Hasil PPPK Kemenag 2023 – Hasil administrasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023 akan diumumkan antara tanggal 15 hingga 18 Oktober. Para pelamar dapat memeriksa hasil seleksi mereka melalui prosedur dan tautan yang disediakan.
Pada tahun ini, Kemenag menyediakan total 4.057 formasi untuk PPPK, termasuk formasi teknis dan tenaga kesehatan. Informasi mengenai proses seleksi untuk kedua kategori ini dapat ditemukan pada tautan yang sama.
Untuk memeriksa hasil administrasi PPPK 2023, pelamar diarahkan untuk mengikuti petunjuk yang telah dijabarkan dalam Buku Petunjuk Pendaftaran PPPK Teknis dan Tenaga Kesehatan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Hasil seleksi akan ditampilkan di akun SSCASN masing-masing pelamar, yang dapat diakses melalui situs https://sscasn.bkn.go.id/.
Pelamar juga disarankan untuk terus memantau pengumuman melalui berbagai kanal informasi Kemenag, termasuk situs web https://casn.kemenag.go.id/ dan https://www.kemenag.go.id/, serta akun Instagram resmi @kemenag_ri dan @casnkemenag.
Langkah-Langkah untuk Memeriksa Hasil Administrasi PPPK Kemenag 2023:
- Buka situs https://sscasn.bkn.go.id/ dan login menggunakan NIK serta password yang telah didaftarkan.
- Setelah masuk, pelamar akan melihat resume mereka.
- Jika lolos seleksi administrasi, akan muncul notifikasi yang menyatakan kelulusan.
Prosedur Pengajuan Sanggahan:
Pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi dapat mengajukan sanggahan melalui proses berikut:
- Pilih opsi “Ajukan Sanggah” pada halaman resume jika dinyatakan “Tidak Memenuhi Syarat (TMS)”.
- Isi formulir sanggahan dengan alasan yang valid dan berdasarkan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
- Setelah mengisi formulir, perhatikan informasi batas waktu pengiriman keberatan dan pastikan telah mencentang disclaimer.
- Akhiri proses sanggahan dengan memilih tombol yang relevan.
Informasi ini diharapkan dapat membantu para pelamar PPPK Kemenag 2023 dalam mengecek hasil administrasi dan melakukan sanggahan jika diperlukan.