
Gaji Guru PPPK 2025 – Gaji Guru PPPK 2025 menjadi salah satu perhatian utama bagi para calon peserta seleksi yang ingin mengabdi sebagai aparatur sipil negara.
Informasi terbaru tentang Gaji Guru PPPK 2025 menunjukkan peningkatan yang kompetitif sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban.
Bagi kamu yang serius menatap karier sebagai guru PPPK, saatnya mulai mempersiapkan diri dengan baik untuk meraih kesempatan ini. Jangan tunda lagi, segera ambil langkah nyata sekarang juga!
Peluang dan Tantangan Kenaikan Gaji Guru P3K di Tahun 2025

(Sumber: Infobanknews)
Pada momen peringatan Hari Guru Nasional yang diadakan pada 28 November 2024 di Jakarta International Velodrome, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengumumkan rencana peningkatan kesejahteraan bagi para guru, termasuk guru P3K.
Dalam pidatonya, Prabowo menyatakan bahwa mulai tahun 2025, para guru ASN akan menerima tambahan penghasilan sebesar satu kali gaji pokok, sementara guru non-ASN mendapatkan tunjangan profesi yang dinaikkan hingga dua juta rupiah per bulan.
Dari pernyataan tersebut, dapat disimpulkan bahwa guru ASN, yang mencakup PNS dan P3K, akan memperoleh tambahan penghasilan signifikan setara dengan gaji pokok mereka.
Sedangkan guru honorer atau non-ASN akan mendapat peningkatan tunjangan profesi menjadi Rp2 juta setiap bulannya. Meski kabar ini menjadi angin segar bagi para tenaga pendidik, sampai akhir April 2025, regulasi resmi yang mengatur pelaksanaan kenaikan gaji tersebut belum diterbitkan.
Hingga saat ini, belum ada Peraturan Presiden (Perpres) atau Keputusan Menteri yang secara formal mengesahkan besaran maupun mekanisme teknis tunjangan tambahan ini.
Dengan kata lain, proses pencairan dan implementasi kenaikan gaji masih menunggu kepastian aturan hukum yang berlaku. Saat ini, ketentuan yang berlaku adalah Perpres Nomor 11 Tahun 2024, hasil revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020, yang menetapkan kenaikan gaji pokok bagi seluruh PPPK sebesar 8%, efektif mulai 1 Maret 2024 dan dirapel sejak Januari 2024.
Berikut rincian kenaikan gaji pokok guru PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja sesuai Perpres 11/2024 (sumber JDIH Kemenko):
- Golongan I (0 tahun): Rp1.938.500 (sebelumnya Rp1.794.900)
- Golongan II (3 tahun): Rp2.116.900 (sebelumnya Rp1.960.200)
- Golongan III (3 tahun): Rp2.206.500 (sebelumnya Rp2.043.200)
- Golongan IV (3 tahun): Rp2.299.800 (sebelumnya Rp2.129.500)
- Golongan V (0 tahun): Rp2.511.500 (sebelumnya Rp2.325.600)
- Golongan VI (3 tahun): Rp2.742.800 (sebelumnya Rp2.539.700)
- Golongan VII (3 tahun): Rp2.858.800 (sebelumnya Rp2.647.200)
- Golongan VIII (3 tahun): Rp2.979.700 (sebelumnya Rp2.759.100)
- Golongan IX (0 tahun): Rp3.203.600 (sebelumnya Rp2.966.500)
- Golongan X (0 tahun): Rp3.339.100 (sebelumnya Rp3.091.900)
- Golongan XI (0 tahun): Rp3.480.300 (sebelumnya Rp3.222.700)
- Golongan XII (0 tahun): Rp3.627.500 (sebelumnya Rp3.359.000)
- Golongan XIII (0 tahun): Rp3.781.000 (sebelumnya Rp3.501.100)
- Golongan XIV (0 tahun): Rp3.940.900 (sebelumnya Rp3.649.200)
- Golongan XV (0 tahun): Rp4.107.600 (sebelumnya Rp3.803.500)
- Golongan XVI (0 tahun): Rp4.281.400 (sebelumnya Rp3.964.500)
- Golongan XVII (0 tahun): Rp4.462.500 (sebelumnya Rp4.132.000)
Baca juga: Kapan Gaji PPPK 2025 Cair? Catat Tanggal dan Jadwal Gaji Ke-13
Untuk gambaran lebih luas, berikut rentang gaji guru PPPK tahun 2025 berdasarkan golongan sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
- Golongan I: Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 hingga Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 hingga Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 hingga Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 hingga Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000
Kenaikan gaji ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap peran penting guru dalam pembangunan sumber daya manusia. Namun, keputusan final dan mekanisme pelaksanaan kenaikan ini masih harus menunggu kejelasan regulasi lebih lanjut.
Apakah Anda sudah siap memanfaatkan peluang kenaikan ini untuk menunjang karier dan kesejahteraan sebagai guru P3K?
Bonus dan Tunjangan Pendukung Gaji Guru PPPK
Selain gaji pokok yang menjadi hak utama, guru PPPK juga menerima berbagai tunjangan yang menambah penghasilan mereka secara signifikan. Berikut adalah beberapa jenis tunjangan yang diberikan kepada guru PPPK:
- Tunjangan fungsional senilai Rp327.000
- Tunjangan beras sebesar Rp72.000
- Tunjangan untuk suami atau istri, khusus bagi guru PPPK yang sudah menikah, yakni Rp320.000
- Tunjangan anak yang diberikan Rp160.000 untuk setiap anak, dengan batas maksimal dua anak
Tunjangan-tunjangan ini berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan guru PPPK di luar gaji pokok mereka.
Baca juga: Kapan THR PPPK 2025 Cair? Simak Gaji Ke-13 dan Tunjangannya
Klasifikasi Jabatan dan Golongan PPPK Berdasarkan Permen PANRB 72/2020

(Sumber: Radar Jogja)
Permen PANRB Nomor 72 Tahun 2020 menetapkan pengelompokan pangkat dan golongan bagi PPPK yang menjabat dalam fungsi fungsional. Berikut ini adalah rincian jabatan beserta golongan yang sesuai berdasarkan jenjang pendidikan dan keahlian:
- Guru
- Ahli Pertama: Diploma IV atau Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
- Dokter
- Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
- Dokter Gigi
- Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
- Pengembang Teknologi Pembelajaran
- Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
- Perawat
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
- Dosen
- Asisten Ahli: Magister Linier (Golongan X)
- Lektor: Magister Linier (Golongan XI)
- Lektor Kepala: Magister Linier (Golongan XIII)
- Profesor: Doktor Linier (Golongan XVI)
- Arsiparis
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
- Pranata Hubungan Masyarakat
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
- Pranata Laboratorium Pendidikan
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
- Pustakawan
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
Baca juga: Kapan CPNS 2025 Mulai Kerja? Berikut Informasinya!
Gaji Guru PPPK 2025 menunjukkan peningkatan yang signifikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran vital guru dalam membangun kualitas sumber daya manusia.
Selain kenaikan gaji pokok yang sudah diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, pemerintah juga berencana menambah penghasilan melalui tunjangan profesi yang lebih besar, khususnya bagi guru ASN dan non-ASN.
Meski mekanisme resmi pelaksanaan kenaikan ini masih menunggu regulasi lebih lanjut, kabar tersebut menjadi motivasi kuat bagi para guru PPPK untuk terus meningkatkan kompetensi dan dedikasi dalam menjalankan tugasnya.
Selain gaji pokok, guru PPPK juga menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan fungsional, tunjangan beras, serta tunjangan keluarga yang membantu menambah kesejahteraan secara keseluruhan.
Golongan dan jenjang jabatan yang berbeda juga menentukan besaran gaji dan tunjangan, sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan pengalaman.
Untuk para pejuang dan peserta PPPK tahun 2024, persiapan yang matang sangat penting agar bisa memanfaatkan peluang karier ini secara optimal. Apakah kamu sudah siap berjuang dan memanfaatkan kesempatan kenaikan gaji ini untuk masa depan yang lebih cerah?
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Testimoni Bimbel PPPK 2024
Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!
Sumber:
- https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7509083/ini-pangkat-dan-golongan-pppk-lengkap-dengan-gaji-terbaru-2024
- https://fahum.umsu.ac.id/info/gaji-pppk-2025-tertinggi-capai-rp7-juta-cek-daftar-lengkap-berdasarkan-golongan-dan-tunjangannya/#:~:text=Berikut%20rincian%20gaji%20pokok%20PPPK,Rp2.206.500%20%E2%80%93%20Rp3.201.200
- https://fahum.umsu.ac.id/info/gaji-dan-tunjangan-pppk-guru-tahun-2024-2025-peraturan-baru-yang-menjamin-kesejahteraan/