Gaji PPPK Naik 2025, Cek Nominalnya Sekarang!

Gaji PPPK Naik 2025

Gaji PPPK Naik 2025 – Kabar baik untuk para pejuang PPPK, pemerintah merencanakan kebijakan baru terkait Gaji PPPK Naik 2025 yang sudah dinanti-nanti.

Kenaikan ini bukan hanya sekadar angin lalu, tapi menjadi sinyal positif bagi kesejahteraan aparatur sipil negara, khususnya tenaga pendidik dan teknis lainnya.

Dengan rencana Gaji PPPK Naik 2025, harapan akan penghasilan yang lebih layak semakin nyata. Yuk, persiapkan dirimu dari sekarang agar tak tertinggal peluang emas ini!

Tabel Gaji PPPK 2025 Terbaru Berdasarkan Golongan: Cek Hakmu Sekarang

Pemerintah menetapkan struktur gaji terbaru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Ketentuan ini mengatur besaran gaji berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), yang menjadi dasar utama dalam menentukan hak penghasilan para pegawai.

Berikut ini rincian lengkap gaji PPPK 2025 menurut golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.000
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Kebijakan gaji ini dirancang untuk memberikan keadilan dan insentif bagi para ASN non-PNS, termasuk guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis lainnya.

Sistem penggajian yang mempertimbangkan masa kerja menjadi upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai yang telah mengabdi lebih lama.

Baca juga: Besaran THR PPPK 2025, Ternyata Segini Nominalnya!

Struktur Pangkat dan Golongan PPPK: Jenjang Pendidikan Menentukan Level Gaji

Gaji PPPK Naik 2025

(Sumber: kaltimonline)

Struktur jabatan dan penggajian dalam sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disusun berbeda dari Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS.

Jika PNS hanya mengenal empat golongan utama, maka PPPK memiliki sistem klasifikasi yang jauh lebih detail, yaitu terbagi menjadi 17 jenjang golongan.

Setiap golongan ini ditentukan berdasarkan latar belakang pendidikan terakhir dari masing-masing pegawai.

Artinya, semakin tinggi tingkat pendidikan yang dimiliki, semakin tinggi pula posisi golongan yang ditempati, dan tentu saja berdampak langsung pada besaran gaji yang diterima. Berikut pemetaan golongan PPPK berdasarkan pendidikan:

  • Lulusan Sekolah Dasar (SD) masuk dalam kategori Golongan I
  • Lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang setara tergolong dalam Golongan IV
  • Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMK dan Diploma I (D1) berada di Golongan V
  • Lulusan Diploma II (D2) masuk ke Golongan VI
  • Lulusan Diploma III (D3) termasuk ke dalam Golongan VII
  • Sarjana (S1) atau lulusan Diploma IV (D4) berada di Golongan IX
  • Lulusan Magister (S2) masuk pada Golongan X
  • Lulusan Doktor (S3) menempati Golongan XI

Dengan skema ini, pemerintah berupaya memberikan penghargaan yang sepadan kepada tenaga kerja profesional berdasarkan kompetensi akademik mereka.

Sistem ini juga menjadi motivasi bagi calon pelamar PPPK untuk terus meningkatkan jenjang pendidikan demi memperoleh posisi yang lebih baik, baik dari sisi jabatan maupun penghasilan.

Bagi kamu yang sedang bersiap mengikuti seleksi PPPK 2025, pahami dulu penempatan golongan ini agar bisa menyesuaikan ekspektasi dan strategi ke depannya. Sudahkah kamu tentukan target golongan yang ingin kamu raih?

Baca juga: Kapan THR PPPK 2025 Cair? Simak Gaji Ke-13 dan Tunjangannya

Dapatkah PPPK Menikmati Gaji ke-13? Ini Penjelasan Lengkapnya

Gaji PPPK Naik 2025

(Sumber: Klik Pendidikan)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara resmi masuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki hak untuk menerima tunjangan gaji ke-13 setiap tahunnya.

Ketentuan ini secara jelas tercantum dalam peraturan yang mengatur hak-hak ASN, termasuk PPPK, bersama unsur aparatur negara lainnya seperti anggota TNI, Polri, dan pejabat negara.

Bagi kamu yang tengah bersiap mengikuti seleksi PPPK 2024, informasi ini penting untuk dipahami sejak dini karena berkaitan langsung dengan hak finansial tahunan yang cukup signifikan.

Rincian Tunjangan Gaji ke-13 Bagi PPPK

Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh PPPK bergantung pada sumber anggaran instansi tempat bekerja. Jika instansi dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka gaji ke-13 akan mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga (untuk pasangan dan anak)
  • Tunjangan pangan atau beras
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Namun, untuk PPPK yang bekerja di bawah instansi daerah yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ada tambahan penghasilan (TPP) maksimal sebesar satu kali gaji bulanan, tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Alasan Pemberian Gaji ke-13 Kepada PPPK

Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur sipil negara dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa pemberian gaji ke-13 ini tidak hanya sebagai penghormatan, tetapi juga dorongan agar ASN dan PPPK bisa terus meningkatkan performa kerja.

Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mendukung perputaran ekonomi nasional, terutama di masa penting seperti menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Anggaran yang Disiapkan Pemerintah Tahun 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13 pada tahun 2024 mencapai Rp50,8 triliun. Nilai ini meningkat dibanding tahun sebelumnya karena mencakup:

  • Pemberian penuh 100 persen tunjangan kinerja
  • Tambahan penghasilan pegawai (TPP)
  • Kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen
  • Kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen

Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 mulai Juni 2024. Besarannya dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada bulan Mei 2024. Menariknya, gaji ini tidak dikenai potongan iuran apapun dan pajak penghasilan (PPh) akan ditanggung sepenuhnya oleh negara.

Aturan Teknis Pelaksanaan Gaji ke-13

Bagi instansi pusat, pelaksanaan pencairan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu). Sementara itu, bagi instansi daerah, pengaturannya menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang disesuaikan dengan mekanisme daerah masing-masing.

Jika terjadi keterlambatan dalam pencairan, maka pembayaran tetap bisa dilakukan di luar jadwal utama yang telah ditentukan pemerintah.

Baca juga: Berapa Gaji Pegawai BNN PNS? Temukan Informasi Lengkapnya!

Kenaikan gaji PPPK 2025 menjadi angin segar bagi para tenaga non-PNS, khususnya guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan. Kebijakan ini tak hanya meningkatkan penghasilan, tetapi juga menjadi bentuk nyata apresiasi terhadap pengabdian dan dedikasi mereka dalam membangun layanan publik.

Dengan struktur gaji yang mempertimbangkan jenjang pendidikan dan masa kerja, pemerintah ingin menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan bagi semua ASN PPPK.

Selain itu, adanya tunjangan gaji ke-13 turut menjadi motivasi tambahan bagi para pejuang PPPK untuk terus meningkatkan kinerja. Melalui kebijakan ini, pemerintah tak hanya menjamin kesejahteraan, tetapi juga mendorong efisiensi dan produktivitas pegawai.

Bagi kamu yang tengah bersiap mengikuti seleksi PPPK 2024–2025, sudahkah kamu menyiapkan strategi untuk meraih golongan dan penghasilan terbaik?

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Sumber:
  • https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7509083/ini-pangkat-dan-golongan-pppk-lengkap-dengan-gaji-terbaru-2024
  • https://money.kompas.com/read/2025/04/28/095848226/gaji-pppk-tahun-2025-sesuai-golongan-berikut-daftar-lengkapnya
  • https://nasional.kontan.co.id/news/jadwal-pencairan-gaji-13-untuk-asn-p3k-cek-aturan-nilai-gaji-pppk-2025

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top