Formasi PPPK 2023 Jawa Timur – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengumumkan pembukaan sebanyak 7.724 posisi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, yang mencakup berbagai bidang termasuk pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis. Dari total formasi tersebut, 5.885 diperuntukkan bagi guru, 1.130 untuk tenaga kesehatan (nakes), dan 729 untuk tenaga teknis.
Berdasarkan data statistik yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sektor pendidikan atau tenaga guru mendominasi jumlah pelamar di Pemprov Jawa Timur dengan 1.796 pelamar. Untuk bidang nakes, Pemprov Jawa Timur menduduki peringkat ke-4 dengan 48 formasi dan peringkat ke-5 untuk tenaga teknis dengan 115 formasi.
Meski berada di lima besar instansi dengan pelamar terbanyak, jumlah pelamar di Pemprov Jawa Timur masih terbuka untuk lebih banyak pelamar. Para guru honorer dengan lebih dari tiga tahun pengabdian diimbau untuk mendaftar segera, mengingat batas waktu pendaftaran bagi guru honorer untuk kebutuhan khusus adalah 29 September, sementara pendaftaran bagi pelamar umum dilakukan dari 30 September hingga 9 Oktober.
Berikut adalah rincian pendaftaran dan ketentuan pelamar PPPK 2023 di Pemprov Jawa Timur, sesuai dengan informasi dari Youtube BKD Jatim:
- Pelamar Kategori P1: Pelamar yang telah memenuhi passing grade pada tahun 2021.
- Pelamar Kategori P2:
- Pelamar dengan nomor THK II terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud, melamar di instansi yang sesuai dengan data Dapodik.
- Eks THK II yang tidak terdaftar dalam Dapodik, melamar pada instansi sesuai pilihan.
- Pelamar Kategori P3: Guru PTK, guru induk di sekolah negeri, terdaftar minimal 3 tahun dalam Dapodik.
- Pelamar Kategori P4:
- Lulusan PPG prajabatan.
- Guru honorer dengan kurang dari 3 tahun pengabdian.
- Guru swasta.
Untuk PPPK 2023 di bidang nakes dan tenaga teknis, formasi khusus diberikan sebesar 80%, sementara formasi umum sebesar 20%. Kelulusan berdasarkan peringkat terbaik, bukan hanya passing grade.
Syarat Khusus Pelamar Nakes dan Tenaga Teknis:
- Formasi Khusus:
- Status eks-THK II.
- Tenaga honorer dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di instansi saat ini.
- Pengalaman kerja relevan dengan jabatan yang dilamar.
- Formasi Umum: Minimal berpengalaman 2 tahun.
Pelamar kebutuhan khusus diperbolehkan melamar pada formasi umum, namun tidak sebaliknya. Bagi tenaga honorer yang mendaftar di instansi selain tempat kerjanya saat ini, mereka akan dikategorikan sebagai pelamar umum atau P4.
Informasi lebih lanjut mengenai jenis-jenis formasi jabatan dan berkas yang perlu diunggah dapat dilihat pada link yang disediakan oleh BKD Jawa Timur.