
Gaji PPPK 2025 Belum Cair – Gaji PPPK 2025 belum cair menjadi perbincangan hangat di kalangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang menantikan hak mereka. Banyak PPPK yang mempertanyakan alasan di balik keterlambatan ini, mengingat gaji PPPK 2025 belum cair sesuai dengan jadwal yang diharapkan.
Pemerintah telah memberikan penjelasan terkait kendala administratif, namun hingga saat ini gaji PPPK 2025 belum cair sepenuhnya di beberapa daerah. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bagi pegawai yang mengandalkan penghasilan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Waktu Pencairan Upah PPPK 2025
Pemerintah telah mengumumkan aturan baru terkait pembayaran upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025, yang memicu banyak pertanyaan dari kalangan pegawai. Salah satu aspek yang paling banyak dipertanyakan adalah waktu pencairan upah serta kemungkinan adanya sistem pembayaran sekaligus jika Surat Keputusan (SK) pengangkatan baru disahkan pada tahun tersebut. Jika Anda ingin memahami lebih jauh mengenai proses pencairan dan mekanisme pembayarannya, berikut penjelasannya.
Pengertian Pembayaran Upah PPPK Secara Akumulatif
Sistem pembayaran akumulatif bagi PPPK merujuk pada metode pencairan di mana gaji yang seharusnya diterima setiap bulan diberikan dalam jumlah besar sekaligus jika terdapat kendala administrasi yang menyebabkan keterlambatan. Situasi ini umumnya terjadi apabila SK pengangkatan atau dokumen Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) belum selesai diproses sesuai jadwal.
Dengan adanya mekanisme ini, pegawai yang mengalami penundaan penerbitan dokumen tetap mendapatkan hak keuangan mereka secara utuh tanpa kehilangan pendapatan yang seharusnya diterima setiap bulan.
Baca juga: Gaji PPPK 2025 Golongan 9 Berapa? Semua Infonya Ada Di Sini!
Informasi Terbaru Pencairan Upah PPPK 2025

Dilansir dari detik.com, upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025 memiliki besaran yang bervariasi sesuai dengan tingkat jabatan masing-masing pegawai. Nominal gaji terendah dimulai dari sekitar Rp 1,9 juta, sedangkan pada tingkatan tertinggi bisa melebihi Rp 7 juta. Selain mendapatkan gaji pokok, para PPPK juga memperoleh berbagai tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut ini adalah rincian gaji pokok PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Dengan sistem penggajian yang telah ditetapkan, PPPK memiliki kesempatan untuk memperoleh penghasilan yang kompetitif dalam lingkungan kerja pemerintahan. Skema ini juga menjadi daya tarik bagi tenaga honorer maupun calon pegawai yang ingin memperoleh kestabilan finansial di sektor pemerintahan.
Baca juga: Gaji PPPK 2025 Lulusan SMA? Cek Semua Infonya Di Sini!
Fasilitas dan Insentif bagi PPPK Tahun 2025

Pada tahun 2025, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak menerima berbagai tunjangan yang telah ditetapkan dalam regulasi pemerintah. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, PPPK mendapatkan tunjangan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Proses pencairan insentif ini diatur melalui PMK Nomor 202/PMK.05/2020 bagi instansi pusat, sementara untuk pemerintah daerah mengikuti ketentuan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021. Berikut adalah berbagai tunjangan yang diberikan kepada PPPK:
- Tunjangan Keluarga: Dialokasikan bagi pegawai yang telah berkeluarga, mencakup pasangan dan anak maksimal dua orang.
- Tunjangan Konsumsi: Berupa tunjangan makan serta bantuan beras untuk memastikan kebutuhan dasar pegawai terpenuhi.
- Tunjangan Jabatan Struktural: Diperuntukkan bagi pegawai yang memegang posisi strategis, seperti Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
- Tunjangan Jabatan Fungsional: Disesuaikan dengan tugas serta posisi yang diemban oleh pegawai dalam instansi pemerintahan.
- Tunjangan Khusus: Insentif tambahan yang diberikan dengan mempertimbangkan berbagai faktor kebijakan pemerintah, meliputi:
- Insentif bagi tenaga keamanan informasi atau persandian.
- Tunjangan risiko bagi pekerja yang berhadapan dengan bahaya radiasi atau nuklir.
- Insentif keselamatan bagi tim penyelamat dan tenaga pencarian serta pertolongan.
- Bonus bagi pegawai yang mengelola dokumen arsip negara.
- Tunjangan bagi pegawai yang bertugas di Papua atau daerah khusus lainnya.
- Insentif untuk pegawai yang ditempatkan di pulau terluar maupun perbatasan negara.
- Insentif bagi petugas jurusita dan jurusita pengganti.
- Tunjangan bagi personel TNI maupun pegawai sipil yang bekerja di daerah rawan.
- Insentif khusus untuk tenaga pengajar, baik guru maupun dosen.
Pemberian tunjangan ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan pegawai PPPK serta meningkatkan kinerja mereka sesuai dengan tanggung jawab dan lokasi penugasan masing-masing.
Baca juga: Berapa Gaji PNS Jakarta? Cek Nominalnya Segera!
Keterlambatan pencairan gaji PPPK 2025 menjadi isu utama yang menimbulkan keresahan di kalangan pegawai. Meskipun pemerintah telah menyampaikan adanya kendala administratif dalam proses pencairan, hal ini tetap menimbulkan dampak signifikan bagi pegawai yang mengandalkan gaji sebagai sumber penghidupan utama.
Dengan nominal gaji yang bervariasi sesuai dengan golongan, PPPK berhak atas penghasilan serta tunjangan yang telah ditetapkan dalam regulasi resmi, sehingga keterlambatan pembayaran menjadi permasalahan yang harus segera diselesaikan.
Selain gaji pokok, PPPK juga memperoleh berbagai tunjangan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), mencakup tunjangan keluarga, konsumsi, jabatan, serta insentif khusus bagi pegawai di wilayah tertentu atau dengan risiko kerja tinggi. Pemberian insentif ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta mendorong kinerja pegawai dalam menjalankan tugas mereka.
Sumber:
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.