Gaji PPPK 2025 Kemenag, Jangan Sampai Ketinggalan!

Gaji PPPK 2025 Kemenag

Gaji PPPK 2025 Kemenag – Banyak calon pegawai bertanya-tanya tentang Gaji PPPK 2025 Kemenag, terutama karena adanya kebijakan terbaru yang memengaruhi skema penghasilan. Mengetahui rincian Gaji PPPK 2025 Kemenag sangat penting bagi pelamar agar dapat mempersiapkan diri secara finansial sebelum resmi diangkat.

Pemerintah telah menetapkan struktur Gaji PPPK 2025 Kemenag berdasarkan jenjang jabatan dan masa kerja, sehingga setiap pegawai menerima imbalan yang sesuai dengan perannya. Dengan memahami Gaji PPPK 2025 Kemenag, para calon pegawai dapat memiliki gambaran jelas mengenai penghasilan serta tunjangan yang akan diterima.

Rincian Gaji PPPK Kemenag Berdasarkan 2024

Gaji PPPK 2025 Kemenag

Bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), struktur gaji dibedakan menjadi dua kategori utama, yaitu untuk jabatan pelaksana dan jabatan fungsional. Pembagian ini dibuat agar penghasilan yang diterima sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing pegawai.

Dikutip dari kompas.com, dalam kategori jabatan pelaksana, kisaran gaji yang diberikan berkisar antara Rp 1.938.500 hingga Rp 6.131.600. Sementara itu, bagi pegawai yang berada dalam jabatan fungsional, penghasilan mereka akan disesuaikan dengan jenjang yang ditempati, yaitu:

  1. Jabatan Fungsional Keterampilan: Rp 2.858.800 hingga Rp 5.560.800
  2. Jabatan Fungsional Ahli Pertama/Asisten Ahli: Rp 3.203.600 hingga Rp 6.984.600
  3. Jabatan Fungsional Ahli Muda/Lektor: Rp 3.480.300 hingga Rp 7.261.300

Gaji yang ditetapkan ini mengacu pada regulasi yang berlaku serta mempertimbangkan aspek kesejahteraan pegawai dalam lingkup Kemenag.

Baca juga: Info Gaji PPPK 2025, Cek Info Lengkapnya!

Syarat Pendaftaran PPPK Kemenag Berdasarkan 2024

Gaji PPPK 2025 Kemenag

Bagi yang berencana mendaftar sebagai PPPK di Kementerian Agama pada tahun 2024, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki loyalitas terhadap Pancasila, UUD 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.
  3. Tidak memiliki riwayat hukuman pidana dengan vonis pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya dengan masa hukuman dua tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat baik sebagai PNS, PPPK, anggota TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
  5. Tidak sedang berstatus sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS), PNS, anggota TNI, atau anggota Polri.
  6. Tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis atau menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
  7. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dituju.
    • Untuk lulusan SD, SMP, dan SMA sederajat, wajib memiliki ijazah asli dan daftar nilai yang sah. Jika ijazah hilang, bisa menggunakan Surat Keterangan Pengganti dari instansi terkait.
    • Lulusan perguruan tinggi harus memiliki ijazah asli dan transkrip nilai yang sah. Jika lulusan dari luar negeri, wajib memperoleh penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.
    • Bagi lulusan Ma’had Aly, harus memiliki ijazah resmi dari institusi yang memiliki izin operasional atau sertifikat hasil asesmen dari Kementerian Agama.

Menjadi bagian dari PPPK Kemenag adalah peluang besar bagi mereka yang ingin mengabdikan diri di sektor pemerintahan dengan jaminan penghasilan yang kompetitif serta kesempatan karier yang menjanjikan.

Baca juga: Ingin Tahu Nominalnya? Cek Gaji PPPK Gol IX 2025 di Sini!

Aturan Terbaru Mengenai PPPK Paruh Waktu

Bagi peserta yang berhasil melewati seleksi CASN 2024, mereka akan mendapatkan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan sistem kerja penuh waktu. Sementara itu, tenaga honorer yang mengikuti proses seleksi tetapi belum berhasil lolos akan tetap berkesempatan untuk bekerja sebagai PPPK dalam sistem paruh waktu.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah merilis tiga kebijakan penting terkait rekrutmen PPPK untuk tahun anggaran 2024, yaitu:

  • Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 – menjelaskan tata cara dan prosedur seleksi PPPK tahun ini.
  • Keputusan Menteri PANRB No. 348/2024 – mengatur mekanisme rekrutmen PPPK khusus untuk tenaga pendidik di instansi daerah.
  • Keputusan Menteri PANRB No. 349/2024 – mengatur proses seleksi PPPK bagi tenaga kesehatan.

Pada tanggal 22 Agustus 2024, total kebutuhan formasi untuk CASN 2024 telah mencapai 1.280.547 posisi, dengan 1.031.554 di antaranya dialokasikan untuk PPPK. Sementara itu, kuota CPNS terdiri dari 248.993 formasi, yang terbagi untuk instansi pusat sebanyak 114.546 formasi dan instansi daerah sebanyak 134.447 formasi.

Menurut Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024, perekrutan PPPK tahun ini diprioritaskan bagi tenaga honorer eks Kategori II (eks THK-II) dan tenaga non-ASN yang telah tercatat dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN). Syarat utama bagi tenaga non-ASN adalah telah bekerja secara berkelanjutan selama minimal dua tahun di instansi pemerintahan yang sama dan hanya bisa melamar di instansi tersebut.

Dengan diperkenalkannya skema PPPK penuh waktu dan paruh waktu, para tenaga honorer serta non-ASN memiliki kesempatan lebih besar untuk memperoleh status kepegawaian yang lebih stabil. Kendati demikian, jumlah gaji yang diterima oleh PPPK paruh waktu akan bergantung pada kebijakan masing-masing instansi serta mekanisme pengangkatan yang diterapkan.

Baca juga: 8 Tips Lolos CPNS Kejaksaan, Wajib Anda Lakukan!

Sebagai calon pegawai di Kementerian Agama (Kemenag), memahami struktur Gaji PPPK 2025 sangat penting untuk perencanaan finansial. Dengan kebijakan terbaru yang membedakan penghasilan berdasarkan jenjang jabatan dan masa kerja, setiap pegawai memiliki kepastian mengenai gaji serta tunjangan yang akan diterima. Selain itu, skema PPPK paruh waktu dan penuh waktu memberikan peluang bagi tenaga honorer untuk memperoleh status kepegawaian yang lebih stabil.

Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pegawai dengan regulasi yang mengakomodasi tenaga honorer dan non-ASN. Dengan adanya ketentuan baru dalam perekrutan PPPK 2025, calon pegawai dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka sebelum resmi diangkat. Oleh karena itu, apakah Anda sudah siap untuk menghadapi seleksi dan meraih posisi impian di Kemenag?

Sumber:

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top