
Golongan PPPK Penyuluh Agama Islam – Golongan PPPK Penyuluh Agama Islam merupakan jenjang kepangkatan bagi pegawai pemerintah yang berperan dalam membimbing masyarakat di bidang keagamaan. Dalam sistem kepegawaian, Golongan PPPK Penyuluh Agama Islam ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan serta pengalaman kerja, yang berpengaruh pada besaran gaji dan tunjangan.
Menjadi bagian dari Golongan PPPK Penyuluh Agama Islam memberikan kesempatan untuk berkontribusi dalam penyebaran nilai-nilai keislaman di tengah masyarakat.
Jika kamu ingin memahami lebih dalam tentang Golongan PPPK Penyuluh Agama Islam dan prospeknya, yuk simak informasi lengkapnya di sini!
Jenjang dan Pangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
Dalam struktur kepegawaian, jabatan fungsional Penyuluh Agama dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan keterampilan dan keahlian. Setiap kategori memiliki tingkatan pangkat dan golongan ruang yang berbeda sesuai dengan pengalaman serta kompetensi yang dimiliki.
Kategori Keterampilan
Kategori ini mencakup beberapa jenjang sebagai berikut:
- Penyuluh Agama Terampil, yang terdiri dari:
- Pangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b);
- Pangkat Pengatur (Golongan II/c);
- Pangkat Pengatur Tingkat I (Golongan II/d).
- Penyuluh Agama Mahir, yang mencakup:
- Pangkat Penata Muda (Golongan III/a);
- Pangkat Penata Muda Tingkat I (Golongan III/b).
- Penyuluh Agama Penyelia, yang terdiri dari:
- Pangkat Penata (Golongan III/c);
- Pangkat Penata Tingkat I (Golongan III/d).
Kategori Keahlian
Kategori ini diperuntukkan bagi Penyuluh Agama yang memiliki kompetensi lebih tinggi dengan tingkatan sebagai berikut:
- Penyuluh Agama Ahli Pertama, yang meliputi:
- Pangkat Penata Muda (Golongan III/a);
- Pangkat Penata Muda Tingkat I (Golongan III/b).
- Penyuluh Agama Ahli Muda, yang terdiri dari:
- Pangkat Penata (Golongan III/c);
- Pangkat Penata Tingkat I (Golongan III/d).
- Penyuluh Agama Ahli Madya, yang mencakup:
- Pangkat Pembina (Golongan IV/a);
- Pangkat Pembina Tingkat I (Golongan IV/b);
- Pangkat Pembina Utama Muda (Golongan IV/c).
- Penyuluh Agama Ahli Utama, yang mencakup:
- Pangkat Pembina Utama Madya (Golongan IV/d);
- Pangkat Pembina Utama (Golongan IV/e).
Dengan adanya jenjang pangkat ini, diharapkan setiap penyuluh agama dapat memiliki jenjang karier yang jelas serta mendapatkan penghargaan sesuai dengan pengalaman dan kompetensinya.
Baca juga: Info Gaji PPPK 2025, Cek Info Lengkapnya!
Besaran Penghasilan PPPK 2024: Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan

Pada 26 Januari 2024, pemerintah resmi menetapkan peningkatan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2024, yang merevisi ketentuan sebelumnya dalam Perpres No. 98 Tahun 2020 terkait penggajian dan tunjangan bagi tenaga PPPK.
Berikut ini adalah rincian penghasilan PPPK tahun 2024 untuk golongan I hingga XVII berdasarkan regulasi terbaru:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Perlu diperhatikan bahwa besaran penghasilan ini bergantung pada lamanya masa kerja. Semakin lama pengalaman yang dimiliki dalam suatu golongan, maka semakin besar nominal gaji yang bisa diterima.
Baca juga: Gaji PPPK Golongan IX Tahun 2025, Ternyata Segini!
THR PPPK 2025: Jadwal Pencairan dan Besarannya Sesuai Golongan

Pemerintah telah menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025. Besaran THR yang diterima oleh PPPK akan mengacu pada gaji serta tunjangan yang telah mereka peroleh selama ini.
Selain PPPK, pemerintah juga memastikan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk hakim, anggota TNI-Polri, serta pensiunan akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 pada tahun ini.
Regulasi Pencairan THR dan Gaji ke-13
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan, sekitar 9,4 juta aparatur negara akan menerima THR dalam skema yang telah ditetapkan.
Presiden menjelaskan bahwa baik THR maupun gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh ASN di tingkat pusat maupun daerah. Rincian komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100% untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.
Bagi ASN daerah, mekanisme pencairan tetap mengikuti aturan yang sama, tetapi akan disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing pemerintah daerah. Sementara itu, bagi para pensiunan, mereka akan memperoleh THR dengan nominal yang sama seperti uang pensiun yang biasa diterima setiap bulan.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Presiden Prabowo menegaskan bahwa pencairan THR akan dilakukan bertahap, dimulai dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, yakni pada Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“Kami berharap kebijakan ini bisa membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan saat mudik dan menghadapi libur Lebaran,” ujar Prabowo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3).
Langkah Pemerintah dalam Mendukung Perekonomian
Pemerintah terus berupaya menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat, terutama menjelang periode libur panjang. Selain kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, beberapa langkah lain juga telah diambil untuk meringankan beban masyarakat, antara lain:
- Penyesuaian harga transportasi – Pemerintah telah menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13%-14% selama dua minggu masa mudik Idul Fitri.
- Diskon tarif tol dan transportasi umum – Beberapa jalur tol dan moda transportasi akan mendapatkan potongan harga selama periode Lebaran.
- THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD – Pemerintah mengimbau perusahaan untuk memastikan pekerja mereka mendapatkan hak THR.
- Bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online – Pemerintah telah mengumumkan skema pemberian bonus bagi pekerja sektor transportasi daring sebagai apresiasi atas jasa mereka.
Presiden Prabowo turut mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam mempersiapkan kebijakan ini demi kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Apa Benar Gaji PNS ASN 2025 Naik? Ini Rinciannya!
Golongan PPPK Penyuluh Agama Islam memberikan kesempatan bagi individu untuk berkarier sebagai pembimbing keagamaan di tengah masyarakat. Dengan jenjang pangkat yang jelas, mulai dari kategori keterampilan hingga keahlian, setiap penyuluh memiliki jalur karier yang terstruktur sesuai dengan pengalaman dan kompetensi mereka. Selain itu, peningkatan penghasilan serta adanya tunjangan seperti THR dan gaji ke-13 semakin memperkuat daya tarik profesi ini, menjadikannya pilihan yang stabil bagi mereka yang ingin berdedikasi di bidang keagamaan.
Sebagai bagian dari kebijakan pemerintah, peningkatan kesejahteraan bagi PPPK terus diperhatikan, termasuk dalam hal penggajian dan tunjangan. Dengan adanya regulasi terbaru, PPPK Penyuluh Agama Islam mendapatkan hak yang lebih jelas dan tunjangan yang sesuai dengan jenjangnya. Jika kamu tertarik untuk meniti karier di bidang ini, apakah kamu sudah siap mempersiapkan diri untuk menjadi bagian dari PPPK Penyuluh Agama Islam?
Sumber:
- https://www.portalinfoasn.com/2024/01/jenjang-jabatan-pangkat-dan-golongan_18.html
- https://glints.com/id/lowongan/golongan-pppk/
- https://nasional.kontan.co.id/news/komponen-thr-asn-p3k-yang-akan-dibayar-mulai-besok-173-ini-daftar-gaji-pppk-2025
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.