guru juga harus memenuhi syarat khusus berikut:

  • Memiliki ijazah S-1 Kedokteran Hewan dari universitas terakreditasi
  • Memiliki sertifikat pendidik (Serdik) Guru Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau memiliki surat tanda registrasi (STR) sebagai dokter hewan dan telah mengikuti program pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan
  • Memiliki nilai IPK minimal 2,75 untuk pelamar umum dan 2,60 untuk pelamar prioritas 1 dan 2
  • Lulus seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB)

Setiap instansi mungkin memiliki syarat khusus tambahan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar. Oleh karena itu, penting untuk membaca dengan cermat pengumuman resmi pendaftaran PPPK Guru yang biasanya dirilis melalui website resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan instansi terkait lainnya.

Langkah-Langkah Menjadi Dokter Hewan PPPK Guru

Jika kamu tertarik untuk menjadi dokter hewan PPPK Guru, berikut adalah beberapa langkah yang perlu ditempuh:

  1. Persiapkan dokumen persyaratan: Pastikan kamu memiliki semua dokumen yang dipersyaratkan seperti ijazah, transkrip nilai, sertifikat pendidik, dan surat keterangan sehat.
  2. Daftarkan diri secara online: Pendaftaran PPPK Guru biasanya dilakukan secara online melalui website resmi Kemendikbudristek atau instansi daerah yang membuka formasi PPPK Guru.
  3. Ikuti seleksi administrasi: Panitia seleksi akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diserahkan oleh calon pelamar.
  4. Ikuti seleksi kompetensi dasar (SKD): SKD dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum, dan tes karakteristik pribadi.
  5. Ikuti seleksi kompetensi bidang (SKB): SKB dilaksanakan dengan sistem CAT dan/atau tes lainnya yang dianggap perlu oleh panitia seleksi sesuai dengan jenis jabatan yang dilamar.
  6. Pengumuman hasil seleksi: Panitia seleksi akan mengumumkan hasil seleksi

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top