Gaji PNS dan PPPK – Ketahui Perbedaan Besarnya Sekarang!

Gaji PNS dan PPPK

Gaji PNS dan PPPK – Di Indonesia, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah dua kategori pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah untuk menjalankan berbagai tugas pemerintahan. Kedua jenis pegawai ini memiliki status kepegawaian, hak, dan tunjangan yang berbeda. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang gaji PNS dan PPPK, perbedaannya, serta faktor-faktor yang mempengaruhi besaran gaji tersebut.

Apa Itu PNS dan PPPK?

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

PNS adalah pegawai yang diangkat secara permanen oleh pemerintah untuk menjalankan tugas pemerintahan. Mereka memiliki status kepegawaian tetap dan diatur oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). PNS menikmati berbagai tunjangan dan hak yang stabil, serta memiliki jalur karir yang jelas.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

PPPK adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Mereka diatur oleh peraturan yang sama dengan PNS, tetapi dengan status kepegawaian yang berbeda. PPPK biasanya dipekerjakan untuk mengisi posisi tertentu yang memerlukan keahlian khusus dan tidak dapat diisi oleh PNS.

Struktur Gaji PNS dan PPPK

Gaji Pokok PNS

Gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019. Gaji pokok PNS dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut adalah tabel gaji pokok PNS per 1 Januari 2019:

GolonganMasa Kerja 0 TahunMasa Kerja 20 TahunMasa Kerja 30 Tahun
I/aRp 1.560.800Rp 2.335.800Rp 2.686.500
II/aRp 2.022.200Rp 3.373.600Rp 3.876.900
III/aRp 2.579.400Rp 4.797.000Rp 5.661.700
IV/aRp 3.044.300Rp 5.882.100Rp 7.579.500

Gaji Pokok PPPK

Gaji pokok PPPK diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020. Gaji pokok PPPK juga dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja, namun besaran gajinya sedikit berbeda dengan PNS. Berikut adalah tabel gaji pokok PPPK:

GolonganMasa Kerja 0 TahunMasa Kerja 20 TahunMasa Kerja 30 Tahun
I/aRp 1.794.900Rp 2.576.000Rp 2.979.000
II/aRp 2.301.800Rp 3.540.300Rp 4.067.800
III/aRp 2.734.800Rp 4.735.300Rp 5.607.600
IV/aRp 3.349.900Rp 6.437.500Rp 8.051.300

Tunjangan PNS dan PPPK

Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan, antara lain:

  1. Tunjangan Kinerja: Diberikan berdasarkan penilaian kinerja.
  2. Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 5% dari gaji pokok.
  3. Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok untuk maksimal 3 anak.
  4. Tunjangan Beras: Sebesar 10 kg beras per bulan per anggota keluarga.
  5. Tunjangan Jabatan: Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu.

Tunjangan PPPK

PPPK juga menerima tunjangan, namun tidak sebanyak PNS. Tunjangan yang diterima PPPK antara lain:

  1. Tunjangan Kinerja: Diberikan berdasarkan penilaian kinerja, namun besaran bisa berbeda dengan PNS.
  2. Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 5% dari gaji pokok.
  3. Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok untuk maksimal 3 anak.

Perbedaan Utama antara Gaji PNS dan PPPK

Status Kepegawaian

PNS memiliki status kepegawaian tetap, sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Tunjangan

PNS menerima lebih banyak tunjangan dibandingkan PPPK. Beberapa tunjangan seperti tunjangan beras dan tunjangan jabatan hanya diterima oleh PNS.

Kenaikan Pangkat

PNS memiliki jalur kenaikan pangkat yang jelas, sementara PPPK tidak memiliki jalur kenaikan pangkat seperti PNS.

Masa Kerja

Masa kerja PNS dihitung sejak pertama kali diangkat hingga pensiun. Sementara itu, masa kerja PPPK dihitung berdasarkan durasi perjanjian kerja.

Gaji PNS dan PPPK

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji

Golongan dan Pangkat

Gaji pokok baik untuk PNS maupun PPPK sangat dipengaruhi oleh golongan dan pangkat. Semakin tinggi golongan dan pangkat, semakin besar pula gaji yang diterima.

Masa Kerja

Masa kerja juga berpengaruh terhadap besaran gaji. Semakin lama masa kerja, semakin besar gaji yang diterima.

Kinerja

Kinerja yang baik dapat meningkatkan tunjangan kinerja yang diterima. Baik PNS maupun PPPK yang memiliki penilaian kinerja yang baik akan menerima tunjangan kinerja yang lebih tinggi.

Lokasi Penugasan

Lokasi penugasan juga mempengaruhi besaran tunjangan yang diterima. PNS dan PPPK yang bertugas di daerah terpencil atau perbatasan akan menerima tunjangan tambahan.

Contoh Perhitungan Gaji PNS dan PPPK

Mari kita lihat contoh perhitungan gaji untuk PNS dan PPPK dengan golongan III/a dan masa kerja 10 tahun.

Gaji PNS Golongan III/a dengan Masa Kerja 10 Tahun:

  • Gaji Pokok: Rp 3.094.800
  • Tunjangan Suami/Istri (5%): Rp 154.740
  • Tunjangan Anak (2% per anak, 2 anak): Rp 123.792
  • Tunjangan Beras: Rp 100.000
  • Tunjangan Kinerja: Rp 500.000 (misalnya)

Total Gaji PNS: Rp 3.973.332

Gaji PPPK Golongan III/a dengan Masa Kerja 10 Tahun:

  • Gaji Pokok: Rp 3.349.800
  • Tunjangan Suami/Istri (5%): Rp 167.490
  • Tunjangan Anak (2% per anak, 2 anak): Rp 133.992
  • Tunjangan Kinerja: Rp 500.000 (misalnya)

Total Gaji PPPK: Rp 4.151.282

Kesimpulan

Perbedaan gaji antara PNS dan PPPK terutama terletak pada besaran tunjangan yang diterima. Meskipun gaji pokok keduanya hampir setara, PNS cenderung menerima lebih banyak tunjangan dibandingkan PPPK. Penting bagi calon pegawai untuk memahami perbedaan ini agar dapat mempersiapkan diri dengan baik.

Baca juga: https://jadipppk.id/cara-menghitung-masa-kerja-pppk/

Ajakan untuk Mengikuti Bimbingan Belajar (Bimbel)

Untuk Anda yang sedang mempersiapkan diri menghadapi proses seleksi PPPK, mengikuti bimbingan belajar (bimbel) dapat menjadi pilihan yang bijak. Bimbel akan membantu Anda memahami seluruh aspek seleksi, termasuk pengetahuan tentang gaji dan tunjangan, serta strategi menghadapi tes. Dengan bimbingan dari para ahli dan latihan soal yang mendalam, Anda dapat meningkatkan peluang untuk lulus seleksi dan meraih karier yang diimpikan.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

PROGRAM PREMIUM PPPK 2024

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2024? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top