Formasi PPPK 2023 Guru – Inilah Jumlah Formasi PPPK Guru 2023

Formasi PPPK 2023 Guru

Formasi PPPK 2023 Guru – Kemendikbudristek Indonesia telah mengumumkan bahwa untuk tahun 2023, formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang tersedia berjumlah 296.059, yang merupakan bagian dari total kebutuhan sebanyak 601.174 fo. Dalam jumlah tersebut, ada sebanyak 50.248 formasi yang diperuntukkan khusus bagi pelamar prioritas satu atau P1.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa meskipun ada upaya yang dilakukan, jumlah formasi yang tersedia masih terbatas. Nunuk menyatakan, “Kita memang membutuhkan sekitar 601.174 guru, namun untuk tahun 2023 ini, kita hanya bisa membuka sekitar 296.059 formasi. Ini berarti masih banyak kebutuhan guru non-ASN di sekolah negeri yang belum dapat terpenuhi.”

Nunuk menjelaskan bahwa dari seleksi PPPK tahun sebelumnya, masih ada 62.524 pelamar P1 yang belum mendapatkan formasi. Dari jumlah tersebut, 50.248 guru pelamar P1 dapat diakomodasi pada seleksi tahun ini. “Kami telah memetakan dan menemukan bahwa 50.248 pelamar P1 dapat diakomodasi tahun ini, tetapi masih ada sekitar 12.276 pelamar P1 yang belum mendapatkan formasi,” ujar Nunuk. Beliau menambahkan bahwa hal ini terjadi karena beberapa daerah membutuhkan guru namun tidak membuka formasi, atau karena kelebihan pasokan guru.

Sebelumnya, Kemendikbudristek menyebutkan kebutuhan guru PPPK untuk tahun 2023 sebanyak 601.286 formasi. Nunuk mengatakan, “Total kebutuhan guru PPPK pada 2023 ini adalah 601.286, yang merupakan gabungan dari kebutuhan formasi PPPK 2022 yang belum terpenuhi sebanyak 531.524, ditambah dengan jumlah guru ASN yang pensiun pada tahun 2024, yaitu sekitar 69.762.” Pemerintah daerah telah diminta untuk mengusulkan formasi guru PPPK agar dapat memenuhi kebutuhan ini.

Join Grup Belajar Gratis PPPK 2023 Sekarang Juga!! Klik Tombol dibawah ini yah!!

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
KODE VOUCHER JADIPPPK - ARTIKEL 7.7
KODE VOUCHER JADIPPPK - ARTIKEL 7.7
previous arrow
next arrow

Daftar Isi

Blog

Temukan berita PPPK lainnya:

Berapa Hak Jam Pelajaran yang Diterima PPPK dalam Satu Tahun? Ketahui Aturan 24 JP

Berapa Hak Jam Pelajaran yang Diterima PPPK dalam Satu Tahun? Ketahui Aturan 24 JP

Berapa hak jam pelajaran yang diterima PPPK dalam satu tahun? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja. Jam pelajaran tersebut digunakan dalam konteks pengembangan kompetensi, bukan sebagai jumlah jam mengajar atau jam kerja PPPK. Pemahaman

Jurnal MOOC PPPK Agenda 1 2 3 Materi, Format, dan Cara Menyusun Ringkasan

Jurnal MOOC PPPK Agenda 1 2 3: Materi, Format, dan Cara Menyusun Ringkasan

Jurnal MOOC PPPK Agenda 1 2 3 menjadi salah satu bagian yang perlu diperhatikan oleh peserta Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dokumen ini digunakan untuk merangkum materi yang telah dipelajari sekaligus menunjukkan pemahaman peserta mengenai fungsi ASN, nilai dasar BerAKHLAK, bela negara, Manajemen ASN, dan Smart ASN. Perlu dipahami bahwa jurnal MOOC PPPK bukan

Cara Tepat Memahami Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Perencanaan Karier

Cara Tepat Memahami Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Perencanaan Karier

Apakah Anda termasuk peserta seleksi PPPK yang sedang mempertimbangkan opsi kerja paruh waktu? Pertanyaan tentang gaji PPPK paruh waktu kerap muncul di benak para calon pegawai, terutama bagi pegawai non-ASN yang masuk dalam penataan pemerintah dan ingin memahami status, upah, serta hak kerja dalam skema PPPK paruh waktu. Memahami struktur gaji dan hak-hak finansial bagi

Cara Efektif Meningkatkan Peluang Lolos Seleksi PPPK Paruh Waktu

Cara Efektif Meningkatkan Peluang Lolos Seleksi PPPK Paruh Waktu

Aturan PPPK 2026 menjadi perhatian setelah pemerintah memperjelas pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu. Salah satu pertanyaan yang paling banyak diajukan adalah apakah PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa mengikuti seleksi ulang. Berdasarkan ketentuan terbaru, PPPK Paruh Waktu memang memiliki peluang untuk diusulkan menjadi PPPK penuh waktu