Formasi Guru PPPK 2023 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengumumkan bahwa pemerintah daerah (Pemda) telah membuka 296.059 formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2023, yang merupakan sebagian dari kebutuhan total sebanyak 601.174 guru PPPK.
Dari total formasi tersebut, sebanyak 50.248 formasi telah dialokasikan untuk pelamar prioritas satu, yang disebut P1. Peserta P1 adalah mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru pada tahun 2022 dan telah memenuhi nilai ambang batas yang ditentukan.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa seleksi guru PPPK tahun 2022 masih meninggalkan 62.524 guru pelamar P1 yang belum mendapatkan formasi. Upaya telah dilakukan untuk memasukkan guru-guru pelamar P1 yang tersisa ke dalam seleksi guru PPPK tahun 2023.
Nunuk menjelaskan, “Jadi ada 50.248 yang P1 kita prioritaskan dari total 62.524 guru pelamar P1 yang belum memperoleh formasi pada tahun lalu. Itu agar bisa terserap pada seleksi tahun 2023.” Dengan langkah ini, ada 12.276 pelamar P1 yang tidak dapat terakomodasi dalam seleksi guru PPPK tahun 2023.
Alasan ketidakakomodasian ini disebabkan oleh beberapa daerah yang memang membutuhkan guru, tetapi tidak membuka formasi seleksi guru PPPK pada tahun ini. Di sisi lain, ada daerah yang memiliki jumlah guru lebih dari cukup dan tidak membuka formasi baru.
Nunuk menegaskan bahwa meskipun guru-guru ini masuk dalam kategori P1 dan mendapat prioritas, mereka tetap harus mendaftar dalam seleksi PPPK. Hal ini berlaku meskipun status mereka telah diprioritaskan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Dengan demikian, para guru yang termasuk dalam kategori P1 tetap diwajibkan untuk mendaftar dalam seleksi PPPK, meskipun mereka tidak akan berpartisipasi dalam seleksi guru PPPK tahun 2023.