
Golongan PPPK Berdasarkan Apa – Golongan PPPK berdasarkan apa? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan calon pendaftar yang ingin mengetahui jenjang karier dan gaji dalam sistem kepegawaian pemerintah.
Golongan PPPK berdasarkan apa ditentukan oleh tingkat pendidikan serta pengalaman kerja yang dimiliki. Selain itu, golongan PPPK berdasarkan apa juga memengaruhi besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh pegawai.
Jadi, jika kamu masih bertanya golongan PPPK berdasarkan apa, yuk simak penjelasan lengkapnya dan persiapkan diri untuk seleksi sekarang juga!
Pangkat, Golongan, dan Gaji PPPK: Pemahaman Lengkap
Dalam sistem kepegawaian, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki struktur pangkat dan golongan yang berbeda dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika PNS diklasifikasikan dalam empat kelompok utama, PPPK terbagi menjadi 17 tingkatan golongan yang didasarkan pada tingkat pendidikan.
Berikut adalah klasifikasi golongan PPPK berdasarkan jenjang pendidikan:
- Lulusan Sekolah Dasar (SD): Masuk dalam Golongan I
- Lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat: Ditempatkan pada Golongan IV
- Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMK atau Diploma I: Berada di Golongan V
- Pemegang Diploma II: Masuk dalam Golongan VI
- Lulusan Diploma III (D3): Termasuk Golongan VII
- Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4): Ditempatkan di Golongan IX
- Pemegang Gelar Magister (S2): Berada di Golongan X
- Lulusan Doktor (S3): Masuk dalam Golongan XI
Sistem penggolongan ini menentukan hak-hak pegawai, termasuk besaran gaji dan tunjangan yang diterima. Dengan memahami struktur golongan ini, calon PPPK dapat lebih siap dalam merencanakan karier di sektor pemerintahan.
Baca juga: Besaran Gaji PPPK 2025 Terbaru? Cek Infonya Sekarang!
Rincian Gaji PPPK 2025: Kenaikan dan Perubahan Besar yang Harus Diketahui

Pemerintah telah menyesuaikan skema penghasilan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seiring dengan diterbitkannya regulasi baru. Sebelumnya, besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, namun kini mengalami perubahan signifikan setelah ditetapkannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga PPPK serta memotivasi mereka agar lebih optimal dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, penyesuaian gaji ini juga sejalan dengan upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional dan pemerataan pembangunan di berbagai sektor.
Besaran gaji PPPK kini ditentukan berdasarkan tingkatan golongan, yang mencerminkan kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja. Berikut adalah rincian terbaru gaji PPPK tahun 2025 untuk setiap golongan:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Dengan adanya penyesuaian ini, PPPK diharapkan semakin termotivasi untuk memberikan kontribusi maksimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Kebijakan ini juga menjadi langkah strategis untuk menarik lebih banyak tenaga profesional berkualitas ke dalam sistem pemerintahan. Apakah Anda tertarik untuk menjadi bagian dari PPPK dengan skema gaji terbaru ini?
Baca juga: Besar Gaji PPPK 2025 Berapa? Cek Semua Infonya Di Sini!
Daftar Tunjangan PPPK 2025: Hak Keuangan di Luar Gaji Pokok

Selain memperoleh gaji pokok sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berhak menerima berbagai tunjangan selama menjalankan tugasnya. Namun, tunjangan ini dikenakan pajak penghasilan berdasarkan regulasi perpajakan yang berlaku, dan beban pajaknya harus ditanggung sendiri oleh penerima tanpa subsidi dari pemerintah.
Berikut adalah beberapa jenis tunjangan yang diberikan kepada PPPK pada tahun 2025:
- Tunjangan Keluarga – Diberikan kepada PPPK yang telah menikah dan/atau memiliki anak sebagai bentuk dukungan kesejahteraan keluarga.
- Tunjangan Pangan – Bantuan untuk kebutuhan bahan pokok guna menunjang kesejahteraan pegawai.
- Tunjangan Jabatan Struktural – Khusus bagi PPPK yang menduduki posisi dalam struktur organisasi pemerintahan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional – Diperuntukkan bagi pegawai yang menjalankan tugas dengan keahlian tertentu sesuai bidangnya.
- Tunjangan Tambahan – Berbagai tunjangan lain yang disesuaikan dengan peraturan instansi masing-masing.
Dengan adanya tunjangan ini, kesejahteraan PPPK diharapkan semakin meningkat, sehingga mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Apakah Anda siap memanfaatkan kesempatan menjadi bagian dari PPPK dan menikmati berbagai tunjangan yang ditawarkan?
Baca juga: Fakta Mengejutkan! Gaji PNS 2025 Naik, Ketahui Rinciannya
Golongan PPPK ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan dan pengalaman kerja yang dimiliki oleh pegawai. Struktur ini memengaruhi jenjang karier serta besaran gaji dan tunjangan yang diterima selama masa kontrak. Dengan adanya sistem penggolongan yang jelas, pemerintah berusaha memberikan keadilan dalam pemberian kompensasi serta membuka peluang bagi tenaga profesional dari berbagai latar belakang pendidikan untuk berkontribusi dalam sektor pemerintahan.
Penyesuaian skema gaji dan tunjangan PPPK pada tahun 2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja kontrak di sektor publik. Melalui sistem golongan yang terstruktur, PPPK dapat merencanakan karier dengan lebih baik dan memperoleh hak finansial yang sesuai dengan kualifikasi dan tanggung jawabnya.
Dengan memahami aturan ini, calon PPPK dapat mempersiapkan diri lebih matang untuk menghadapi seleksi dan meraih peluang kerja yang lebih stabil. Apakah Anda sudah siap menjadi bagian dari PPPK dan membangun masa depan yang lebih cerah?
Sumber:
- https://glints.com/id/lowongan/golongan-pppk/
- https://www.detik.com/jatim/berita/d-7724760/gaji-pppk-2025-dari-golongan-i-hingga-xvii
- https://nasional.kontan.co.id/news/ini-gaji-dan-tunjangan-pppk-tahun-2025-bisa-di-atas-rp-7-juta?page=2
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.