Golongan PPPK Berdasarkan Masa Kerja, Cek Kategorimu!

Golongan PPPK Berdasarkan Masa Kerja

Golongan PPPK Berdasarkan Masa Kerja – Golongan PPPK berdasarkan masa kerja menentukan jenjang dan hak yang diterima setiap pegawai dalam sistem kepegawaian pemerintah. Dengan adanya golongan PPPK berdasarkan masa kerja, pegawai mendapatkan kepastian mengenai karier mereka seiring bertambahnya pengalaman.

Pemerintah telah menetapkan aturan terkait golongan PPPK berdasarkan masa kerja agar kesejahteraan dan stabilitas kerja lebih terjamin. Memahami golongan PPPK berdasarkan masa kerja sangat penting bagi Anda yang ingin meniti karier sebagai PPPK.

Yuk, cari tahu informasinya sekarang!

Gaji PPPK Terbaru Sesuai Golongan dan Masa Kerja

Golongan PPPK Berdasarkan Masa Kerja

Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memberikan kepastian gaji yang telah diatur berdasarkan golongan dan lama bekerja. Semakin lama masa kerja seorang PPPK, semakin tinggi pula penghasilan yang diperoleh. Pemerintah telah menyusun skema gaji ini untuk memastikan kesejahteraan pegawai sesuai dengan kontribusinya. Berikut adalah rincian terbaru gaji PPPK yang telah diperbarui sesuai dengan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.

Golongan I

  • 0-1 tahun: Rp 1.938.500
  • 2-3 tahun: Rp 1.999.500
  • 4-5 tahun: Rp 2.062.500
  • 6-7 tahun: Rp 2.127.500
  • 8-9 tahun: Rp 2.194.500
  • 10-11 tahun: Rp 2.263.600
  • 12-13 tahun: Rp 2.334.900
  • 14-15 tahun: Rp 2.408.400
  • 16-17 tahun: Rp 2.484.300
  • 18-19 tahun: Rp 2.562.500
  • 20-21 tahun: Rp 2.643.200
  • 22-23 tahun: Rp 2.726.500
  • 24-25 tahun: Rp 2.812.400
  • 26-27 tahun: Rp 2.900.900

Golongan II

  • 3-4 tahun: Rp 2.116.900
  • 5-6 tahun: Rp 2.183.600
  • 7-8 tahun: Rp 2.252.400
  • 9-10 tahun: Rp 2.323.300
  • 11-12 tahun: Rp 2.396.500
  • 13-14 tahun: Rp 2.472.000
  • 15-16 tahun: Rp 2.549.800
  • 17-18 tahun: Rp 2.630.100
  • 19-20 tahun: Rp 2.713.000
  • 21-22 tahun: Rp 2.798.400
  • 23-24 tahun: Rp 2.886.600
  • 25-26 tahun: Rp 2.977.500
  • 27 tahun: Rp 3.071.200
Baca juga: Ingin Tahu Nominalnya? Cek Gaji PPPK Gol IX 2025 di Sini!

Golongan III

  • 3-4 tahun: Rp 2.206.500
  • 5-6 tahun: Rp 2.276.000
  • 7-8 tahun: Rp 2.347.700
  • 9-10 tahun: Rp 2.421.600
  • 11-12 tahun: Rp 2.497.900
  • 13-14 tahun: Rp 2.576.500
  • 15-16 tahun: Rp 2.657.700
  • 17-18 tahun: Rp 2.741.400
  • 19-20 tahun: Rp 2.827.700
  • 21-22 tahun: Rp 2.916.800
  • 23-24 tahun: Rp 3.008.700
  • 25-26 tahun: Rp 3.103.400
  • 27 tahun: Rp 3.201.200

Golongan IV

  • 3-4 tahun: Rp 2.299.800
  • 5-6 tahun: Rp 2.372.300
  • 7-8 tahun: Rp 2.447.000
  • 9-10 tahun: Rp 2.524.000
  • 11-12 tahun: Rp 2.603.500
  • 13-14 tahun: Rp 2.685.500
  • 15-16 tahun: Rp 2.770.100
  • 17-18 tahun: Rp 2.857.400
  • 19-20 tahun: Rp 2.947.400
  • 21-22 tahun: Rp 3.040.200
  • 23-24 tahun: Rp 3.135.900
  • 25-26 tahun: Rp 3.234.700
  • 27 tahun: Rp 3.336.600

Golongan V

  • 0 tahun: Rp 2.511.500
  • 1-2 tahun: Rp 2.551.100
  • 3-4 tahun: Rp 2.631.400
  • 5-6 tahun: Rp 2.714.300
  • 7-8 tahun: Rp 2.799.800
  • 9-10 tahun: Rp 2.888.000
  • 11-12 tahun: Rp 2.978.900
  • 13-14 tahun: Rp 3.072.800
  • 15-16 tahun: Rp 3.169.500
  • 17-18 tahun: Rp 3.269.400
  • 19-20 tahun: Rp 3.372.300
  • 21-22 tahun: Rp 3.478.500
  • 23-24 tahun: Rp 3.588.100
  • 25-26 tahun: Rp 3.701.100
  • 27-28 tahun: Rp 3.817.700
  • 29-30 tahun: Rp 3.937.900
  • 31-32 tahun: Rp 4.061.900
  • 33 tahun: Rp 4.189.900

Golongan VI

  • 3-4 tahun: Rp 2.742.800
  • 5-6 tahun: Rp 2.829.100
  • 7-8 tahun: Rp 2.918.200
  • 9-10 tahun: Rp 3.010.100
  • 11-12 tahun: Rp 3.105.000
  • 13-14 tahun: Rp 3.202.700
  • 15-16 tahun: Rp 3.303.600
  • 17-18 tahun: Rp 3.407.700
  • 19-20 tahun: Rp 3.515.000
  • 21-22 tahun: Rp 3.625.700
  • 23-24 tahun: Rp 3.739.900
  • 25-26 tahun: Rp 3.857.700
  • 27-28 tahun: Rp 3.979.200
  • 29-30 tahun: Rp 4.104.500
  • 31-32 tahun: Rp 4.233.800
  • 33 tahun: Rp 4.367.100

Golongan VII

  • 3-4 tahun: Rp 2.858.800
  • 5-6 tahun: Rp 2.948.800
  • 7-8 tahun: Rp 3.041.700
  • 9-10 tahun: Rp 3.137.500
  • 11-12 tahun: Rp 3.236.300
  • 13-14 tahun: Rp 3.338.200
  • 15-16 tahun: Rp 3.443.400
  • 17-18 tahun: Rp 3.551.800
  • 19-20 tahun: Rp 3.663.700
  • 21-22 tahun: Rp 3.779.100
  • 23-24 tahun: Rp 3.898.100
  • 25-26 tahun: Rp 4.020.800
  • 27-28 tahun: Rp 4.147.500
  • 29-30 tahun: Rp 4.278.100
  • 31-32 tahun: Rp 4.412.800
  • 33 tahun: Rp 4.551.500

Dengan rincian gaji ini, calon PPPK dapat memahami besaran penghasilan yang akan diterima sesuai golongan dan masa kerja mereka. Dengan begitu, mereka bisa lebih mempersiapkan diri untuk menghadapi seleksi PPPK dan merencanakan karier ke depannya.

Berapa Perkiraan THR untuk PPPK Tahun 2025?

Golongan PPPK Berdasarkan Masa Kerja

Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan ketetapan resmi mengenai jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025. Masyarakat diimbau untuk menunggu pengumuman resmi terkait kebijakan ini.

Namun, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, besarannya kemungkinan tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya.

Jumlah THR yang diterima setiap pegawai kemungkinan akan bervariasi tergantung pada tingkatan jabatan dan lama pengabdian. Sebagai contoh, pejabat tinggi dan anggota lembaga non-struktural memiliki nominal yang berbeda. Ketua atau kepala lembaga non-struktural berhak atas THR sekitar Rp26.299.000, sedangkan anggota lembaga tersebut menerima sekitar Rp23.420.250.

Untuk pegawai dengan kualifikasi pendidikan Strata-1 (S1) dan masa kerja lebih dari 20 tahun, perkiraan THR yang diterima sekitar Rp6.521.550. Sementara itu, pegawai dengan gelar Strata-2 (S2) dengan masa kerja serupa kemungkinan memperoleh sekitar Rp7.542.150.

Nominal THR yang diberikan kepada setiap pegawai sangat beragam, mengingat faktor utama yang mempengaruhi jumlahnya adalah posisi jabatan serta masa kerja yang telah ditempuh.

Baca juga: Info Gaji PPPK 2025, Cek Info Lengkapnya!

Perbedaan Fundamental Antara PPPK dan PNS

Status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki perbedaan mendasar yang mencakup hak-hak yang diterima, kewajiban yang harus dijalankan, serta peluang karier yang tersedia.

Status Kepegawaian: PPPK vs. PNS

PNS merupakan pegawai tetap yang direkrut melalui seleksi ketat dan diangkat oleh negara dengan hak penuh sebagai aparatur sipil negara. Sebaliknya, PPPK adalah pegawai yang direkrut berdasarkan kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu. Walaupun tugas keduanya sering kali serupa, status kepegawaian ini mempengaruhi hak-hak yang diterima oleh masing-masing pegawai.

Hak dan Kewajiban Pegawai

PNS memiliki hak lebih luas dibandingkan PPPK, termasuk jaminan pensiun dan stabilitas karier jangka panjang. Sementara itu, PPPK menerima gaji yang kompetitif tetapi tidak mendapatkan tunjangan pensiun seperti PNS. Kedua jenis pegawai ini memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugas pemerintahan, namun kontrak PPPK memiliki batas waktu tertentu, sehingga tugas mereka lebih terikat pada masa kerja yang telah disepakati.

Peluang Karier dan Skema Penggajian

PNS memiliki jenjang karier yang lebih jelas dan kesempatan promosi yang lebih terstruktur. Sebaliknya, PPPK tetap bisa mendapatkan kenaikan jabatan, tetapi prosesnya tidak seteratur PNS dan bergantung pada kebutuhan instansi serta kinerja individu. Sistem penggajian PPPK juga berbeda karena disesuaikan dengan masa kontrak dan hasil evaluasi kinerja pegawai.

Proses Perpindahan dari PPPK ke PNS

Untuk beralih dari status PPPK ke PNS, pegawai harus memenuhi ketentuan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Proses ini bukanlah otomatis, melainkan harus melalui seleksi kembali sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Persyaratan Pendaftaran PPPK dan CPNS

Baik PPPK maupun calon PNS harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Beberapa kriteria utama mencakup latar belakang pendidikan, rekam jejak yang bersih dari tindakan kriminal, serta tidak terlibat dalam politik praktis.

Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Pelamar wajib melengkapi dokumen administrasi sebagai syarat pendaftaran, seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Ijazah dan transkrip akademik
  • Sertifikat kompetensi (jika diperlukan)
  • Surat keterangan kesehatan dari dokter

Dokumen-dokumen ini berperan sebagai bukti kelayakan dalam mengikuti seleksi.

Sanksi Bagi Pelanggar Ketentuan Pendaftaran

Pelamar yang melanggar aturan, misalnya mendaftar di lebih dari satu instansi atau menggunakan dokumen palsu, dapat dikenakan sanksi tegas. Konsekuensinya bisa berupa pembatalan pendaftaran hingga larangan untuk mengikuti seleksi di tahun-tahun mendatang.

Baca juga: Belajar CPNS Online Terbaik di Indonesia Hanya di JadiASN!

Dengan sistem golongan PPPK berdasarkan masa kerja, pegawai dapat memperoleh kepastian mengenai jenjang karier dan kesejahteraan finansial yang lebih stabil. Semakin lama masa kerja, semakin besar pula gaji yang diterima, mencerminkan penghargaan terhadap kontribusi yang telah diberikan. Skema ini dirancang agar pegawai PPPK tetap termotivasi dan memiliki kesempatan untuk berkembang secara profesional dalam lingkungan kerja pemerintahan.

Selain gaji, pegawai PPPK juga berpotensi menerima tunjangan lain, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan tunjangan kinerja, yang menambah kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, memahami sistem penggolongan dan skema gaji PPPK sangat penting bagi calon pendaftar agar dapat merencanakan karier dengan lebih baik. Apakah Anda sudah siap meniti perjalanan sebagai PPPK dan meraih masa depan yang lebih terjamin?

Sumber:
  • https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7587890/rincian-gaji-pppk-lengkap-sesuai-golongan-cek-dulu-sebelum-daftar-tahun-ini
  • https://tirto.id/berapa-besaran-thr-pppk-2025-kapan-pencairannya-g85q
  • https://narasi.tv/read/narasi-daily/apakah-pppk-bisa-jadi-pns

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top