Gaji PPPK 2023 – Ini Gaji dan Tunjangan PPPK 2023

Gaji PPPK 2023 – Calon pelamar dapat mengakses informasi mengenai pendapatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 saat mereka mendaftar untuk posisi guru. Ada dua kategori pendaftaran PPPK guru 2023, yakni untuk kebutuhan spesifik dan kebutuhan umum. Pelamar dari lulusan PPG yang tercatat dalam database kelulusan profesi guru dari Kemendikbudristek dan guru yang sudah terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek bisa mendaftar untuk kebutuhan umum hingga 9 Oktober 2023. Sedangkan, untuk kebutuhan spesifik, pendaftaran dapat dilakukan oleh pelamar dengan prioritas, mantan honorer kategori II, dan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 29 September 2023.

Walaupun jalur pendaftaran beragam, struktur gaji PPPK adalah tetap dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Penghasilan PPPK bervariasi berdasarkan golongan. Berikut adalah rinciannya:

Tentu, berikut adalah detail untuk setiap golongan gaji PPPK sesuai dengan PP Nomor 98 Tahun 2020:

  1. Golongan I:
    Gaji: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
  2. Golongan II:
    Gaji: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
  3. Golongan III:
    Gaji: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
  4. Golongan IV:
    Gaji: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
  5. Golongan V:
    Gaji: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
  6. Golongan VI:
    Gaji: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
  7. Golongan VII:
    Gaji: Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
  8. Golongan VIII:
    Gaji: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
  9. Golongan IX:
    Gaji: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
  10. Golongan X:
    Gaji: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
  11. Golongan XI:
    Gaji: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
  12. Golongan XII:
    Gaji: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
  13. Golongan XIII:
    Gaji: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
  14. Golongan XIV:
    Gaji: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
  15. Golongan XV:
    Gaji: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
  16. Golongan XVI:
    Gaji: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
  17. Golongan XVII:
    Gaji: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Selain gaji, PPPK, termasuk guru dan non-guru, juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan, yang dibayarkan secara bulanan bersama dengan gaji.

Join Grup Belajar Gratis PPPK 2023 Sekarang Juga!! Klik Tombol dibawah ini yah!!

Jadwal Seleksi:

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, baru-baru ini juga menyetujui peraturan mengenai peningkatan gaji periodik dan istimewa untuk PPPK, sebagaimana tercantum dalam Peraturan MenPAN-RB No. 7 Tahun 2023. Ini adalah peningkatan yang diberikan kepada PPPK dengan kontrak kerja lebih dari dua tahun dan telah memenuhi kriteria tertentu, serta mendapatkan predikat kinerja minimal “baik” dalam dua tahun terakhir. Peraturan ini merupakan kelanjutan dari Perpres No. 98 Tahun 2020.

Struktur penghasilan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan kepada calon pelamar mengenai besaran penghasilan dan tunjangan yang akan diterima, dan untuk memberikan insentif dan penghargaan kepada PPPK yang berprestasi.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top