Gaji PPPK 2025 Belum Cair? Jangan Khawatir, Cek Infonya Disini!

Gaji PPPK 2025 Belum Cair

Gaji PPPK 2025 Belum Cair – Gaji PPPK 2025 Belum Cair menjadi perhatian banyak tenaga honorer yang sudah diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini. Banyak yang bertanya-tanya mengapa gaji PPPK 2025 belum cair dan kapan pembayaran gaji tersebut akan dilakukan. Mengetahui alasan mengapa gaji PPPK 2025 belum cair sangat penting bagi para pegawai, agar mereka dapat memahami situasi yang terjadi.

Informasi terkini terkait kapan gaji PPPK 2025 belum cair ini diharapkan bisa membantu para penerima gaji untuk lebih bersabar dan menyiapkan segala hal yang diperlukan terkait pembayaran gaji PPPK 2025.

Pencairan Gaji PPPK 2025

Pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan penting terkait dengan gaji PPPK 2025, yang membuat banyak pihak penasaran mengenai proses pencairan gaji dan apakah gaji tersebut akan dirapel jika Surat Keputusan (SK) pengangkatan baru diterbitkan pada tahun 2025. Apakah Anda juga salah satunya yang mencari jawaban tentang hal ini? Jangan khawatir, simak penjelasan lengkapnya di sini.

Apa Itu Gaji PPPK Dirapel?

Gaji PPPK dirapel merujuk pada kebijakan di mana gaji yang seharusnya diterima pada bulan tertentu, namun dibayarkan sekaligus pada bulan berikutnya jika ada keterlambatan dalam penerbitan dokumen yang diperlukan, seperti SK pengangkatan atau Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Kebijakan ini memberikan kepastian kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengenai waktu penerimaan gaji pertama mereka, khususnya jika ada keterlambatan administrasi yang terjadi.

Baca juga: Jangan Lupa! Catat Jadwal Lengkap Pengumuman PPPK Tahap 2

Rincian Gaji Pokok PPPK 2025 Berdasarkan Golongan

Gaji PPPK 2025 Belum Cair

Gaji pokok untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025 bervariasi, dengan gaji terendah mulai dari Rp 1,9 juta dan yang tertinggi bisa mencapai lebih dari Rp 7 juta. Besaran gaji ini bisa bertambah dengan tunjangan. Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024:

  1. Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  2. Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  3. Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  4. Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
  5. Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  6. Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
  7. Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
  8. Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
  9. Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  10. Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
  11. Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
  12. Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
  13. Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
  14. Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
  15. Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
  16. Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
  17. Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900

Dengan rentang gaji yang bervariasi sesuai golongan, PPPK 2025 menawarkan peluang bagi calon ASN untuk memperoleh gaji yang kompetitif, tergantung pada posisi yang diisi.

Sumber: kompas.com

Baca juga: Cek Syarat Setelah Pengumuman PPPK Tahap 2!

Tunjangan PPPK 2025

Gaji PPPK 2025 Belum Cair

Tunjangan yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025 diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Selama masa bakti, PPPK berhak menerima tunjangan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pembayaran tunjangan ini diatur melalui PMK Nomor 202/PMK.05/2020 untuk instansi pusat dan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 untuk instansi daerah. Berikut adalah berbagai jenis tunjangan yang diberikan kepada PPPK:

  1. Tunjangan Keluarga: Meliputi tunjangan untuk suami/istri dan anak maksimal dua orang.
  2. Tunjangan Pangan: Tunjangan berupa uang makan dan tunjangan beras.
  3. Tunjangan Jabatan Struktural: Diberikan kepada PPPK yang menjabat pada posisi seperti Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
  4. Tunjangan Jabatan Fungsional: Tunjangan yang disesuaikan dengan ketentuan jabatan fungsional yang dipegang.
  5. Tunjangan Lainnya: Tunjangan ini termasuk berbagai jenis tunjangan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain:
    • Tunjangan Pengamanan Persandian
    • Tunjangan Bahaya Radiasi
    • Tunjangan Bahaya Nuklir
    • Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan
    • Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis
    • Tunjangan Khusus Provinsi Papua
    • Tunjangan Khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan
    • Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti
    • Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas di pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan
    • Tunjangan untuk Guru dan Dosen

Tunjangan-tunjangan ini memberikan berbagai macam keuntungan tambahan yang memperkuat insentif bagi PPPK, sesuai dengan tugas dan wilayah kerjanya.

Baca juga: Jenis Tenaga Kesehatan, Profesi Penting yang Jarang Diketahui!

Banyak pegawai PPPK yang khawatir mengenai gaji PPPK 2025 belum cair, dan kebingungannya mengenai kapan gaji tersebut akan dibayarkan. Mengetahui alasan keterlambatan pembayaran gaji, seperti keterlambatan dalam penerbitan dokumen yang diperlukan, dapat memberikan kejelasan bagi para pegawai. Kebijakan pembayaran gaji yang dirapel, yaitu pembayaran gaji yang seharusnya diterima pada bulan tertentu namun dibayarkan sekaligus pada bulan berikutnya, memberi kepastian bagi PPPK yang mengalami keterlambatan administrasi.

Selain itu, informasi terkait gaji pokok PPPK 2025 menunjukkan adanya variasi berdasarkan golongan, mulai dari Rp 1,9 juta hingga lebih dari Rp 7 juta. Gaji ini bisa bertambah dengan tunjangan yang diberikan, seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan lainnya. Dengan demikian, meskipun gaji PPPK 2025 belum cair, para PPPK tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh pendapatan yang kompetitif sesuai dengan golongan dan tunjangan yang berlaku.

Sumber:

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top