Golongan PPPK Baru, Simak Info Akuratnya Sekarang!

Golongan PPPK Baru

Golongan PPPK Baru – Golongan PPPK Baru menjadi faktor utama dalam menentukan jenjang karier dan besaran gaji bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Dengan adanya sistem Golongan PPPK Baru, setiap jenjang pendidikan memiliki tingkat dan hak yang berbeda sesuai aturan yang berlaku.

Memahami sistem Golongan PPPK Baru sangat penting bagi calon pendaftar agar dapat merencanakan masa depan kariernya dengan lebih baik.

Jika kamu ingin mengetahui detail lengkap tentang Golongan PPPK Baru, yuk simak pembahasannya sekarang!

Penghasilan PPPK Terkini Berdasarkan Kategori dan Lama Pengabdian

Golongan PPPK Baru

Penghasilan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu aspek yang banyak diperbincangkan, terutama terkait besaran gaji dan tunjangan yang diterima. Berdasarkan regulasi terbaru, penghasilan PPPK tidak hanya ditentukan oleh golongan atau jabatan, tetapi juga dipengaruhi oleh lama masa kerja serta kategori pegawai.

Dengan sistem yang lebih transparan, pemerintah berupaya memberikan kesejahteraan yang layak bagi PPPK sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya. Berikut adalah rincian penghasilan PPPK terkini berdasarkan kategori dan lama pengabdian.

Kategori I

  • Masa pengabdian 0-1 tahun: Rp 1.938.500.
  • Pengalaman kerja 2-3 tahun: Rp 1.999.500.
  • Pengabdian selama 4-5 tahun: Rp 2.062.500.
  • Lama kerja 6-7 tahun: Rp 2.127.500.
  • Tenaga kerja dengan pengalaman 8-9 tahun: Rp 2.194.500.
  • Masa kerja 10-11 tahun: Rp 2.263.600.
  • Berpengalaman selama 12-13 tahun: Rp 2.334.900.
  • Lama bekerja 14-15 tahun: Rp 2.408.400.
  • Masa kerja 16-17 tahun: Rp 2.484.300.
  • Tenaga dengan pengabdian 18-19 tahun: Rp 2.562.500.
  • Lama berkarier 20-21 tahun: Rp 2.643.200.
  • Pengalaman kerja 22-23 tahun: Rp 2.726.500.
  • Lama bekerja 24-25 tahun: Rp 2.812.400.
  • Pengabdian 26-27 tahun: Rp 2.900.900.

Kategori II

  • Masa kerja 3-4 tahun: Rp 2.116.900.
  • Pengabdian 5-6 tahun: Rp 2.183.600.
  • Lama bekerja 7-8 tahun: Rp 2.252.400.
  • Pengalaman 9-10 tahun: Rp 2.323.300.
  • Lama kerja 11-12 tahun: Rp 2.396.500.
  • Berkarier selama 13-14 tahun: Rp 2.472.000.
  • Masa pengabdian 15-16 tahun: Rp 2.549.800.
  • Pengalaman kerja 17-18 tahun: Rp 2.630.100.
  • Tenaga kerja dengan pengabdian 19-20 tahun: Rp 2.713.000.
  • Berkarier 21-22 tahun: Rp 2.798.400.
  • Lama bekerja 23-24 tahun: Rp 2.886.600.
  • Pengabdian 25-26 tahun: Rp 2.977.500.
  • Masa kerja 27 tahun: Rp 3.071.200.

Kategori III

  • Pengabdian 3-4 tahun: Rp 2.206.500.
  • Berpengalaman 5-6 tahun: Rp 2.276.000.
  • Lama bekerja 7-8 tahun: Rp 2.347.700.
  • Masa kerja 9-10 tahun: Rp 2.421.600.
  • Pengabdian selama 11-12 tahun: Rp 2.497.900.
  • Lama kerja 13-14 tahun: Rp 2.576.500.
  • Berkarier selama 15-16 tahun: Rp 2.657.700.
  • Masa kerja 17-18 tahun: Rp 2.741.400.
  • Lama bekerja 19-20 tahun: Rp 2.827.700.
  • Berpengalaman 21-22 tahun: Rp 2.916.800.
  • Tenaga kerja dengan pengabdian 23-24 tahun: Rp 3.008.700.
  • Lama berkarier 25-26 tahun: Rp 3.103.400.
  • Pengabdian 27 tahun: Rp 3.201.200.
Baca juga: Ini Dia Nominal Gaji PPPK Lulusan SMA Tahun 2025!

Kategori IV

  • Masa kerja 3-4 tahun: Rp 2.299.800.
  • Berpengalaman 5-6 tahun: Rp 2.372.300.
  • Pengabdian 7-8 tahun: Rp 2.447.000.
  • Lama kerja 9-10 tahun: Rp 2.524.000.
  • Masa pengabdian 11-12 tahun: Rp 2.603.500.
  • Tenaga kerja dengan pengalaman 13-14 tahun: Rp 2.685.500.
  • Berkarier selama 15-16 tahun: Rp 2.770.100.
  • Masa kerja 17-18 tahun: Rp 2.857.400.
  • Lama bekerja 19-20 tahun: Rp 2.947.400.
  • Pengabdian 21-22 tahun: Rp 3.040.200.
  • Lama kerja 23-24 tahun: Rp 3.135.900.
  • Tenaga kerja dengan pengabdian 25-26 tahun: Rp 3.234.700.
  • Pengalaman kerja 27 tahun: Rp 3.336.600.

Kategori V

  • Berkarier 0 tahun: Rp 2.511.500.
  • Masa kerja 1-2 tahun: Rp 2.551.100.
  • Pengalaman kerja 3-4 tahun: Rp 2.631.400.
  • Tenaga kerja dengan pengabdian 5-6 tahun: Rp 2.714.300.
  • Berkarier selama 7-8 tahun: Rp 2.799.800.
  • Masa kerja 9-10 tahun: Rp 2.888.000.
  • Lama bekerja 11-12 tahun: Rp 2.978.900.
  • Pengalaman kerja 13-14 tahun: Rp 3.072.800.
  • Berpengalaman selama 15-16 tahun: Rp 3.169.500.
  • Masa kerja 17-18 tahun: Rp 3.269.400.
  • Tenaga kerja dengan pengabdian 19-20 tahun: Rp 3.372.300.
  • Berkarier selama 21-22 tahun: Rp 3.478.500.
  • Lama bekerja 23-24 tahun: Rp 3.588.100.
  • Pengabdian 25-26 tahun: Rp 3.701.100.
  • Tenaga kerja dengan pengalaman 27-28 tahun: Rp 3.817.700.
  • Berpengalaman selama 29-30 tahun: Rp 3.937.900.
  • Lama kerja 31-32 tahun: Rp 4.061.900.
  • Masa pengabdian 33 tahun: Rp 4.189.900.

Hak dan Kewajiban ASN Berdasarkan UU No 20 Tahun 2023

Golongan PPPK Baru

Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Aparatur Sipil Negara (ASN) mencakup dua jenis pegawai, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023, ASN merupakan profesi bagi individu yang bekerja di instansi pemerintah. Perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian mereka. PNS diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat yang berwenang, sedangkan PPPK direkrut dengan sistem kontrak untuk jangka waktu tertentu guna mengisi jabatan dalam pemerintahan.

Baik PNS maupun PPPK memiliki hak dan kewajiban yang serupa sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 Pasal 21. Berikut adalah beberapa hak utama yang diberikan kepada ASN:

1. Penghasilan

Dalam pasal yang mengatur tentang hak pegawai, disebutkan bahwa baik PNS maupun PPPK berhak menerima penghasilan berupa gaji atau upah sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Insentif dan Penghargaan

ASN berhak mendapatkan penghargaan dalam bentuk finansial maupun non-finansial sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kinerja mereka. Penghargaan ini bertujuan untuk memberikan motivasi bagi pegawai agar semakin profesional dalam menjalankan tugasnya.

3. Tunjangan dan Fasilitas

PNS dan PPPK memperoleh berbagai tunjangan dan fasilitas yang dapat berupa fasilitas jabatan maupun fasilitas pribadi, tergantung pada ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

4. Perlindungan Sosial

Setiap ASN memiliki hak atas jaminan sosial yang mencakup:

  • Jaminan kesehatan
  • Jaminan kecelakaan kerja
  • Jaminan kematian
  • Jaminan pensiun setelah masa kerja berakhir
  • Jaminan hari tua

Jaminan pensiun dan hari tua disediakan untuk memastikan pegawai tetap mendapatkan penghasilan setelah pensiun. Program ini dikelola berdasarkan sistem jaminan sosial nasional, dengan sumber pendanaan berasal dari kontribusi pemerintah dan iuran yang dibayarkan oleh pegawai itu sendiri.

5. Kondisi Lingkungan Kerja yang Layak

Hak lain yang dimiliki oleh ASN mencakup lingkungan kerja yang mendukung, baik dari segi fisik maupun nonfisik, agar dapat menjalankan tugas dengan optimal.

6. Kesempatan untuk Pengembangan Diri

Setiap ASN berhak mengembangkan diri melalui berbagai program pelatihan, pengembangan kompetensi, serta peningkatan karier guna menunjang profesionalisme dalam pekerjaannya.

7. Bantuan Hukum

ASN juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, baik dalam bentuk litigasi maupun nonlitigasi, ketika menghadapi masalah hukum terkait tugasnya di pemerintahan.

Ketentuan dalam UU No. 20 Tahun 2023 ini memastikan bahwa baik PNS maupun PPPK mendapatkan hak yang sama sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara. Dengan hak-hak tersebut, diharapkan ASN dapat bekerja secara profesional dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Baca juga: Gaji PPPK Lulusan S1 2025 Terbaru, Jangan Sampai Salah!

Perkiraan THR PPPK 2025: Berapa Besarannya?

Saat ini, belum ada ketetapan resmi mengenai jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025. Pemerintah masih menunggu perkembangan lebih lanjut sebelum mengumumkan kebijakan terkait pemberian THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, besar kemungkinan skema dan jumlah THR tahun depan tidak akan jauh berbeda dari tahun sebelumnya.

Nominal THR yang diterima setiap pegawai bervariasi tergantung pada tingkat jabatan dan lama pengabdian. Sebagai contoh, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural menerima jumlah yang berbeda. Ketua atau kepala lembaga dapat memperoleh THR sekitar Rp26.299.000, sedangkan anggota lembaga non-struktural berhak atas Rp23.420.250.

Sementara itu, bagi pegawai dengan jenjang pendidikan S1 yang telah mengabdi lebih dari 20 tahun, perkiraan THR yang diterima mencapai Rp6.521.550. Adapun bagi lulusan S2 dengan pengalaman kerja serupa, jumlah THR yang diberikan diperkirakan sekitar Rp7.542.150.

Karena besaran THR dipengaruhi oleh faktor jabatan serta masa kerja, angka yang diterima setiap pegawai dapat berbeda satu sama lain. Oleh karena itu, informasi resmi dari pemerintah sangat dinantikan untuk memastikan kepastian jumlah THR PPPK 2025.

Baca juga: Kapan CPNS 2025 Mulai Bekerja? Ini Faktanya!

Sistem Golongan PPPK Baru menjadi elemen krusial dalam menentukan jenjang karier dan kesejahteraan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Dengan adanya sistem ini, setiap individu dapat memahami prospek karier dan besaran penghasilan yang akan diterima sesuai dengan kategori serta lama pengabdian. Transparansi dalam sistem ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pegawai dalam merencanakan masa depan mereka sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, penghasilan PPPK yang diklasifikasikan berdasarkan kategori dan pengalaman kerja memberikan gambaran yang lebih jelas tentang kesejahteraan pegawai. Dengan regulasi terbaru, pemerintah berusaha memastikan bahwa setiap pegawai mendapatkan hak yang sesuai dengan kontribusinya. Bagi calon pendaftar, pemahaman mendalam mengenai sistem ini sangat penting agar dapat merancang strategi karier yang lebih matang. Sudahkah kamu menentukan langkah terbaik untuk masa depanmu sebagai PPPK?

Sumber:
  • https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7587890/rincian-gaji-pppk-lengkap-sesuai-golongan-cek-dulu-sebelum-daftar-tahun-ini
  • https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/05/210000265/hak-dan-kewajiban-pns-dan-pppk-sesuai-uu-asn-no-20-2023?page=all
  • https://tirto.id/berapa-besaran-thr-pppk-2025-kapan-pencairannya-g85q

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top