Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lebih Kecil dari Penuh Waktu?

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 – Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi perhatian banyak calon pendaftar yang ingin bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tanpa terikat jam kerja penuh. Pemerintah telah mengatur skema Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 agar tetap kompetitif, mencakup gaji pokok, tunjangan, serta peluang kenaikan berkala.

Dengan fleksibilitas kerja, Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 tetap memberikan kesejahteraan yang layak bagi para tenaga profesional di berbagai bidang. Jika kamu ingin mengetahui detail lengkap Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, simak informasinya dan siapkan dirimu untuk seleksi sekarang!

Pendapatan PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan regulasi terbaru yang tertuang dalam KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, tenaga PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji yang paling sedikit sebanding dengan penghasilan mereka saat masih berstatus sebagai pegawai non-ASN. Jika angka tersebut lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di daerah tempat mereka bekerja, maka mereka akan menerima gaji sesuai dengan standar minimum regional. Pendanaan gaji bagi PPPK Paruh Waktu dapat bersumber dari pos anggaran di luar belanja pegawai, selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain penghasilan pokok, tenaga PPPK Paruh Waktu juga berhak atas berbagai fasilitas dan tunjangan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Sebagai gambaran, berikut adalah kenaikan upah minimum tahun 2025 di sejumlah wilayah Indonesia sebagaimana dilaporkan oleh CNN Indonesia:

Wilayah Sulawesi

  • Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527 (sebelumnya Rp 3.434.298)
  • Sulawesi Barat: Rp 3.104.430 (sebelumnya Rp 2.914.958)
  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551 (sebelumnya Rp 2.885.964)
  • Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000 (sebelumnya Rp 2.736.698)
  • Sulawesi Utara: Rp 3.775.425 (sebelumnya Rp 3.545.000)
  • Gorontalo: Rp 3.221.731 (sebelumnya Rp 3.025.100)

Wilayah Jawa

  • DKI Jakarta: Rp 5.396.761 (sebelumnya Rp 5.067.381)
  • Jawa Barat: Rp 2.191.232 (sebelumnya Rp 2.057.495)
  • Jawa Tengah: Rp 2.169.349 (sebelumnya Rp 2.036.947)
  • Jawa Timur: Rp 2.305.985 (sebelumnya Rp 2.165.244)
  • Banten: Rp 2.905.119 (sebelumnya Rp 2.727.812)
  • DIY Yogyakarta: Rp 2.264.080 (sebelumnya Rp 2.125.897)
Baca juga: Berapa Gaji PPPK 2025? Ini Nominalnya!

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Utara: Rp 3.580.160 (sebelumnya Rp 3.361.653)
  • Kalimantan Timur: Rp 3.579.313 (sebelumnya Rp 3.360.858)
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195 (sebelumnya Rp 3.282.812)
  • Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621 (sebelumnya Rp 3.261.616)
  • Kalimantan Barat: Rp 2.878.286 (sebelumnya Rp 2.702.616)

Wilayah Sumatra

  • Sumatra Barat: Rp 2.994.193 (sebelumnya Rp 2.811.449)
  • Sumatra Utara: Rp 2.992.559 (sebelumnya Rp 2.809.915)
  • Sumatra Selatan: Rp 3.681.570 (sebelumnya Rp 3.456.874)
  • Aceh: Rp 3.685.616 (sebelumnya Rp 3.460.672)
  • Riau: Rp 3.508.776 (sebelumnya Rp 3.294.625)
  • Lampung: Rp 2.893.070 (sebelumnya Rp 2.716.497)
  • Bengkulu: Rp 2.670.039 (sebelumnya Rp 2.507.079)
  • Jambi: Rp 3.234.535 (sebelumnya Rp 3.037.121)
  • Kepulauan Riau: Rp 3.623.654 (sebelumnya Rp 3.402.492)
  • Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.876.600 (sebelumnya Rp 3.640.000)

Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

  • Bali: Rp 2.996.561 (sebelumnya Rp 2.813.672)
  • Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931 (sebelumnya Rp 2.444.067)
  • Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969 (sebelumnya Rp 2.186.826)
  • Maluku Utara: Rp 3.408.000 (sebelumnya Rp 3.200.000)
  • Maluku: Rp 3.141.700 (sebelumnya Rp 2.949.953)

Wilayah Papua

  • Papua: Rp 4.285.850 (sebelumnya Rp 4.024.270)
  • Papua Barat: Rp 3.615.000 (sebelumnya Rp 3.393.000)
  • Papua Tengah: Rp 4.285.848 (sebelumnya Rp 4.024.270)
  • Papua Pegunungan: Rp 4.285.847 (sebelumnya Rp 4.024.270)
  • Papua Barat Daya: Rp 3.614.000 (sebelumnya Rp 3.293.500)
  • Papua Selatan: Rp 4.285.850 (sebelumnya Rp 4.024.270)

Besaran Penghasilan PPPK 2025 Berdasarkan Kualifikasi Pendidikan

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Mengacu pada informasi yang dikutip dari sumber terpercaya, berikut adalah rincian terbaru mengenai kompensasi yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025, berdasarkan kategori golongan:

  • Level I: Gaji yang diperoleh berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900
  • Level II: Rentang penghasilan dimulai dari Rp2.116.900 sampai Rp3.071.200
  • Level III: Pegawai dalam kategori ini menerima gaji antara Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200
  • Level IV: Kompensasi yang didapat berkisar dari Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600
  • Level V: Pegawai pada jenjang ini memperoleh penghasilan antara Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900
  • Level VI: Gaji dalam kategori ini berada dalam rentang Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100
  • Level VII: Nominal penghasilan berkisar antara Rp2.858.800 hingga Rp4.551.800
  • Level VIII: PPPK di tingkat ini menerima gaji mulai dari Rp2.979.700 hingga Rp4.744.400
  • Level IX: Gaji yang diberikan dalam rentang Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500
  • Level X: Kompensasi yang diperoleh berkisar antara Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000
  • Level XI: Pegawai di kategori ini menerima pendapatan antara Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000
  • Level XII: Gaji berkisar antara Rp3.627.500 sampai Rp5.957.800
  • Level XIII: Pendapatan bagi pegawai di golongan ini berkisar antara Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800
  • Level XIV: Gaji yang diberikan dimulai dari Rp3.940.900 hingga Rp6.472.500
  • Level XV: Penghasilan bagi pegawai dalam kategori ini berkisar antara Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200
  • Level XVI: Kompensasi yang diterima berada dalam rentang Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600
  • Level XVII: Gaji tertinggi dalam daftar ini berkisar antara Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000

Besaran gaji PPPK ini ditentukan berdasarkan kebijakan terbaru yang disesuaikan dengan tingkat pengalaman serta jenjang pendidikan pegawai. Dengan nominal yang kompetitif, profesi sebagai PPPK semakin diminati oleh banyak lulusan yang ingin berkarier di sektor pemerintahan.

Baca juga: Gaji PPPK 2025 Naik! Simak Info Terbarunya!

Struktur Pangkat, Klasifikasi, dan Skala Gaji PPPK 2025

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hanya memiliki empat tingkat golongan, sistem peringkat bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jauh lebih beragam dengan total 17 jenjang pangkat.

Setiap tingkatan dalam PPPK dikategorikan berdasarkan latar belakang pendidikan pegawai, dengan pembagian sebagai berikut:

  • Lulusan SD → Ditempatkan dalam Golongan I
  • Lulusan SMP atau sederajat → Masuk dalam Golongan IV
  • Lulusan SMA atau Diploma I (D1) → Termasuk Golongan V
  • Lulusan Diploma II (D2) → Berada di Golongan VI
  • Lulusan Diploma III (D3) → Ditempatkan pada Golongan VII
  • Lulusan Strata 1 (S1) atau Diploma IV (D4) → Masuk Golongan IX
  • Lulusan Magister (S2) → Menduduki Golongan X
  • Lulusan Doktor (S3) → Berada di Golongan XI

Sistem klasifikasi ini dirancang untuk memastikan bahwa tingkat pendidikan pegawai sesuai dengan skala upah serta tanggung jawab yang akan mereka emban dalam menjalankan tugas sebagai PPPK.

Baca juga: Formasi CPNS 2025 Cek Strategi Lolos Seleksi!

Dengan adanya regulasi yang jelas mengenai skema Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, pemerintah memastikan kesejahteraan tenaga kerja tetap terjaga meskipun mereka bekerja dengan jam yang lebih fleksibel. Besaran gaji yang disesuaikan dengan upah minimum regional serta berbagai tunjangan tambahan menjadi daya tarik utama bagi para profesional yang ingin bergabung dalam skema ini.

Selain itu, peluang kenaikan gaji secara berkala serta kepastian hukum dalam mekanisme pembayaran memberikan kepastian bagi PPPK Paruh Waktu dalam menjalankan tugas mereka.

Bagi calon pendaftar, memahami detail skema penghasilan ini sangat penting agar dapat merencanakan karier secara lebih matang. Dengan fleksibilitas kerja yang ditawarkan, PPPK Paruh Waktu menjadi pilihan menarik bagi banyak tenaga profesional yang ingin berkontribusi di sektor pemerintahan tanpa terikat dengan pola kerja penuh waktu. Apakah kamu tertarik untuk bergabung dalam program ini?

Sumber:
  • https://www.detik.com/sulsel/berita/d-7735841/besaran-gaji-pppk-paruh-waktu-2025-berdasarkan-keputusan-menpan-rb
  • https://belitung.tribunnews.com/2024/12/23/rincian-gaji-pppk-2025-lulusan-s1-s2-dan-s3-mulai-rp19-juta-hingga-rp73-juta?page=all#goog_rewarded
  • https://glints.com/id/lowongan/golongan-pppk/
  • https://aceh.tribunnews.com/2024/09/23/kabar-gembira-gaji-pppk-naik-pada-tahun-2025-segini-rincian-besarannya?page=all#goog_rewarded

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top