
Gaji PPPK 2025 Naik – Kabar baik bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja! Gaji PPPK 2025 naik, membawa angin segar bagi tenaga honorer yang telah lama menantikan peningkatan kesejahteraan. Kenaikan ini menjadi bukti bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk PPPK.
Dengan gaji PPPK 2025 naik, banyak calon peserta seleksi semakin termotivasi untuk bergabung dan mengabdi di sektor publik. Tidak hanya itu, adanya kebijakan gaji PPPK 2025 naik juga berdampak positif pada daya saing profesi ini di masa depan.
Update Kenaikan Penghasilan PNS dan PPPK 2025
Berita gembira bagi Aparatur Sipil Negara! Perubahan skema penghasilan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2025 menjadi sorotan utama. Pemerintah telah memastikan adanya revisi terhadap struktur gaji, yang mencakup PNS dan tenaga PPPK. Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik, baik PNS, PPPK, maupun honorer, akan segera terealisasi dalam waktu dekat.
Pada 2024, tunjangan dasar bagi ASN mengalami lonjakan sebesar 8% dari tahun sebelumnya, sebagaimana tertuang dalam regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Peningkatan ini juga membawa efek domino bagi PPPK, di mana penghasilan mereka akan menyesuaikan dengan jenjang kepangkatan serta durasi pengabdian. Dengan adanya kebijakan baru ini, PPPK berpeluang memperoleh penghasilan yang lebih layak sesuai peran dan tanggung jawab mereka.
Baca juga: Tes PPPK Apa Saja yang Harus Kamu Siapkan? Simak Di Sini!
Besaran Gaji Pokok PPPK 2025: Kenaikan dan Rinciannya

Pendapatan utama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 mengalami peningkatan yang beragam, tergantung pada tingkatan golongan. Besaran gaji pokok PPPK dimulai dari sekitar Rp 1,9 juta bagi pegawai dengan golongan terendah, sedangkan bagi mereka yang berada di golongan tertinggi, angkanya bisa melampaui Rp 7 juta. Nominal ini belum termasuk berbagai tunjangan yang turut meningkatkan total penghasilan yang diterima.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut adalah kisaran gaji pokok PPPK berdasarkan jenjang golongan:
- Golongan I : Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II : Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III : Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV : Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V : Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI : Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII : Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
- Golongan VIII : Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX : Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X : Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
- Golongan XI : Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII : Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII : Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV : Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV : Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI : Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII : Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Dengan sistem penggajian yang telah disesuaikan, PPPK 2025 menawarkan kompensasi yang cukup kompetitif berdasarkan golongan dan masa kerja. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus memberikan motivasi bagi tenaga honorer yang ingin bergabung sebagai PPPK.
Sumber: kompas.com
Baca juga: Tes PPPK apa Saja untuk Formasi Guru? Ini Tips nya!
Ketentuan Tunjangan PPPK 2025: Berapa Besar Kenaikannya?

Pemerintah telah mengatur hak-hak tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 melalui regulasi yang menjamin kesetaraan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, PPPK berhak memperoleh tunjangan yang setara dengan PNS sepanjang masa pengabdiannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pencairan tunjangan ini diatur dalam PMK Nomor 202/PMK.05/2020 untuk pegawai di instansi pusat, serta Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 bagi pegawai di instansi daerah.
Berikut ini beberapa tunjangan yang diterima oleh PPPK sesuai dengan peraturan yang berlaku:
- Tunjangan Keluarga – Diberikan kepada pasangan (suami/istri) dan anak dengan batas maksimal dua orang.
- Tunjangan Pangan – Termasuk uang makan dan bantuan untuk kebutuhan beras.
- Tunjangan Jabatan Struktural – Khusus bagi PPPK yang memegang posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
- Tunjangan Jabatan Fungsional – Diberikan berdasarkan jabatan fungsional yang diemban.
- Tunjangan Tambahan Lainnya, seperti:
- Tunjangan untuk personel yang bekerja dalam bidang pengamanan persandian.
- Tunjangan risiko radiasi dan bahaya nuklir.
- Insentif untuk petugas yang menghadapi risiko tinggi dalam operasi pencarian dan penyelamatan.
- Tunjangan bagi tenaga yang menangani arsip statis.
- Tunjangan khusus bagi pegawai yang bertugas di Papua dan daerah perbatasan.
- Insentif bagi jurusita serta jurusita pengganti.
- Tunjangan operasi pengamanan untuk personel TNI dan PNS yang bekerja di wilayah perbatasan dan pulau terpencil.
- Insentif khusus untuk tenaga pendidik, seperti guru dan dosen.
Dengan adanya berbagai tunjangan tersebut, PPPK mendapatkan kepastian kesejahteraan selama menjalankan tugas mereka. Besaran tunjangan ini juga menyesuaikan dengan bidang pekerjaan serta wilayah tempat mereka bertugas, sehingga memberikan manfaat yang optimal bagi setiap pegawai.
Baca juga: Syarat Administrasi PPG 2025, Jangan Lupakan Dokumen Ini!
Kenaikan gaji dan tunjangan bagi PPPK pada tahun 2025 membawa harapan besar bagi tenaga honorer yang telah lama menantikan peningkatan kesejahteraan. Dengan skema penghasilan yang lebih kompetitif, profesi ini semakin menarik bagi calon pegawai yang ingin berkarier di sektor pemerintahan. Selain itu, berbagai tunjangan yang diberikan, seperti tunjangan keluarga, jabatan, pangan, dan insentif khusus, semakin memperkuat posisi PPPK sebagai pilihan kerja yang menjanjikan.
Kebijakan baru terkait gaji dan tunjangan PPPK juga menunjukkan langkah nyata pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih stabil dan sejahtera bagi Aparatur Sipil Negara. Dengan adanya peningkatan penghasilan serta kejelasan aturan mengenai hak-hak pegawai, PPPK diharapkan dapat bekerja dengan lebih optimal dan berdedikasi dalam menjalankan tugasnya. Apakah kebijakan ini akan terus berlanjut dan memberikan dampak positif jangka panjang bagi tenaga honorer lainnya?
Sumber:
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.