
Golongan PPPK Lulusan S1 – Golongan PPPK lulusan S1 menjadi salah satu faktor penting yang menentukan besaran gaji dan tunjangan dalam sistem kepegawaian pemerintah. Sebagai lulusan sarjana, posisi dalam golongan PPPK lulusan S1 umumnya berada pada level yang lebih tinggi dibandingkan jenjang pendidikan di bawahnya.
Dengan golongan PPPK lulusan S1, peluang karier dan kesejahteraan finansial semakin terbuka lebar, mengingat tunjangan serta hak-hak lainnya juga lebih besar.
Jika kamu ingin mengetahui lebih lanjut tentang golongan PPPK lulusan S1 dan bagaimana cara meraihnya, yuk simak pembahasan lengkapnya sekarang juga!
Struktur Pangkat, Golongan, dan Skala Gaji PPPK
Dalam sistem kepegawaian, PPPK memiliki jenjang golongan yang berbeda dari PNS. Jika PNS dikelompokkan ke dalam empat tingkatan utama, PPPK diklasifikasikan ke dalam 17 level berdasarkan tingkat pendidikan yang ditempuh.
Berikut adalah klasifikasi golongan PPPK berdasarkan jenjang pendidikannya:
- Lulusan Sekolah Dasar (SD): Masuk dalam kategori Golongan I
- Lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang setara: Termasuk dalam Golongan IV
- Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMK atau Diploma I: Ditempatkan dalam Golongan V
- Pemegang ijazah Diploma II: Masuk dalam Golongan VI
- Lulusan Diploma III (D3): Dikategorikan dalam Golongan VII
- Sarjana (S1) atau lulusan Diploma IV (D4): Berada di Golongan IX
- Lulusan Magister (S2): Menduduki Golongan X
- Pemegang gelar Doktor (S3): Masuk dalam Golongan XI
Dengan sistem klasifikasi ini, jenjang pendidikan seseorang akan berpengaruh langsung terhadap golongan dan besaran gaji serta tunjangan yang diterima. Pemahaman mengenai tingkatan ini sangat penting bagi calon PPPK agar dapat menentukan target karier yang sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
Baca juga: Gaji PPPK Februari 2025 Berapa Nominalnya? Cek Sekarang!
Kisaran Penghasilan PPPK S1 Golongan IX Berdasarkan Lama Pengabdian

Bagi tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK dengan kualifikasi pendidikan Sarjana (S1) dalam kategori Golongan IX, besaran penghasilan yang diterima akan mengalami kenaikan seiring bertambahnya masa kerja. Berikut adalah gambaran detail penghasilan berdasarkan durasi pengabdian:
- Pengalaman 0-1 tahun → Rp3.203.600
- Pengalaman 2-3 tahun → Rp3.304.400
- Pengalaman 4-5 tahun → Rp3.408.500
- Pengalaman 6-7 tahun → Rp3.515.900
- Pengalaman 8-9 tahun → Rp3.626.600
- Pengalaman 10-11 tahun → Rp3.740.800
- Pengalaman 12-13 tahun → Rp3.858.600
- Pengalaman 14-15 tahun → Rp3.980.200
- Pengalaman 16-17 tahun → Rp4.105.500
- Pengalaman 18-19 tahun → Rp4.234.800
- Pengalaman 20-21 tahun → Rp4.368.200
- Pengalaman 22-23 tahun → Rp4.505.800
- Pengalaman 24-25 tahun → Rp4.647.700
- Pengalaman 26-27 tahun → Rp4.794.100
- Pengalaman 28-29 tahun → Rp4.945.100
- Pengalaman 30-31 tahun → Rp5.100.800
- Pengalaman 32 tahun atau lebih → Rp5.261.500
Dengan skema ini, semakin lama seseorang mengabdi dalam sistem PPPK, semakin besar pula penghasilan yang didapatkan. Hal ini memberikan kepastian finansial bagi pegawai yang memilih jalur profesi ini.
Baca juga: Gaji PPPK Full Time 2025? Lebih Besar Dibanding Part Time?
Skema Tunjangan PPPK 2025

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berhak memperoleh berbagai tunjangan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pengaturan mekanisme pembayaran tunjangan ini dijabarkan dalam PMK Nomor 202/PMK.05/2020 untuk instansi pusat dan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 untuk instansi daerah. Berikut adalah berbagai jenis tunjangan yang diberikan kepada PPPK:
- Tunjangan Keluarga – Diberikan untuk pasangan (suami/istri) serta maksimal dua anak.
- Tunjangan Pangan – Berupa tunjangan uang makan serta tunjangan beras.
- Tunjangan Jabatan Struktural – Diperuntukkan bagi PPPK yang menempati posisi struktural, seperti Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
- Tunjangan Jabatan Fungsional – Disesuaikan dengan jabatan fungsional yang diemban oleh pegawai.
- Tunjangan Khusus – Beberapa tunjangan tambahan yang diberikan berdasarkan kondisi pekerjaan dan lokasi kerja, antara lain:
- Tunjangan Pengamanan Persandian
- Tunjangan Bahaya Radiasi
- Tunjangan Bahaya Nuklir
- Tunjangan Risiko Keselamatan dan Kesehatan bagi petugas pencarian dan pertolongan
- Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis
- Tunjangan Khusus untuk wilayah Papua
- Tunjangan untuk pegawai di pulau kecil terluar atau perbatasan
- Tunjangan bagi Jurusita dan Jurusita Pengganti
- Tunjangan Operasi Pengamanan bagi prajurit TNI dan PNS yang bertugas di wilayah perbatasan serta pulau-pulau kecil terluar
- Tunjangan bagi tenaga pendidik, seperti Guru dan Dosen
Dengan berbagai skema tunjangan ini, PPPK memiliki jaminan kesejahteraan yang kompetitif dan setara dengan PNS.
Baca juga: Gaji PNS 2025 Naik Berapa Persen? Cek Rincian Lengkapnya!
Golongan PPPK lulusan S1 memiliki peran yang signifikan dalam menentukan besaran gaji dan tunjangan yang diterima. Sebagai tenaga profesional yang telah menempuh pendidikan tinggi, PPPK dalam golongan ini mendapatkan skala penghasilan yang lebih besar dibandingkan dengan jenjang pendidikan di bawahnya.
Selain itu, sistem kenaikan gaji berdasarkan masa kerja memberikan jaminan finansial jangka panjang bagi pegawai. Dengan memahami struktur golongan ini, calon PPPK dapat merencanakan kariernya secara lebih strategis untuk memperoleh kesejahteraan yang optimal.
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas berbagai tunjangan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, serta tunjangan khusus bagi mereka yang bekerja di wilayah tertentu atau menghadapi risiko tinggi. Dengan skema tunjangan yang lengkap dan mekanisme kenaikan penghasilan berdasarkan pengalaman kerja, menjadi PPPK lulusan S1 memberikan keuntungan finansial dan kestabilan karier yang menjanjikan.
Bagaimana menurutmu? Apakah golongan PPPK lulusan S1 menjadi pilihan yang menarik untuk karier masa depanmu?
Sumber:
- https://fahum.umsu.ac.id/info/tabel-gaji-pppk-lulusan-s1-berdasarkan-masa-kerja-sesuai-perpres-nomor-11-tahun-2024/#:~:text=Salah%20satu%20golongan%20yang%20menjadi,masuk%20ke%20dalam%20golongan%20IX.
- https://glints.com/id/lowongan/golongan-pppk/
- https://www.detik.com/jatim/berita/d-7724760/gaji-pppk-2025-dari-golongan-i-hingga-xvii
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.