Gaji Perawat PPPK 2024 – Berapa Besarannya?

Gaji Perawat PPPK 2024

Gaji Perawat PPPK 2024 – Perawat yang berhasil lolos seleksi PPPK 2024 tentu memiliki harapan besar mengenai besaran gaji yang akan mereka terima. Gaji perawat PPPK 2024 ditentukan berdasarkan beberapa faktor, termasuk gaji pokok, tunjangan, dan kebijakan pemerintah yang berlaku. Artikel ini akan mengupas tuntas tentang gaji yang akan diterima oleh perawat PPPK 2024, serta cara mengetahui rincian tersebut.

1. Gaji Pokok Perawat

Sedangkan soal kisaran gaji PPPK diatur dalam Perpres 11/2024, adalah sebagai berikut.

  • Golongan VI Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan IX Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI Rp3.480.300 – Rp5.716.000

Baca juga: Bimbel PPPK Kabupaten Malinau: 5 Tips Lolos PPPK!

2. Tunjangan yang Diterima Perawat PPPK 2024

Selain gaji pokok, perawat PPPK 2024 juga berhak mendapatkan tunjangan yang cukup signifikan, termasuk tunjangan profesi, tunjangan kinerja, serta tunjangan daerah yang berlaku. Berikut adalah tunjangan yang bisa didapatkan oleh perawat PPPK:

  • Tunjangan Profesi: Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap kualifikasi profesi yang dimiliki oleh perawat. Biasanya, tunjangan ini berkisar antara Rp 1.000.000 hingga Rp 3.000.000 per bulan.
  • Tunjangan Kinerja: Perawat yang bertugas di daerah-daerah dengan kebutuhan kesehatan tinggi akan mendapatkan tunjangan kinerja yang lebih besar. Tunjangan ini bisa mencapai Rp 2.000.000 hingga Rp 4.000.000 per bulan, tergantung pada lokasi.
  • Tunjangan Daerah: Beberapa daerah memberikan tunjangan daerah berdasarkan indeks kesulitan wilayah. Misalnya, perawat yang bekerja di daerah terpencil atau daerah dengan biaya hidup tinggi bisa mendapatkan tunjangan lebih.

3. Cara Mengetahui Rincian Gaji Perawat PPPK 2024

Untuk mengetahui rincian gaji perawat PPPK 2024, calon peserta atau perawat yang sudah lolos seleksi bisa memeriksa beberapa sumber berikut:

  • Situs Resmi Pemerintah: Pemerintah biasanya mengumumkan standar gaji perawat PPPK melalui portal resmi mereka, seperti portal.kemenkes.go.id.
  • Berkas Penerimaan PPPK: Setelah dinyatakan lulus seleksi, perawat akan menerima surat keputusan yang mencantumkan besaran gaji dan tunjangan yang diterima.
  • Kontak Dinas Kesehatan Setempat: Perawat yang sudah diangkat PPPK dapat menghubungi dinas kesehatan di wilayah kerja mereka untuk mendapatkan rincian lebih lanjut terkait gaji dan tunjangan yang akan diterima.

PROGRAM PREMIUM PPPK 2024

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo.
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2024? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi!

https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiPPPK

Sumber:

  1. https://www.ayobandung.com/umum/7914004323/berapa-sih-gaji-pppk-yang-berprofesi-sebagai-bidan-dan-perawat-ini-aturannya-berdasarkan-permenpan-rb-dan-perpres?page=2

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top