Gaji Guru PPPK Tahun 2023 – Berikut Gaji-gaji PPPK 2023

Gaji Guru PPPK Tahun 2023 – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi sebuah fenomena baru dalam dunia kepegawaian di Indonesia. Di tengah banyaknya perbandingan antara PPPK dan PNS, terdapat beberapa aspek yang membedakan kedua posisi tersebut, salah satunya yaitu sistem gaji.

Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, struktur gaji PPPK, khususnya untuk lulusan S1, telah ditetapkan dengan rinci. PPPK, yang sejatinya bekerja berdasarkan kontrak dengan keahlian khusus, mendapatkan hak dan tunjangan yang tidak jauh berbeda dengan PNS. Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi banyak calon pegawai yang membidik posisi ini.

Penting untuk diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018, setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar sebagai PPPK. Dalam rencana perekrutan di tahun 2023, ada kebijakan yang menarik di mana hingga 80% kuota seleksi PPPK akan diberikan kepada tenaga honorer, terutama untuk posisi Guru dan Tenaga Kesehatan.

Detail rincian gaji PPPK lulusan S1 untuk tahun 2023, berdasarkan Permenpan No.72 Tahun 2020, disajikan sebagai berikut:

  • Golongan IX PPPK S1 dengan masa kerja kurang dari 1 tahun mendapatkan Rp2.966.500 tiap bulannya.
  • Sementara itu, Golongan IX PPPK S1 yang telah memiliki masa kerja lebih dari 25 tahun atau saat mencapai usia 32 tahun diberikan gaji sebesar Rp4.872.000 per bulan.

Kendati gaji dasar yang diterima PPPK lulusan S1 tidak melampaui angka Rp5 juta, sejumlah tunjangan tambahan yang setara dengan apa yang diterima PNS diberikan. Hal ini mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan. Adapun, Perpres 98/2020 pasal 4 ayat 1 telah mengklarifikasi hak-hak tersebut, menjamin PPPK menerima tunjangan sesuai dengan yang diperoleh PNS.

Dengan demikian, bagi Anda yang tengah mempertimbangkan untuk mendaftar menjadi PPPK, sangat dianjurkan untuk memahami dengan baik struktur gaji dan tunjangan yang akan diperoleh. Hal ini bukan hanya untuk mengetahui hak Anda sebagai calon pegawai, tetapi juga untuk merencanakan keuangan pribadi Anda ke depan.

Jadwal Seleksi:

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow
Join Grup Belajar Gratis PPPK 2023 Sekarang Juga!! Klik Tombol dibawah ini yah!!

Persyaratan Pendaftaran PPPK 2023

  1. Kualifikasi Pendidikan: Pelamar harus memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan posisi yang dilamar. Misalnya, untuk posisi guru, seorang pelamar biasanya perlu memiliki latar belakang pendidikan profesi guru yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  2. Registrasi Dapodik: Bagi para guru, pendaftaran di Data Pokok Pendidikan adalah suatu keharusan.
  3. Kualifikasi Akademik: Pelamar harus memiliki minimal gelar S1/D4. Jika mempunyai sertifikat pendidik, pendaftaran harus sesuai dengan sertifikat tersebut. Namun, jika tidak memiliki sertifikat pendidik, pelamar diharuskan mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimilikinya.
  4. Dokumen Pendukung: Pelamar perlu menyediakan berbagai dokumen pendukung yang relevan, seperti ijazah, transkrip nilai, sertifikat pendidik (jika ada), dan dokumen lainnya yang mungkin diperlukan.
  5. Status Warga Negara: Hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk mendaftar sebagai PPPK.
  6. Penyesuaian Bidang: Pelamar harus memilih bidang atau mata pelajaran yang relevan dengan latar belakang pendidikannya saat mendaftar.
  7. Proses Pendaftaran: Calon pelamar perlu membuat akun SSCASN terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran. Selanjutnya, mereka harus mengikuti langkah-langkah pendaftaran yang telah ditetapkan.
  8. Kesehatan: Sebagai bagian dari proses seleksi, pelamar mungkin perlu menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan bahwa mereka memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
  9. Beberapa posisi mungkin memerlukan kriteria khusus: Terutama untuk posisi seperti tenaga kesehatan atau teknis, mungkin ada persyaratan khusus atau sertifikasi tambahan yang diperlukan.


Tata Cara Pendaftaran PPPK 2023

  1. Buka Situs Resmi SSCASN: Pertama-tama, kunjungi portal resmi SSCASN untuk memulai proses pendaftaran.
  2. Pembuatan Akun: Jika Anda belum memiliki akun, klik opsi untuk membuat akun baru. Anda akan diminta untuk memasukkan informasi dasar serta verifikasi dengan menggunakan kode captcha.
  3. Login ke Akun: Setelah berhasil membuat akun, masuklah dengan menggunakan kredensial yang Anda buat.
  4. Isi Biodata Lengkap: Sebelum melanjutkan ke tahap selanjutnya, pastikan Anda mengisi biodata Anda dengan lengkap dan benar.
  5. Pilih Jenis Seleksi: Sesuai dengan informasi yang tersedia, pilih jenis seleksi PPPK yang Anda inginkan.
  6. Seleksi Formasi: Dari daftar yang tersedia, pilih formasi yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan keahlian Anda.
  7. Unggah Dokumen: Siapkan dan unggah semua dokumen pendukung yang diperlukan, seperti ijazah, transkrip nilai, sertifikat pendidik, dan lainnya sesuai dengan ketentuan.
  8. Konfirmasi Data: Setelah semua informasi dimasukkan dan dokumen diunggah, tinjaul kembali semua entri Anda untuk memastikan tidak ada kesalahan atau kelalaian.
  9. Selesaikan Pendaftaran: Pastikan Anda mengikuti semua langkah hingga akhir untuk menyelesaikan pendaftaran Anda.
  10. Cetak Bukti Pendaftaran: Setelah pendaftaran berhasil, Anda biasanya akan diberikan bukti atau konfirmasi pendaftaran. Disarankan untuk mencetak atau menyimpan bukti tersebut untuk keperluan di masa mendatang.
  11. Pantau Pengumuman: Setelah pendaftaran, tetap periksa situs resmi atau media informasi lainnya untuk mendapatkan update mengenai jadwal seleksi, pengumuman hasil, dan informasi terkait lainnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top