
Gaji PPPK Kementerian Agama 2025 – Gaji PPPK Kementerian Agama 2025 menjadi topik yang banyak diperbincangkan oleh calon pegawai yang ingin bergabung dalam instansi ini. Pemerintah telah menetapkan skema baru untuk Gaji PPPK Kementerian Agama 2025, termasuk kenaikan serta tambahan tunjangan yang lebih kompetitif. Dengan adanya kebijakan ini, Gaji PPPK Kementerian Agama 2025 diharapkan mampu memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pegawai.
Informasi terbaru mengenai Gaji PPPK Kementerian Agama 2025 sangat penting untuk diketahui agar calon pegawai dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik.
Rincian Gaji PPPK Kementerian Agama 2024 Berdasarkan Jabatan
Dalam sistem penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama tahun 2024, terdapat dua kategori utama, yaitu untuk Jabatan Pelaksana serta Jabatan Fungsional. Jabatan Fungsional sendiri terbagi menjadi tiga tingkatan berdasarkan jenjang keterampilan dan keahlian.
Pegawai yang mengisi posisi Jabatan Pelaksana akan menerima gaji yang berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp6.131.600. Sementara itu, mereka yang berada dalam Jabatan Fungsional akan memperoleh gaji dengan rincian sebagai berikut:
- Jenjang Keterampilan: Gaji berkisar antara Rp2.858.800 hingga Rp5.560.800.
- Jenjang Ahli Pertama atau Asisten Ahli: Gaji mulai dari Rp3.203.600 hingga Rp6.984.600.
- Jenjang Ahli Muda atau Lektor: Penghasilan berkisar antara Rp3.480.300 hingga Rp7.261.300.
Dengan rentang gaji yang cukup beragam ini, para pegawai PPPK Kementerian Agama dapat menyesuaikan ekspektasi pendapatan berdasarkan jenjang dan jabatan yang mereka emban.
Sumber: kompas.com
Rincian Penghasilan Dasar PPPK 2025

Pada tahun 2025, penghasilan dasar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki variasi yang cukup luas, berkisar dari Rp1,9 juta hingga lebih dari Rp7 juta, tergantung pada golongan masing-masing. Berikut adalah struktur gaji yang ditetapkan berdasarkan tingkat golongan:
- Golongan I: Rp1.940.000 – Rp2.905.000
- Golongan II: Rp2.120.000 – Rp3.075.000
- Golongan III: Rp2.210.000 – Rp3.205.000
- Golongan IV: Rp2.305.000 – Rp3.340.000
- Golongan V: Rp2.515.000 – Rp4.195.000
- Golongan VI: Rp2.745.000 – Rp4.370.000
- Golongan VII: Rp2.860.000 – Rp4.555.000
- Golongan VIII: Rp2.980.000 – Rp4.750.000
- Golongan IX: Rp3.205.000 – Rp5.265.000
- Golongan X: Rp3.345.000 – Rp5.490.000
- Golongan XI: Rp3.485.000 – Rp5.720.000
- Golongan XII: Rp3.630.000 – Rp5.960.000
- Golongan XIII: Rp3.785.000 – Rp6.215.000
- Golongan XIV: Rp3.945.000 – Rp6.475.000
- Golongan XV: Rp4.110.000 – Rp6.750.000
- Golongan XVI: Rp4.285.000 – Rp7.035.000
- Golongan XVII: Rp4.465.000 – Rp7.335.000
Variasi ini menunjukkan bahwa semakin tinggi jenjang golongan seseorang, semakin besar pula penghasilan yang diperoleh. Dengan struktur ini, calon pelamar PPPK 2025 dapat memperkirakan besaran penghasilan yang akan diterima sesuai jenjang karier mereka.
Detail Tunjangan PPPK 2025

Selain menerima gaji pokok, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berhak atas berbagai tunjangan sebagai bagian dari kesejahteraan pegawai. Namun, perlu diingat bahwa semua tunjangan ini dikenakan pajak sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku, di mana pajak tersebut harus dibayarkan sendiri oleh pegawai tanpa subsidi dari pemerintah. Berikut adalah beberapa tunjangan yang dapat diterima oleh PPPK:
- Tunjangan Keluarga
Diberikan kepada pegawai yang memiliki tanggungan istri/suami dan anak, bertujuan untuk membantu mencukupi kebutuhan rumah tangga. - Tunjangan Pangan
Sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan pegawai, tunjangan ini berfungsi untuk membantu memenuhi kebutuhan bahan pokok sehari-hari. - Tunjangan Jabatan Struktural
Bagi PPPK yang menjabat dalam posisi struktural, tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dan disesuaikan dengan tingkat jabatan yang diemban. - Tunjangan Jabatan Fungsional
Tunjangan khusus ini diperuntukkan bagi pegawai yang bekerja dalam jabatan fungsional tertentu, dengan jumlah yang berbeda berdasarkan aturan yang berlaku. - Tunjangan Tambahan
Beberapa instansi mungkin memberikan tunjangan tambahan seperti tunjangan kinerja atau tunjangan khusus berdasarkan lokasi kerja, yang besarannya berbeda tergantung kebijakan masing-masing lembaga.
Keberadaan tunjangan ini menjadi faktor penting dalam menentukan total penghasilan PPPK tahun 2025. Oleh karena itu, calon pegawai disarankan untuk memahami struktur penghasilan mereka agar dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik selama masa kerja berlangsung.
Sumber:
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.