
Golongan PPPK Berdasarkan Apa – Pertanyaan tentang dasar penggolongan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sering kali muncul, terutama bagi mereka yang berencana mendaftar dan ingin memahami struktur karier serta remunerasi yang ditawarkan dalam sektor kepegawaian pemerintah.
Secara umum, penggolongan PPPK ditentukan oleh dua faktor utama: tingkat pendidikan serta pengalaman kerja yang dimiliki oleh seorang calon pegawai. Keduanya akan mempengaruhi tidak hanya posisi atau pangkat dalam struktur pemerintahan, tetapi juga besaran gaji dan tunjangan yang diberikan.
Jika masih ada pertanyaan mengenai dasar penggolongan PPPK, berikut penjelasan lengkap yang bisa membantu mempersiapkan Anda untuk mengikuti proses seleksi yang akan datang!
Struktur Pangkat, Golongan, dan Remunerasi PPPK

Baca juga: Besaran Gaji PPPK 2025 Terbaru? Cek Infonya Sekarang!
Dalam dunia kepegawaian negara, PPPK memiliki pembagian golongan yang berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara PNS dikelompokkan ke dalam empat kategori besar, PPPK terbagi ke dalam 17 tingkatan yang didasarkan pada jenjang pendidikan.
Hal ini berarti penggolongan PPPK sangat dipengaruhi oleh tingkat pendidikan formal yang diperoleh dan berperan penting dalam menentukan hak-hak pegawai, termasuk besaran gaji serta tunjangan lainnya.
Berikut adalah pembagian golongan PPPK berdasarkan jenjang pendidikan yang dimiliki:
- Lulusan SD: Termasuk dalam Golongan I
- Lulusan SMP atau setara: Masuk dalam Golongan IV
- Lulusan SMA/SMK atau Diploma I akan masuk ke dalam Golongan V
- Pemegang Diploma II akan ditempatkan di Golongan VI
- Lulusan D3: Termasuk Golongan VII
- Sarjana (S1) atau Diploma IV akan tergolong dalam Golongan IX
- Pemegang Gelar Magister (S2) akan berada di Golongan X
- Lulusan Doktor (S3) akan digolongkan ke dalam Golongan XI
Penggolongan ini memengaruhi tidak hanya tanggung jawab pekerjaan, tetapi juga hak finansial yang diterima oleh PPPK selama menjalankan tugasnya. Pahami dengan baik struktur golongan ini agar Anda bisa merencanakan karier dengan lebih matang di sektor pemerintahan.
Perubahan Gaji PPPK 2025 Kenaikan yang Perlu Anda Ketahui
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan mendukung tenaga PPPK untuk lebih berfokus pada tugas mereka, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap skema penghasilan. Peraturan terbaru yang diterbitkan, Perpres No. 11 Tahun 2024, menggantikan ketentuan sebelumnya yang tercantum dalam Perpres No. 98 Tahun 2020.
Dengan adanya peraturan baru, gaji PPPK kini ditetapkan berdasarkan golongan yang mencerminkan tingkat pendidikan dan kompetensi yang dimiliki. Dikutip dari fahum umsu berikut adalah rentang gaji terbaru untuk PPPK berdasarkan golongan pada April tahun 2025:
- Golongan I: Gaji berkisar antara Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900
- Golongan II: Gaji berkisar antara Rp 2.116.900 hingga Rp 3.071.200
- Golongan III: Gaji berkisar antara Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200
- Golongan IV: Gaji berkisar antara Rp 2.299.800 hingga Rp 3.336.600
- Golongan V: Gaji berkisar antara Rp 2.511.500 hingga Rp 4.189.900
- Golongan VI: Gaji berkisar antara Rp 2.742.800 hingga Rp 4.367.100
- Golongan VII: Gaji berkisar antara Rp 2.858.800 hingga Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Gaji berkisar antara Rp 2.979.700 hingga Rp 4.744.400
- Golongan IX: Gaji berkisar antara Rp 3.203.600 hingga Rp 5.261.500
- Golongan X: Gaji berkisar antara Rp 3.339.600 hingga Rp 5.484.000
- Golongan XI: Gaji berkisar antara Rp 3.480.300 hingga Rp 5.716.000
- Golongan XII: Gaji berkisar antara Rp 3.627.500 hingga Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Gaji berkisar antara Rp 3.781.000 hingga Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Gaji berkisar antara Rp 3.940.900 hingga Rp 6.472.500
- Golongan XV: Gaji berkisar antara Rp 4.107.600 hingga Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Gaji berkisar antara Rp 4.281.400 hingga Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Gaji berkisar antara Rp 4.462.500 hingga Rp 7.329.900
Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi kerja para PPPK dan mendorong mereka untuk memberikan kontribusi terbaik. Langkah ini diambil untuk mendukung upaya pemerintah dalam mempercepat pembangunan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan di seluruh lapisan masyarakat.
Tunjangan Tambahan PPPK 2025

Baca juga: Besar Gaji PPPK 2025 Berapa? Cek Semua Infonya Di Sini!
Selain menerima gaji pokok sesuai dengan penggolongan yang ditetapkan, PPPK juga berhak atas sejumlah tunjangan yang mendukung kesejahteraan mereka selama masa kontrak.
Namun, tunjangan tersebut dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku dan kewajiban pajak ini harus dipenuhi oleh penerima tunjangan.
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan tambahan yang mendukung kesejahteraan mereka selama bertugas.
- Tunjangan Keluarga: Bagi pegawai yang sudah menikah dan memiliki anak, sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan keluarga.
- Tunjangan Pangan: Bantuan untuk pemenuhan kebutuhan bahan pokok.
- Tunjangan Jabatan Struktural: Untuk mereka yang menduduki jabatan dalam struktur organisasi pemerintahan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional: Diberikan kepada pegawai yang memiliki keahlian tertentu sesuai dengan bidang fungsional mereka.
- Tunjangan Tambahan: Berbagai tunjangan lainnya yang disesuaikan dengan aturan masing-masing instansi.
Melalui pemberian tunjangan ini, pemerintah berharap agar PPPK dapat lebih fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka, dengan menjamin kesejahteraan yang lebih baik.
Perbedaan Golongan PPPK dan PNS
Golongan PPPK dan PNS memiliki perbedaan utama dalam struktur penggolongan dan aturan terkait masa kerja. PNS terbagi dalam empat golongan besar, sedangkan PPPK memiliki 17 golongan yang lebih terperinci.
Penentuan golongan PPPK bergantung pada jenjang pendidikan terakhir yang ditempuh. Bagi lulusan SMA, mereka akan ditempatkan pada golongan tertentu, sedangkan mereka yang memiliki gelar sarjana atau magister akan mendapatkan golongan yang lebih tinggi.
Ini berbeda dengan sistem PNS yang lebih menitikberatkan pada masa kerja dalam menentukan kenaikan golongan.
Durasi Kontrak PPPK
PPPK tidak memiliki status permanen seperti PNS. Setiap pegawai PPPK diangkat dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Durasi kontrak PPPK biasanya satu tahun dan dapat diperpanjang jika kinerja pegawai memenuhi standar yang ditetapkan.
Kontrak ini bergantung pada kebutuhan instansi pemerintah dan anggaran yang tersedia. Hal ini membuat PPPK memiliki kesempatan untuk mendapatkan pembaruan kontrak, namun juga berarti ada ketidakpastian terkait keberlanjutan pekerjaan di masa depan.
Baca juga: Fakta Mengejutkan! Gaji PNS 2025 Naik, Ketahui Rinciannya
Sumber:
- https://glints.com/id/lowongan/golongan-pppk/
- https://www.detik.com/jatim/berita/d-7724760/gaji-pppk-2025-dari-golongan-i-hingga-xvii
- https://nasional.kontan.co.id/news/ini-gaji-dan-tunjangan-pppk-tahun-2025-bisa-di-atas-rp-7-juta?page=2
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.