Gaji PPPK 2025 untuk Lulusan SMA, D3, S1, Dari SMA sampai S1!

Gaji PPPK 2025 untuk lulusan SMA, D3, S1, Dari SMA sampai S1
Gaji PPPK 2025 untuk lulusan SMA, D3, S1, Dari SMA sampai S1

Gaji PPPK 2025 untuk lulusan SMA, D3, S1, Dari SMA sampai S1 – Mencari informasi mengenai gaji PPPK 2025 untuk lulusan SMA, D3, S1, dari SMA sampai S1 menjadi hal yang penting bagi calon peserta seleksi. Gaji PPPK 2025 untuk lulusan SMA, D3, S1, dari SMA sampai S1 akan bervariasi sesuai dengan golongan dan jabatan yang dipegang. Mengetahui gaji PPPK 2025 untuk lulusan SMA, D3, S1, dari SMA sampai S1 akan membantu mempersiapkan diri dengan lebih baik dan memahami besaran gaji yang bisa diperoleh berdasarkan tingkat pendidikan dan pengalaman.

Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Gaji PPPK diatur berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja, yang berarti semakin tinggi tingkat pendidikan dan pengalaman kerja seseorang, semakin besar gaji yang akan diterima. Peraturan mengenai gaji PPPK yang berlaku pada tahun 2024 diperkirakan juga akan diterapkan pada 2025. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 yang mengatur perubahan dari Peraturan MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019, berikut adalah pembagian golongan PPPK menurut jenjang pendidikan yang dimiliki:

  1. SD: Golongan I
  2. SMP sederajat: Golongan IV
  3. SLTA/Diploma I/sederajat: Golongan V
  4. Diploma II: Golongan VI
  5. Diploma III: Golongan VII
  6. Sarjana/Diploma IV: Golongan IX
  7. Pascasarjana S2: Golongan X
  8. Pascasarjana S3: Golongan XI

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 mengatur mengenai besaran gaji PPPK berdasarkan golongan-golongan tersebut, yang memberikan gambaran yang jelas tentang perbedaan gaji antara setiap jenjang pendidikan. Gaji dan tunjangan yang diterima pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sangat dipengaruhi oleh posisi golongan mereka sesuai dengan tingkat pendidikan yang dimiliki.

Baca juga: Seleksi PPPK 2025 untuk Tenaga Teknis Persiapkan Sekarang!

Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan dan Jenjang Pendidikan

Gaji PPPK 2025 untuk lulusan SMA, D3, S1, Dari SMA sampai S1

Besaran gaji PPPK pada tahun 2025 sangat bergantung pada golongan dan jenjang pendidikan yang dimiliki oleh pegawai. Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan golongan dan jenjang pendidikan yang diatur dalam peraturan pemerintah terbaru:

  1. Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  2. Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  3. Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  4. Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  5. Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  6. Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  7. Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  8. Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  9. Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  10. Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  11. Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  12. Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  13. Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  14. Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  15. Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  16. Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  17. Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Gaji PPPK Berdasarkan Jenjang Pendidikan

1. Gaji PPPK Lulusan SD
Lulusan SD yang diterima sebagai PPPK akan ditempatkan pada golongan I hingga III. Gaji yang diterima untuk golongan ini berkisar antara Rp1,9 juta hingga Rp3,2 juta, tergantung pada posisi dan masa kerja.

2. Gaji PPPK Lulusan SMP
Bagi lulusan SMP, mereka akan ditempatkan pada golongan IV. Gaji untuk golongan IV ini berkisar antara Rp2,2 juta hingga Rp3,3 juta.

3. Gaji PPPK Lulusan SMA
Lulusan SMA yang menjadi PPPK akan berada pada golongan V dengan gaji sekitar Rp2,5 juta. Sedangkan lulusan D3 akan menempati golongan VII dan lulusan S1 akan masuk ke golongan IX. Besaran gaji untuk lulusan D3 dan S1 akan bergantung pada masa kerja golongan (MKG), dengan semakin lama masa kerja, maka semakin tinggi pula gaji yang akan diterima.

Sumber: belitung.tribunnews.com

Baca juga: Contoh Soal PPPK Teknis 2024: Panduan Sukses Hadapi Tes

Tunjangan PPPK 2025

Gaji PPPK 2025 untuk lulusan SMA, D3, S1, Dari SMA sampai S1

Selain gaji pokok, pegawai PPPK juga akan menerima sejumlah tunjangan yang bertujuan untuk mendukung kesejahteraan mereka selama masa kerja. Tunjangan ini akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun perlu diingat bahwa tunjangan yang diterima oleh PPPK akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan pajak penghasilan yang berlaku, dan potongan tersebut tidak akan ditanggung oleh pemerintah.

Jenis-jenis Tunjangan yang Diterima oleh PPPK 2025

Berikut adalah berbagai jenis tunjangan yang akan diterima oleh pegawai PPPK pada tahun 2025:

  1. Tunjangan Keluarga
    Tunjangan keluarga diberikan kepada PPPK yang sudah memiliki keluarga, seperti istri/suami dan anak-anak yang menjadi tanggungan. Tunjangan ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga selama masa kerja PPPK.
  2. Tunjangan Pangan
    Tunjangan pangan diberikan untuk membantu mencukupi kebutuhan pangan para pegawai PPPK. Besaran tunjangan pangan ini dapat berbeda-beda, tergantung pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja dan lokasi penempatan mereka.
  3. Tunjangan Jabatan Struktural
    PPPK yang menduduki jabatan struktural atau posisi manajerial akan mendapatkan tunjangan jabatan struktural. Tunjangan ini diberikan sebagai kompensasi atas tanggung jawab yang lebih besar dalam menjalankan tugas-tugas administratif dan pengelolaan di instansi pemerintah.
  4. Tunjangan Jabatan Fungsional
    Tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada PPPK yang bekerja dalam jabatan tertentu yang memerlukan keahlian khusus, seperti guru, dokter, atau tenaga teknis lainnya. Tunjangan ini mendukung kinerja pegawai dalam menjalankan tugas fungsional mereka.
  5. Tunjangan Lainnya
    Selain tunjangan-tunjangan di atas, PPPK juga dapat menerima tunjangan lainnya sesuai dengan kebijakan masing-masing instansi pemerintah. Tunjangan ini bisa berupa tunjangan transportasi, tunjangan daerah, atau tunjangan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan pegawai dan lokasi penempatan.

Persyaratan Dokumen untuk Pendaftaran PPPK Tahap 2

Setelah mengetahui formasi yang dibutuhkan, para peserta seleksi PPPK 2024 tahap 2 perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan. Berikut adalah daftar berkas yang harus dipersiapkan untuk melengkapi pendaftaran:

  1. Pas Foto dengan latar belakang warna merah.
  2. KTP Asli atau Surat Keterangan yang sah.
  3. Surat Lamaran yang dibubuhi e-meterai atau meterai 10.000.
  4. Ijazah Asli atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).
  5. Transkrip Nilai Asli atau daftar nilai asli dari lembaga pendidikan.
  6. Surat Keterangan Pengalaman Kerja, yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit Kerja.
  7. Surat Keterangan Aktif Bekerja, yang juga ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
  8. Surat Pernyataan Data Diri, yang dibubuhi e-meterai atau meterai tempel 10.000.
  9. Dokumen Lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.

Dengan menyiapkan dokumen-dokumen di atas, proses pendaftaran PPPK tahap 2 dapat berjalan lancar. Pastikan semua berkas lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

Baca juga: PPG Prajabatan 2025 Jalur Mandiri: Langkah Pendaftaran

Gaji PPPK 2025 untuk lulusan SMA, D3, dan S1 sangat bergantung pada golongan dan tugas yang diemban. Lulusan SMA umumnya akan ditempatkan pada golongan I dengan gaji yang berkisar antara Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900 sementara lulusan D3 dan S1 bisa menempati golongan II dan III dengan gaji yang lebih tinggi. Faktor lain seperti lokasi penempatan, jabatan, dan tunjangan juga akan mempengaruhi total penghasilan PPPK.

Bergabung sebagai PPPK memberikan peluang yang menarik, dengan gaji yang kompetitif dan stabilitas pekerjaan, meskipun tantangan seperti masa kontrak dan ketidaktersediaan pensiun perlu dipertimbangkan. Jika kamu adalah lulusan SMA, D3, atau S1 yang ingin berkarir di sektor pemerintahan, menjadi PPPK bisa menjadi pilihan yang menjanjikan di tahun 2025.

Sumber:

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

KODE PROMO JADIPPPK
KODE PROMO JADIPPPK 30 - 9 September 2026 (Artikel)
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Bagikan:

Khusus untuk kamu:

KODE PROMO JADIPPPK
KODE PROMO JADIPPPK 30 - 9 September 2026 (Artikel)
previous arrow
next arrow

Daftar Isi

Blog

Temukan berita PPPK lainnya:

cpns guru 2027

CPNS Guru 2027 Siapkan 139 Ribu Formasi, Cek Syarat

Kabar CPNS Guru 2027 semakin jelas setelah pemerintah menyiapkan sekitar 139 ribu kebutuhan guru untuk tahap awal pemenuhan kekurangan tenaga pendidik. Pemerintah menyebut kebutuhan guru secara nasional mencapai sekitar 464.856 orang dan pemenuhannya akan dilakukan secara bertahap mulai 2027. Kesempatan tersebut tidak hanya ditujukan bagi guru yang sudah berpengalaman. Kemendikdasmen menyampaikan bahwa seleksi dapat diikuti guru honorer yang memenuhi syarat, lulusan baru jenjang S1/D-IV, serta lulusan PPG. Sertifikat PPG juga disebut bukan syarat wajib untuk mengikuti seleksi, meskipun peserta yang

cpns guru 2027

Formasi CPNS Guru 2027 Capai 464 Ribu, Peluang bagi Guru Honorer dan Lulusan Baru

Pemerintah telah menyiapkan rencana pemenuhan kebutuhan guru secara bertahap mulai 2027 untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik di Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebut kebutuhan guru nasional mencapai sekitar 464.856 orang. Pemenuhan kebutuhan tersebut akan dilakukan secara bertahap melalui seleksi CPNS formasi guru mulai 2027 hingga 2029. CPNS Guru 2027 Dibuka dengan Kebutuhan 464 Ribu Formasi Pemerintah menyusun roadmap pemenuhan kebutuhan guru dengan jumlah sekitar 464 ribu guru yang akan dipenuhi secara bertahap. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul

Nasib PPPK Paruh Waktu ke Depannya

Nasib PPPK Paruh Waktu ke Depannya Makin Jelas! Cek Peluang Penuh Waktu & Kebijakan 2027

Nasib PPPK Paruh Waktu ke Depannya semakin jelas setelah pemerintah menerbitkan aturan khusus dan mulai menjalankan pengalihan sejumlah pegawai menjadi PPPK penuh waktu. PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang berlaku sejak 26 Juni 2026 mengatur pengadaan, perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pemberhentian, hingga pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK. Perkembangan paling konkret saat ini datang dari sektor pendidikan. Pemerintah menyatakan sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu akan mulai dialihkan menjadi PPPK penuh waktu pada 1 Januari 2027. Namun, kebijakan

PPPK Paruh Waktu 2027

PPPK Paruh Waktu 2027 Mulai Jadi Penuh Waktu? Cek 242 Ribu Guru & Aturan Terbaru

PPPK paruh waktu 2027 menjadi perhatian setelah pemerintah mengumumkan perkembangan baru mengenai pengalihan status pegawai. Informasi paling konkret saat ini datang dari sektor pendidikan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu akan mulai dialihkan menjadi PPPK penuh waktu pada 1 Januari 2027. Sekitar 6 ribu pegawai paruh waktu yang melaksanakan tugas sebagai guru tetapi memiliki SK sebagai pelaksana juga masuk dalam rencana pengalihan. Namun, kebijakan tersebut tidak berarti semua PPPK paruh waktu dari seluruh