
Golongan PPPK Tamatan SMA – Golongan PPPK Tamatan SMA menjadi salah satu kategori penting dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini. Bagi lulusan SMA yang ingin bergabung sebagai PPPK, memahami golongan PPPK Tamatan SMA sangatlah krusial karena menentukan besaran gaji serta tunjangan yang diterima.
Dalam sistem kepegawaian, golongan PPPK Tamatan SMA umumnya berada pada tingkat awal, tetapi tetap memiliki peluang untuk jenjang karier yang lebih baik.
Jika kamu ingin mengetahui detail lengkap tentang golongan PPPK Tamatan SMA, yuk simak pembahasannya di sini!
Klasifikasi Golongan PPPK Berdasarkan Pendidikan
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020 yang merevisi aturan sebelumnya, sistem golongan dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan yang telah ditempuh. Pembagian golongan ini mencerminkan jenjang akademik dan kompetensi yang dimiliki setiap individu yang bergabung dalam skema PPPK. Berikut adalah klasifikasi golongan PPPK sesuai tingkat pendidikan:
- Lulusan Sekolah Dasar (SD) ditempatkan dalam Golongan I
- Lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat berada pada Golongan IV
- Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Diploma I dikategorikan dalam Golongan V
- Pemegang ijazah Diploma II masuk ke Golongan VI
- Lulusan Diploma III (D3) mendapatkan posisi di Golongan VII
- Sarjana (S1) atau lulusan Diploma IV (D4) termasuk dalam Golongan IX
- Pemegang gelar Magister (S2) berada di Golongan X
- Lulusan Doktor (S3) mendapatkan posisi tertinggi dalam Golongan XI
Sistem klasifikasi ini menjadi dasar dalam menentukan hak serta fasilitas yang diperoleh pegawai PPPK, termasuk gaji dan tunjangan yang diterima sesuai dengan tingkat keahlian dan tanggung jawab di instansi pemerintahan.
Baca juga: Cek Semua Kategori Gaji PPPK 2025 Golongan 5 Di Sini!
Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA Tahun 2025

Hingga saat ini, pemerintah belum merilis rincian resmi terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu lulusan SMA untuk tahun 2025. Namun, berdasarkan idntimes, kisaran gaji bagi PPPK paruh waktu dengan kualifikasi pendidikan SMA diperkirakan berada di rentang Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan. Besaran ini ditentukan oleh beberapa faktor, seperti jabatan yang diemban, lama masa kerja, serta tingkat golongan yang diperoleh.
Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Golongan
Menurut regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan, PPPK paruh waktu lulusan SMA yang berada pada Golongan V dapat memperoleh gaji di kisaran Rp 2.511.500 hingga Rp 4.189.900 per bulan. Variasi jumlah gaji ini dipengaruhi oleh masa kerja dan jenjang jabatan yang ditempuh oleh pegawai yang bersangkutan.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Gaji PPPK Paruh Waktu
Terdapat beberapa aspek yang berperan dalam menentukan besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA, antara lain:
- Masa Kerja
Semakin lama seseorang bekerja dalam skema PPPK, semakin tinggi pula gaji yang akan diterima. Pegawai yang telah mengabdi selama bertahun-tahun cenderung mendapatkan kenaikan gaji dibandingkan pegawai baru. - Golongan Jabatan
Setiap pegawai PPPK memiliki golongan yang berpengaruh terhadap struktur gaji. Semakin tinggi golongan yang dimiliki, semakin besar pula penghasilan yang diperoleh. - Jam Kerja
Pegawai PPPK paruh waktu bekerja dengan durasi 4 jam per hari, yang berarti jumlah gaji yang diterima juga lebih rendah dibandingkan PPPK penuh waktu yang bekerja lebih lama dalam sehari.
Dengan berbagai faktor tersebut, gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA di tahun 2025 dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah, pengalaman kerja, serta jabatan yang diemban oleh pegawai yang bersangkutan.
Baca juga: Simak Info Lengkap Gaji PPPK 2025 Golongan V!
Tunjangan yang Diterima PPPK Lulusan SMA

Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulusan SMA juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut adalah rincian tunjangan yang diterima PPPK.
1. Tunjangan Keluarga
PPPK berhak atas tunjangan keluarga, yang meliputi tunjangan untuk pasangan dan anak.
- Tunjangan Suami/Istri
PPPK yang telah menikah berhak menerima tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok. Pemberian tunjangan ini berlaku sejak bulan berikutnya setelah pegawai melaporkan status pernikahannya dengan melampirkan dokumen resmi seperti akta nikah atau surat keterangan pernikahan. - Tunjangan Anak
PPPK juga memperoleh tunjangan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak. Namun, jumlah anak yang bisa mendapatkan tunjangan ini dibatasi maksimal dua orang.
2. Tunjangan Pangan
Setiap PPPK berhak atas tunjangan pangan dalam bentuk uang. Besarannya setara dengan harga beras 10 kg per bulan, dengan perhitungan nilai per kilogram berdasarkan standar harga beras yang ditetapkan, yaitu sekitar Rp7.242 per kilogram.
3. Tunjangan Jabatan
PPPK yang menduduki posisi tertentu berhak menerima tunjangan jabatan, yang terbagi menjadi dua jenis:
- Tunjangan Jabatan Struktural
Diberikan kepada PPPK yang memiliki jabatan pimpinan tinggi (JPT) dalam struktur organisasi pemerintahan. - Tunjangan Jabatan Fungsional
Tunjangan ini diperuntukkan bagi PPPK yang mengisi jabatan fungsional sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden terkait rumpun jabatan fungsional.
4. Tunjangan Lainnya
Selain tunjangan utama, PPPK juga dikenakan pajak penghasilan yang secara otomatis dipotong sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sumber Dana Tunjangan
- Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat dibayarkan melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
- Sementara itu, PPPK yang bertugas di daerah mendapatkan tunjangan yang dibiayai melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Namun, berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK tidak mendapatkan tunjangan pensiun.
Baca juga: Gaji PNS 2025 Belum Cair? Ini Penyebab dan Dampaknya!
Golongan PPPK lulusan SMA menjadi salah satu aspek penting dalam sistem kepegawaian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meskipun berada pada jenjang awal, mereka tetap memperoleh gaji dan tunjangan yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Selain gaji pokok, mereka berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan sesuai dengan posisi yang ditempati.
Namun, berbeda dengan PNS, PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun, meskipun tetap mendapatkan perlindungan dalam bentuk jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.
Dengan adanya sistem golongan dan tunjangan yang jelas, PPPK lulusan SMA memiliki peluang untuk memperoleh penghasilan yang layak serta kesempatan berkembang dalam jenjang kariernya. Pemerintah terus melakukan penyempurnaan terhadap regulasi terkait PPPK guna memastikan kesejahteraan pegawai yang bekerja di sektor pemerintahan.
Sumber:
- https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7592515/gaji-pppk-lulusan-sma-segini-besarannya
- https://www.idntimes.com/business/economy/mila-karlina/gaji-pppk-paruh-waktu-lulusan-sma-2025?page=all
- https://kumparan.com/berita-bisnis/gaji-pppk-lulusan-sma-dan-tunjangannya-23dVqCLoAzK/full
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.