Gaji PPPK 2025 S1, Nominal Berdasarkan Jenjang Pendidikan!

Gaji PPPK 2025 S1

Gaji PPPK 2025 S1 – Gaji PPPK 2025 S1 menjadi topik yang banyak dicari oleh calon pegawai yang ingin mengetahui besaran penghasilan berdasarkan golongan dan masa kerja. Pemerintah telah menetapkan skema Gaji PPPK 2025 S1 yang mencakup tunjangan serta peningkatan kesejahteraan bagi tenaga profesional di berbagai bidang.

Dengan memahami rincian Gaji PPPK 2025 S1, para peserta seleksi dapat lebih siap secara finansial sebelum bergabung sebagai aparatur negara. Jangan lewatkan kesempatan emas ini, simak informasi lengkapnya dan persiapkan diri Anda sekarang juga!

Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Gaji PPPK 2025 S1

Dikutip dari belitung tribunnews, berikut rincian terbaru mengenai penghasilan yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berdasarkan tingkat golongan:

  • Golongan I: Berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900
  • Golongan II: Mulai dari Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200
  • Golongan III: Mencapai Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200
  • Golongan IV: Berada di rentang Rp2.299.800 sampai Rp3.336.600
  • Golongan V: Dimulai dari Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900
  • Golongan VI: Berkisar antara Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100
  • Golongan VII: Memiliki nominal antara Rp2.858.800 hingga Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rentang gaji mulai dari Rp2.979.700 hingga Rp4.744.400
  • Golongan IX: Berada di kisaran Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500
  • Golongan X: Antara Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000
  • Golongan XI: Berkisar Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000
  • Golongan XII: Berada dalam rentang Rp3.627.500 sampai Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Mencapai Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Kisaran gaji mulai dari Rp3.940.900 hingga Rp6.472.500
  • Golongan XV: Mulai dari Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Berada di kisaran Rp4.281.400 sampai Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rentang gaji dari Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000
Baca juga: Berapa Gaji Guru P3K untuk Guru Pendamping Khusus? Ayo Cek!

Gaji Berdasarkan Jenjang Pendidikan

  • PPPK lulusan SD umumnya berada pada golongan I hingga III, dengan penghasilan mulai dari Rp1,9 juta hingga Rp3,2 juta.
  • PPPK lulusan SMP masuk dalam kategori Golongan IV, dengan kisaran Rp2,2 juta hingga Rp3,3 juta.
  • PPPK lulusan SMA dikategorikan dalam Golongan V, dengan nominal gaji sekitar Rp2,5 juta.
  • Lulusan D3 termasuk dalam Golongan VII, sementara sarjana (S1) ditempatkan dalam Golongan IX.

Besaran gaji yang diterima oleh PPPK sangat bergantung pada Masa Kerja Golongan (MKG), semakin lama pengalaman kerja yang dimiliki, maka semakin besar pula penghasilan yang diterima.

Tingkatan Pangkat, Kategori, dan Besaran Gaji PPPK

Gaji PPPK 2025 S1

Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hanya memiliki empat tingkat golongan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diklasifikasikan ke dalam 17 level.

Penentuan setiap golongan dalam PPPK didasarkan pada tingkat pendidikan yang ditempuh oleh pegawai, dengan rincian sebagai berikut:

  • Lulusan Sekolah Dasar (SD): Masuk dalam Golongan I
  • Lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setara: Termasuk dalam Golongan IV
  • Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Diploma I (D1) sederajat: Masuk Golongan V
  • Lulusan Diploma II (D2): Masuk dalam Golongan VI
  • Lulusan Diploma III (D3): Ditempatkan pada Golongan VII
  • Lulusan Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4): Berada di Golongan IX
  • Lulusan Magister (S2): Masuk dalam Golongan X
  • Lulusan Doktor (S3): Menduduki Golongan XI

Sistem ini dirancang untuk menyesuaikan tingkat pendidikan dengan jenjang gaji serta tanggung jawab yang akan diemban oleh PPPK dalam tugasnya.

Baca juga: Berapa Gaji Guru P3K Setelah 1 Tahun Kontrak? Ada Bonus?

Kenaikan Gaji 8 Persen: Kebijakan Baru yang Menguntungkan

Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan adanya peningkatan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sebesar 8 persen mulai Januari 2024. Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negara di berbagai sektor.

Sementara itu, bagi para pensiunan dari kalangan PNS, TNI, dan Polri, terdapat kenaikan tunjangan sebesar 12 persen, yang mulai berlaku pada Maret 2024. Keputusan tersebut telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya:

  • PP Nomor 5 Tahun 2024 – Mengatur perubahan ketiga belas terkait skema gaji bagi anggota kepolisian.
  • PP Nomor 6 Tahun 2024 – Menyesuaikan kenaikan gaji bagi personel TNI sesuai peraturan terbaru.
  • PP Nomor 7 Tahun 2024 – Menegaskan ketentuan baru tentang peningkatan pendapatan bagi anggota Polri.
  • PP Nomor 8 Tahun 2024 – Mengatur kebijakan terkait peningkatan tunjangan bagi pensiunan ASN, TNI, dan Polri.

Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan para pegawai pemerintahan di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.

Baca juga: Belajar CPNS Online Terbaik di Indonesia Hanya di JadiASN!

Secara keseluruhan, kebijakan Gaji PPPK 2025 S1 memberikan kejelasan mengenai struktur penghasilan bagi para pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja. Dengan adanya sistem yang transparan dan peningkatan kesejahteraan melalui tunjangan, pemerintah berupaya memastikan bahwa PPPK mendapatkan kompensasi yang layak sesuai dengan kontribusi dan tanggung jawabnya. Selain itu, adanya kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk ASN, termasuk PPPK, menjadi langkah positif dalam menjaga kesejahteraan pegawai di tengah perubahan ekonomi.

Bagi calon peserta seleksi PPPK, pemahaman terhadap rincian gaji dan jenjang karier sangat penting sebagai bagian dari persiapan sebelum bergabung sebagai aparatur negara. Dengan semakin jelasnya informasi terkait besaran gaji dan tunjangan, apakah Anda sudah siap mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi PPPK 2025?

Sumber:
  • https://belitung.tribunnews.com/2024/12/23/rincian-gaji-pppk-2025-lulusan-s1-s2-dan-s3-mulai-rp19-juta-hingga-rp73-juta?page=all#goog_rewarded
  • https://glints.com/id/lowongan/golongan-pppk/
  • https://aceh.tribunnews.com/2024/09/23/kabar-gembira-gaji-pppk-naik-pada-tahun-2025-segini-rincian-besarannya?page=all#goog_rewarded

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top