Simak Semua Kategori Golongan PPPK di Sini!

Golongan PPPK
Golongan PPPK

Golongan PPPK – Golongan PPPK menjadi salah satu aspek penting yang menentukan besaran gaji, tunjangan, serta jenjang karier bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Setiap golongan PPPK memiliki standar gaji yang berbeda, tergantung pada latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja.

Dalam sistem ini, golongan PPPK juga mempengaruhi peluang kenaikan penghasilan dan tunjangan tambahan yang bisa didapatkan. Oleh karena itu, memahami golongan PPPK dengan baik sangatlah penting agar kamu bisa merencanakan karier dengan lebih matang.

Yuk, cari tahu lebih dalam tentang golongan PPPK dan bagaimana cara mendapatkan posisi terbaik!

Panduan Menentukan Golongan PPPK

Berdasarkan regulasi terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020, terdapat klasifikasi khusus dalam sistem golongan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketentuan ini merupakan revisi dari regulasi sebelumnya, yaitu PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019, yang mengatur skema pengadaan PPPK di sektor pendidikan, kesehatan, serta penyuluhan pertanian.

Dalam sistem ini, golongan PPPK disusun berdasarkan jenjang pendidikan terakhir yang dimiliki oleh pegawai. Jika dalam skema Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdapat empat tingkatan golongan, PPPK memiliki total 17 golongan berbeda, yang dikategorikan sebagai berikut:

  • Lulusan Sekolah Dasar (SD) masuk dalam Golongan I
  • Lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat masuk dalam Golongan IV
  • Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Diploma I, atau yang setara masuk dalam Golongan V
  • Lulusan Diploma II ditempatkan di Golongan VI
  • Pemegang ijazah Diploma III masuk ke dalam Golongan VII
  • Lulusan Sarjana (S1) atau Diploma IV berada di Golongan IX
  • Pemegang gelar Magister (S2) termasuk dalam Golongan X
  • Lulusan Doktor (S3) memperoleh posisi di Golongan XI

Dengan sistem klasifikasi ini, setiap pegawai dapat mengetahui posisi serta hak kepegawaian yang akan diterima berdasarkan tingkat pendidikannya. Memahami golongan PPPK sangat penting untuk memastikan jenjang karier yang sesuai serta hak gaji dan tunjangan yang akan diperoleh.

Baca juga: Gaji PPPK Kementerian Agama 2025, Cek Info Akuratnya!

Klasifikasi Golongan Gaji PPPK dalam Jabatan Fungsional

Golongan PPPK

Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menduduki jabatan fungsional, terdapat tingkatan pangkat serta besaran gaji yang berbeda-beda, sesuai dengan jenjang pendidikan dan bidang profesinya. Ketentuan ini telah diatur dalam regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam peraturan terbaru mereka.

Berikut ini rincian golongan gaji yang diberikan kepada PPPK berdasarkan bidang profesinya:

1. Guru

  • Ahli Pertama: Lulusan Sarjana atau Diploma IV (Golongan IX)
  • Ahli Pertama: Pemegang gelar Magister (Golongan X)
  • Ahli Muda: Lulusan Doktor (Golongan XI)

2. Dokter

  • Ahli Pertama: Lulusan Sarjana (Golongan IX)
  • Ahli Pertama: Pemegang gelar Magister (Golongan X)
  • Ahli Muda: Pemegang gelar Doktor (Golongan XI)

3. Dokter Gigi

  • Ahli Pertama: Lulusan Sarjana (Golongan IX)
  • Ahli Pertama: Pemegang gelar Magister (Golongan X)
  • Ahli Muda: Pemegang gelar Doktor (Golongan XI)

4. Pengembang Teknologi Pembelajaran

  • Ahli Pertama: Lulusan Diploma IV atau Sarjana (Golongan IX)
  • Ahli Pertama: Pemegang gelar Magister (Golongan X)
  • Ahli Muda: Pemegang gelar Doktor (Golongan XI)

5. Perawat

  • Terampil: Lulusan Diploma II (Golongan VI)
  • Terampil: Lulusan Diploma III (Golongan VII)
  • Ahli Pertama: Lulusan Diploma IV atau Sarjana (Golongan IX)
  • Ahli Pertama: Pemegang gelar Magister (Golongan X)
  • Ahli Muda: Pemegang gelar Doktor (Golongan XI)

6. Dosen

  • Asisten Ahli: Pemegang gelar Magister (Golongan X)
  • Lektor: Pemegang gelar Magister (Golongan XI)
  • Lektor Kepala: Pemegang gelar Magister (Golongan XIII)
  • Profesor: Pemegang gelar Doktor (Golongan XVI)

7. Arsiparis

  • Terampil: Lulusan Diploma II (Golongan VI)
  • Terampil: Lulusan Diploma III (Golongan VII)
  • Ahli Pertama: Lulusan Diploma IV atau Sarjana (Golongan IX)
  • Ahli Pertama: Pemegang gelar Magister (Golongan X)
  • Ahli Muda: Pemegang gelar Doktor (Golongan XI)

8. Pranata Hubungan Masyarakat

  • Terampil: Lulusan Diploma II (Golongan VI)
  • Terampil: Lulusan Diploma III (Golongan VII)
  • Ahli Pertama: Lulusan Diploma IV atau Sarjana (Golongan IX)
  • Ahli Pertama: Pemegang gelar Magister (Golongan X)
  • Ahli Muda: Pemegang gelar Doktor (Golongan XI)

9. Pranata Laboratorium Pendidikan

  • Terampil: Lulusan Diploma II (Golongan VI)
  • Terampil: Lulusan Diploma III (Golongan VII)
  • Ahli Pertama: Lulusan Diploma IV atau Sarjana (Golongan IX)
  • Ahli Pertama: Pemegang gelar Magister (Golongan X)
  • Ahli Muda: Pemegang gelar Doktor (Golongan XI)

10. Pustakawan

  • Terampil: Lulusan Diploma II (Golongan VI)
  • Terampil: Lulusan Diploma III (Golongan VII)
  • Ahli Pertama: Lulusan Diploma IV atau Sarjana (Golongan IX)
  • Ahli Pertama: Pemegang gelar Magister (Golongan X)
  • Ahli Muda: Pemegang gelar Doktor (Golongan XI)
Baca juga: Gaji ASN PPPK 2025, Cek Nominal Lengkapnya!

11. Fisioterapis

  • Terampil: Lulusan Diploma II (Golongan VI)
  • Terampil: Lulusan Diploma III (Golongan VII)
  • Ahli Pertama: Lulusan Diploma IV atau Sarjana (Golongan IX)
  • Ahli Pertama: Pemegang gelar Magister (Golongan X)
  • Ahli Muda: Pemegang gelar Doktor (Golongan XI)

12. Administrator Kesehatan

  • Ahli Pertama: Lulusan Diploma IV atau Sarjana (Golongan IX)
  • Ahli Pertama: Pemegang gelar Magister (Golongan X)
  • Ahli Muda: Pemegang gelar Doktor (Golongan XI)

13. Penyuluh Kesehatan Masyarakat

  • Terampil: Lulusan Diploma II (Golongan VI)
  • Terampil: Lulusan Diploma III (Golongan VII)
  • Ahli Pertama: Lulusan Diploma IV atau Sarjana (Golongan IX)
  • Ahli Pertama: Pemegang gelar Magister (Golongan X)
  • Ahli Muda: Pemegang gelar Doktor (Golongan XI)

14. Penyuluh Pertanian

  • Terampil: Lulusan SMA atau sederajat (Golongan V)
  • Terampil: Lulusan Diploma I (Golongan V)
  • Terampil: Lulusan Diploma II (Golongan VI)
  • Terampil: Lulusan Diploma III (Golongan VII)
  • Ahli Pertama: Lulusan Diploma IV atau Sarjana (Golongan IX)
  • Ahli Pertama: Pemegang gelar Magister (Golongan X)
  • Ahli Muda: Pemegang gelar Doktor (Golongan XI)

15. PPPK Nutrisionis

  • Terampil: Lulusan Diploma II (Golongan VI)
  • Terampil: Lulusan Diploma III (Golongan VII)
  • Ahli Pertama: Lulusan Diploma IV atau Sarjana (Golongan IX)
  • Ahli Pertama: Pemegang gelar Magister (Golongan X)
  • Ahli Muda: Pemegang gelar Doktor (Golongan XI)

Klasifikasi pangkat dan golongan gaji PPPK ini mencerminkan jenjang pendidikan yang telah ditempuh oleh setiap pegawai, memastikan bahwa setiap profesi mendapatkan pengakuan yang sesuai dengan tingkat kompetensinya. Dengan memahami sistem ini, calon PPPK dapat lebih mempersiapkan diri untuk meniti karier di sektor pemerintahan.

Daftar Gaji PPPK 2024: Besaran Upah Berdasarkan Golongan

Golongan PPPK

Bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), struktur gaji ditentukan berdasarkan tingkatan golongan yang telah ditetapkan dalam regulasi. Besaran gaji ini disesuaikan dengan jenjang pendidikan, pengalaman, serta jabatan yang diemban oleh setiap pegawai. Pemerintah telah menetapkan sistem penggajian ini untuk memastikan kesejahteraan para PPPK yang bertugas di berbagai sektor.

Dikutip dari Kumparan, berikut adalah rincian lengkap kisaran gaji PPPK berdasarkan golongan:

  • Golongan I : Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II : Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III : Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV : Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V : Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI : Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII : Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII : Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX : Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X : Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI : Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII : Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII : Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV : Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV : Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI : Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII : Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Sistem penggajian ini memberikan kejelasan bagi setiap PPPK mengenai besaran penghasilan yang akan diterima sesuai dengan posisi dan tanggung jawabnya. Gaji ini juga akan mengalami penyesuaian berdasarkan kebijakan pemerintah dari waktu ke waktu guna meningkatkan kesejahteraan pegawai.

Baca juga: Gaji PNS 2025, Kenaikan Besar dan Tunjangan Spesial Menanti!

Dengan adanya sistem golongan PPPK yang terstruktur, setiap pegawai dapat memahami jenjang karier yang bisa dicapai serta hak-hak kepegawaian yang akan diperoleh. Golongan ini bukan hanya menentukan besaran gaji dan tunjangan, tetapi juga berpengaruh pada pengembangan karier serta peluang kenaikan jabatan di masa depan. Oleh karena itu, calon PPPK perlu memahami klasifikasi ini agar dapat merencanakan perjalanan kariernya dengan lebih matang.

Pemahaman yang baik tentang sistem golongan PPPK akan membantu pegawai dalam menentukan langkah terbaik untuk meningkatkan kompetensi dan mendapatkan posisi yang lebih tinggi. Selain itu, mengikuti bimbingan belajar khusus bisa menjadi solusi untuk mempersiapkan diri menghadapi seleksi PPPK dengan lebih baik. Apakah kamu sudah siap untuk meniti karier sebagai PPPK dan meraih posisi terbaik?

Sumber:
  • https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6933549/cara-menentukan-golongan-pppk-dari-jenjang-pendidikan-dan-besaran-gajinya
  • https://glints.com/id/lowongan/golongan-pppk/
  • https://kumparan.com/berita-terkini/daftar-pangkat-golongan-pppk-dan-gajinya-24GNtMOby7k/full

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

KODE PROMO JADIPPPK
KODE PROMO JADIPPPK 30 - 9 September 2026 (Artikel)
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Bagikan:

Khusus untuk kamu:

KODE PROMO JADIPPPK
KODE PROMO JADIPPPK 30 - 9 September 2026 (Artikel)
previous arrow
next arrow

Daftar Isi

Blog

Temukan berita PPPK lainnya:

cpns guru 2027

CPNS Guru 2027 Siapkan 139 Ribu Formasi, Cek Syarat

Kabar CPNS Guru 2027 semakin jelas setelah pemerintah menyiapkan sekitar 139 ribu kebutuhan guru untuk tahap awal pemenuhan kekurangan tenaga pendidik. Pemerintah menyebut kebutuhan guru secara nasional mencapai sekitar 464.856 orang dan pemenuhannya akan dilakukan secara bertahap mulai 2027. Kesempatan tersebut tidak hanya ditujukan bagi guru yang sudah berpengalaman. Kemendikdasmen menyampaikan bahwa seleksi dapat diikuti guru honorer yang memenuhi syarat, lulusan baru jenjang S1/D-IV, serta lulusan PPG. Sertifikat PPG juga disebut bukan syarat wajib untuk mengikuti seleksi, meskipun peserta yang

cpns guru 2027

Formasi CPNS Guru 2027 Capai 464 Ribu, Peluang bagi Guru Honorer dan Lulusan Baru

Pemerintah telah menyiapkan rencana pemenuhan kebutuhan guru secara bertahap mulai 2027 untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik di Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebut kebutuhan guru nasional mencapai sekitar 464.856 orang. Pemenuhan kebutuhan tersebut akan dilakukan secara bertahap melalui seleksi CPNS formasi guru mulai 2027 hingga 2029. CPNS Guru 2027 Dibuka dengan Kebutuhan 464 Ribu Formasi Pemerintah menyusun roadmap pemenuhan kebutuhan guru dengan jumlah sekitar 464 ribu guru yang akan dipenuhi secara bertahap. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul

Nasib PPPK Paruh Waktu ke Depannya

Nasib PPPK Paruh Waktu ke Depannya Makin Jelas! Cek Peluang Penuh Waktu & Kebijakan 2027

Nasib PPPK Paruh Waktu ke Depannya semakin jelas setelah pemerintah menerbitkan aturan khusus dan mulai menjalankan pengalihan sejumlah pegawai menjadi PPPK penuh waktu. PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang berlaku sejak 26 Juni 2026 mengatur pengadaan, perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pemberhentian, hingga pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK. Perkembangan paling konkret saat ini datang dari sektor pendidikan. Pemerintah menyatakan sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu akan mulai dialihkan menjadi PPPK penuh waktu pada 1 Januari 2027. Namun, kebijakan

PPPK Paruh Waktu 2027

PPPK Paruh Waktu 2027 Mulai Jadi Penuh Waktu? Cek 242 Ribu Guru & Aturan Terbaru

PPPK paruh waktu 2027 menjadi perhatian setelah pemerintah mengumumkan perkembangan baru mengenai pengalihan status pegawai. Informasi paling konkret saat ini datang dari sektor pendidikan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu akan mulai dialihkan menjadi PPPK penuh waktu pada 1 Januari 2027. Sekitar 6 ribu pegawai paruh waktu yang melaksanakan tugas sebagai guru tetapi memiliki SK sebagai pelaksana juga masuk dalam rencana pengalihan. Namun, kebijakan tersebut tidak berarti semua PPPK paruh waktu dari seluruh