Golongan PPPK Sesuai Ijazah, Simak Semua Infonya!

Golongan PPPK Sesuai Ijazah
Golongan PPPK Sesuai Ijazah

Golongan PPPK Sesuai Ijazah – Golongan PPPK sesuai ijazah menjadi faktor utama yang menentukan besaran gaji, tunjangan, dan jenjang karier bagi setiap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Dalam sistem ini, golongan PPPK sesuai ijazah dibedakan berdasarkan tingkat pendidikan terakhir, mulai dari lulusan SMA hingga S3, yang berpengaruh langsung terhadap hak kepegawaian yang diterima.

Memahami golongan PPPK sesuai ijazah sangat penting agar calon peserta dapat mengetahui posisi yang sesuai dengan kualifikasi mereka. Jika kamu ingin meraih peluang terbaik, yuk pahami lebih dalam tentang golongan PPPK sesuai ijazah dan persiapkan diri dengan baik!

Rincian gaji pokok PPPK lulusan S1 sesuai dengan masa kerja

Golongan PPPK Sesuai Ijazah

Pendapatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulusan Sarjana Strata 1 (S1) merupakan kompensasi finansial yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan tingkat tanggung jawab, beban kerja, serta risiko yang diemban dalam tugasnya. Sistem penggajian ini telah diatur dengan ketentuan yang berlaku, memastikan bahwa setiap pegawai mendapatkan upah yang layak dan setara dengan jabatan yang ditempati.

Gaji serta tunjangan bagi PPPK yang bertugas di instansi pemerintahan pusat diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara mereka yang bekerja di lingkup pemerintahan daerah memperoleh pendapatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan keuangan serta memastikan kelancaran pembayaran hak-hak pegawai.

PPPK, sebagaimana halnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), diklasifikasikan ke dalam beberapa golongan dari yang paling rendah (golongan I) hingga yang paling tinggi (golongan XVII). Untuk lulusan S1, mereka umumnya berada pada golongan IX, di mana besaran gaji pokoknya telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang merevisi ketentuan sebelumnya dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Dikutip dari kumparan, berikut rincian gajinya:

  • Golongan IX dengan pengalaman 0 tahun: Rp3.203.600
  • Golongan IX dengan pengalaman 2—3 tahun: Rp3.304.400
  • Golongan IX dengan pengalaman 4—5 tahun: Rp3.408.500
  • Golongan IX dengan pengalaman 6—7 tahun: Rp3.515.900
  • Golongan IX dengan pengalaman 8—9 tahun: Rp3.626.600
  • Golongan IX dengan pengalaman 10—11 tahun: Rp3.740.800
  • Golongan IX dengan pengalaman 12—13 tahun: Rp3.858.600
  • Golongan IX dengan pengalaman 14—15 tahun: Rp3.980.200
  • Golongan IX dengan pengalaman 16—17 tahun: Rp4.105.500
  • Golongan IX dengan pengalaman 18—19 tahun: Rp4.234.800
  • Golongan IX dengan pengalaman 20—21 tahun: Rp4.368.200
  • Golongan IX dengan pengalaman 22—23 tahun: Rp4.505.800
  • Golongan IX dengan pengalaman 24—25 tahun: Rp4.647.700
  • Golongan IX dengan pengalaman 26—27 tahun: Rp4.794.100
  • Golongan IX dengan pengalaman 28—29 tahun: Rp4.945.100
  • Golongan IX dengan pengalaman 30—31 tahun: Rp5.100.800
  • Golongan IX dengan pengalaman 31—32 tahun: Rp5.261.500

Selain gaji pokok, pegawai PPPK juga memperoleh berbagai jenis tunjangan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020. Tunjangan tersebut mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta berbagai tunjangan lain yang disesuaikan dengan posisi dan tugas masing-masing pegawai. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan dan meningkatkan motivasi kerja bagi seluruh PPPK dalam menjalankan tugasnya di berbagai sektor pemerintahan.

Baca juga: Gaji ASN PPPK 2025 Naik? Jangan Sampai Ketinggalan Infonya!

Panduan Menentukan Golongan PPPK Berdasarkan Pendidikan

Golongan PPPK Sesuai Ijazah

Berdasarkan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020, yang merevisi aturan sebelumnya dalam PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019, klasifikasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditentukan oleh jenjang pendidikan yang telah ditempuh. Kategori ini mencakup lulusan dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga tingkat akademik tertinggi, yaitu doktor atau S3.

Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hanya memiliki empat tingkatan golongan, PPPK diklasifikasikan ke dalam 17 level berbeda. Berikut adalah pembagian golongan berdasarkan jenjang pendidikan:

  • Lulusan SD: Masuk dalam golongan I
  • Lulusan SMP atau yang sederajat: Ditempatkan di golongan IV
  • Lulusan SMA/SMK/Diploma I: Berada pada golongan V
  • Lulusan Diploma II: Masuk ke dalam golongan VI
  • Lulusan Diploma III: Menduduki golongan VII
  • Lulusan Sarjana (S1) atau Diploma IV: Ditetapkan pada golongan IX
  • Lulusan Magister (S2): Termasuk dalam golongan X
  • Lulusan Doktor (S3): Masuk dalam golongan XI

Dengan memahami sistem pengelompokan ini, calon PPPK dapat mengetahui posisi mereka dalam jenjang karier dan besaran gaji yang akan diterima. Jika Anda sedang mempersiapkan diri untuk seleksi PPPK, pastikan untuk memahami informasi ini dengan baik agar tidak salah dalam menentukan golongan.

Baca juga: Apakah Gaji PPPK 2025 Akan Naik? Simak Info Pentingnya!

Daftar Tunjangan PPPK 2025 yang Perlu Diketahui

Selain memperoleh gaji pokok, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berhak atas berbagai tunjangan selama masa kerja mereka. Namun, penting untuk dicatat bahwa tunjangan yang diberikan akan dikenakan pajak sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku, dan kewajiban pajak ini harus ditanggung sendiri oleh penerima, bukan oleh pemerintah.

Berikut adalah beberapa jenis tunjangan yang dapat diterima oleh PPPK:

  1. Tunjangan Keluarga – Bantuan finansial bagi pegawai yang memiliki tanggungan keluarga.
  2. Tunjangan Pangan – Dukungan biaya kebutuhan pokok untuk membantu kesejahteraan pegawai.
  3. Tunjangan Jabatan Struktural – Diberikan kepada PPPK yang menduduki posisi kepemimpinan dalam struktur organisasi pemerintahan.
  4. Tunjangan Jabatan Fungsional – Diperuntukkan bagi PPPK yang bekerja di bidang keahlian atau keterampilan khusus sesuai dengan jabatannya.
  5. Tunjangan Lainnya – Beragam bentuk tunjangan tambahan yang dapat diberikan sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Itulah rincian tunjangan yang akan diterima oleh PPPK di tahun 2025. Dengan adanya tambahan tunjangan ini, kesejahteraan pegawai dapat lebih terjamin selama menjalankan tugasnya.

Baca juga: Tes SPPI Apa Saja? Ini yang Harus Kamu Pelajari Dari Sekarang!

Pemahaman tentang golongan PPPK berdasarkan ijazah sangat penting karena berpengaruh langsung terhadap besaran gaji, tunjangan, dan jenjang karier setiap pegawai. Dengan klasifikasi yang jelas dari lulusan SMA hingga S3, sistem ini memastikan bahwa setiap pegawai mendapatkan hak yang sesuai dengan tingkat pendidikannya.

Selain itu, sistem penggajian yang telah diatur dalam regulasi pemerintah memberikan kepastian mengenai nominal pendapatan serta tunjangan yang diterima oleh PPPK, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah.

Selain gaji pokok, PPPK juga memperoleh berbagai tunjangan yang meningkatkan kesejahteraan dan stabilitas finansial mereka selama bertugas. Tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan fungsional, dan lainnya diberikan sesuai dengan posisi serta tanggung jawab yang diemban. Oleh karena itu, bagi calon peserta seleksi PPPK, memahami sistem golongan dan hak kepegawaian sangat penting untuk menentukan jenjang karier yang sesuai. Sudahkah kamu menentukan golongan PPPK yang sesuai dengan ijazahmu?

Sumber:
  • https://nasional.kontan.co.id/news/ini-gaji-dan-tunjangan-pppk-tahun-2025-bisa-di-atas-rp-7-juta?page=2
  • https://kumparan.com/berita-bisnis/gaji-pppk-lulusan-s1-sesuai-masa-kerja-pegawai-23xPpLRJt1y
  • https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6933549/cara-menentukan-golongan-pppk-dari-jenjang-pendidikan-dan-besaran-gajinya

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

KODE PROMO JADIPPPK
KODE PROMO JADIPPPK 30 - 9 September 2026 (Artikel)
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Bagikan:

Khusus untuk kamu:

KODE PROMO JADIPPPK
KODE PROMO JADIPPPK 30 - 9 September 2026 (Artikel)
previous arrow
next arrow

Daftar Isi

Blog

Temukan berita PPPK lainnya:

cpns guru 2027

CPNS Guru 2027 Siapkan 139 Ribu Formasi, Cek Syarat

Kabar CPNS Guru 2027 semakin jelas setelah pemerintah menyiapkan sekitar 139 ribu kebutuhan guru untuk tahap awal pemenuhan kekurangan tenaga pendidik. Pemerintah menyebut kebutuhan guru secara nasional mencapai sekitar 464.856 orang dan pemenuhannya akan dilakukan secara bertahap mulai 2027. Kesempatan tersebut tidak hanya ditujukan bagi guru yang sudah berpengalaman. Kemendikdasmen menyampaikan bahwa seleksi dapat diikuti guru honorer yang memenuhi syarat, lulusan baru jenjang S1/D-IV, serta lulusan PPG. Sertifikat PPG juga disebut bukan syarat wajib untuk mengikuti seleksi, meskipun peserta yang

cpns guru 2027

Formasi CPNS Guru 2027 Capai 464 Ribu, Peluang bagi Guru Honorer dan Lulusan Baru

Pemerintah telah menyiapkan rencana pemenuhan kebutuhan guru secara bertahap mulai 2027 untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik di Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebut kebutuhan guru nasional mencapai sekitar 464.856 orang. Pemenuhan kebutuhan tersebut akan dilakukan secara bertahap melalui seleksi CPNS formasi guru mulai 2027 hingga 2029. CPNS Guru 2027 Dibuka dengan Kebutuhan 464 Ribu Formasi Pemerintah menyusun roadmap pemenuhan kebutuhan guru dengan jumlah sekitar 464 ribu guru yang akan dipenuhi secara bertahap. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul

Nasib PPPK Paruh Waktu ke Depannya

Nasib PPPK Paruh Waktu ke Depannya Makin Jelas! Cek Peluang Penuh Waktu & Kebijakan 2027

Nasib PPPK Paruh Waktu ke Depannya semakin jelas setelah pemerintah menerbitkan aturan khusus dan mulai menjalankan pengalihan sejumlah pegawai menjadi PPPK penuh waktu. PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang berlaku sejak 26 Juni 2026 mengatur pengadaan, perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pemberhentian, hingga pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK. Perkembangan paling konkret saat ini datang dari sektor pendidikan. Pemerintah menyatakan sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu akan mulai dialihkan menjadi PPPK penuh waktu pada 1 Januari 2027. Namun, kebijakan

PPPK Paruh Waktu 2027

PPPK Paruh Waktu 2027 Mulai Jadi Penuh Waktu? Cek 242 Ribu Guru & Aturan Terbaru

PPPK paruh waktu 2027 menjadi perhatian setelah pemerintah mengumumkan perkembangan baru mengenai pengalihan status pegawai. Informasi paling konkret saat ini datang dari sektor pendidikan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu akan mulai dialihkan menjadi PPPK penuh waktu pada 1 Januari 2027. Sekitar 6 ribu pegawai paruh waktu yang melaksanakan tugas sebagai guru tetapi memiliki SK sebagai pelaksana juga masuk dalam rencana pengalihan. Namun, kebijakan tersebut tidak berarti semua PPPK paruh waktu dari seluruh