Honorer PPPK: Honorer Wajib Tahu! Kesempatan Emas!

Honorer PPPK

Honorer PPPK – Honorer PPPK menjadi topik yang semakin hangat diperbincangkan seiring dengan adanya kebijakan terbaru terkait pengangkatan pegawai pemerintah. Status sebagai honorer PPPK memberikan peluang lebih besar untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama bagi mereka yang telah mengabdi dalam jangka waktu lama.

Info Terbaru: Perbedaan Honorer, PPPK, dan PNS dalam Sistem Kepegawaian Pemerintah

Pemerintah merencanakan penghapusan status tenaga honorer atau tenaga kontrak di lingkungan instansi pemerintah mulai tahun 2023. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 mengenai manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Dengan diterapkannya aturan ini, ke depannya status pegawai pemerintah hanya terbagi menjadi dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski status honorer dihapus, para pegawai honorer yang masih aktif tetap memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PNS melalui mekanisme seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Apa Itu Tenaga Honorer?

Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 yang diperbarui dengan PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer didefinisikan sebagai individu yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat pemerintah lainnya untuk menjalankan tugas tertentu di instansi pemerintah. Penghasilan mereka biasanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kategori Tenaga Honorer:

  • Kategori I: Tenaga honorer yang gajinya berasal dari APBN atau APBD.
  • Kategori II: Tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai oleh APBN/APBD.

Tenaga honorer sering kali direkrut tanpa persetujuan langsung dari pemerintah pusat, sehingga pengaturan gaji dan tunjangannya disesuaikan dengan kebijakan instansi yang mempekerjakan mereka. Akibatnya, tidak ada standar baku terkait besaran gaji tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah.

Apa Itu PPPK?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah individu yang bekerja di instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, dengan sistem kontrak kerja. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK diangkat melalui perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai kebutuhan instansi.

Karakteristik PPPK:

  • Status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), berbeda dengan tenaga honorer yang berstatus non-ASN.
  • Masa kontrak minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga maksimal 30 tahun, tergantung kebutuhan instansi.
  • Hak yang diperoleh: gaji, tunjangan, cuti, perlindungan kerja, serta pengembangan kompetensi.
  • Keterbatasan: tidak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Perbedaan utama PPPK dengan tenaga honorer terletak pada status kepegawaiannya. Jika honorer tidak memiliki status ASN, maka PPPK diakui secara resmi sebagai bagian dari ASN.

Apa Itu PNS?

Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014, Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu, diangkat secara tetap sebagai ASN oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengisi jabatan di pemerintahan.

Karakteristik PNS:

  • Memiliki status kepegawaian tetap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang berlaku secara nasional.
  • Hak yang diterima lebih lengkap dibandingkan PPPK dan tenaga honorer, seperti gaji pokok, tunjangan kinerja, cuti, fasilitas dinas, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan kerja, dan pengembangan kompetensi.
  • Proses rekrutmen melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dengan standar kompetensi yang ketat.

PNS memiliki keunggulan karena statusnya yang permanen serta hak-hak kepegawaian yang lebih komprehensif dibandingkan dengan PPPK dan tenaga honorer.

Baca juga: Seleksi PPPK 2025 Pengumuman Hasil Panduan Mengeceknya!

Penghapusan Tenaga Honorer, Pemerintah Fokus pada Skema PPPK

Honorer PPPK

Pemerintah secara resmi menghapus status tenaga kerja non-ASN atau honorer di lingkungan instansi pemerintah. Sebagai gantinya, sistem kepegawaian akan mengandalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengamanatkan seluruh instansi pemerintah untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.

Peluang Besar bagi Non-ASN Melalui Skema PPPK

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa pemerintah telah membuka peluang yang sangat luas bagi para tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK. Ia menyebutkan bahwa secara kebijakan, peluang ini mencapai 100% untuk non-ASN, dengan pelaksanaan rekrutmen dilakukan dalam dua tahap.

“Kami dari KemenPANRB benar-benar membuka peluang luar biasa, bahkan secara kebijakan 100% untuk non-ASN. Selain tahap pertama, ada juga tahap kedua (PPPK),” ujar Aba Subagja, Rabu (29/1/2025).

Pendaftaran PPPK yang dilakukan hingga 20 Januari 2024 menjadi bukti nyata bahwa pemerintah memberikan kesempatan luas bagi tenaga honorer untuk beralih status menjadi ASN melalui jalur PPPK.

Prioritas Pengangkatan untuk Non-ASN yang Tidak Lulus Seleksi

Bagi tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, atau mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I tetapi gagal dalam seleksi kompetensi dasar, tidak perlu mendaftar ulang untuk PPPK Tahap II. Mereka secara otomatis akan mendapatkan prioritas untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Sepanjang ada dalam database BKN maka akan mendapatkan prioritas PPPK dan PPPK Paruh Waktu,” jelas Aba Subagja.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan tidak ada tenaga honorer yang terabaikan dalam proses transisi menuju skema ASN yang baru.

Kesempatan Menjadi PPPK Penuh Waktu

Meskipun diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, para pekerja tetap memiliki peluang untuk beralih menjadi PPPK Penuh Waktu. Proses ini bergantung pada sejumlah faktor, termasuk evaluasi kinerja, pemenuhan persyaratan administrasi, serta ketersediaan anggaran di instansi pemerintah terkait.

“Paruh waktu itu masa transisi saja karena suatu saat bisa menjadi PPPK penuh waktu. Jika kinerjanya bagus, mereka tetap akan mendapatkan nomor induk PPPK,” tambah Aba.

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun status paruh waktu bersifat sementara, peluang untuk mendapatkan status penuh waktu tetap terbuka lebar bagi pegawai yang menunjukkan dedikasi dan kinerja yang baik.

Penghapusan status tenaga honorer merupakan bagian dari transformasi sistem kepegawaian di Indonesia. Dengan adanya skema PPPK, pemerintah memberikan kesempatan yang adil dan transparan bagi tenaga honorer untuk berkarier sebagai ASN. Proses transisi ini juga memastikan bahwa para pekerja non-ASN tidak kehilangan kesempatan untuk menjadi bagian dari birokrasi pemerintah, asalkan mereka memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Baca juga: Contoh Soal PPPK Teknis 2024: Panduan Sukses Hadapi Tes

Honorer dengan Masa Kerja Lebih dari 2 Tahun Akan Diangkat Menjadi PPPK

Honorer PPPK

Pemerintah memberikan kabar baik bagi tenaga honorer yang telah mengabdi selama lebih dari dua tahun tanpa terputus. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, mengungkapkan bahwa tenaga honorer dengan masa kerja tersebut akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bentuk perlindungan atas keberlanjutan karier mereka di instansi pemerintah.

Rapat Penataan Tenaga Non-ASN Bersama KemenPANRB

Dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, BKN bersama KemenPANRB membahas langkah-langkah strategis untuk menuntaskan penataan tenaga kerja non-ASN atau honorer. Fokus utama dalam pertemuan ini adalah memastikan tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN mendapatkan prioritas dalam proses pengangkatan sebagai PPPK.

“BKN bersama MenPANRB dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ibu Menteri membahas penataan tenaga non-ASN, dengan prioritas pada mereka yang terdaftar dalam database BKN,” ujar Zudan melalui akun Instagram resmi BKN, @bkngoidofficial, Sabtu (1/2/2025).

Skema Perlindungan untuk Honorer yang Aktif Lebih dari 2 Tahun

Zudan menegaskan bahwa tenaga honorer yang telah bekerja aktif selama lebih dari dua tahun tanpa terputus akan mendapatkan perlindungan keberlanjutan kerja. Pemerintah telah menyiapkan berbagai skema untuk memastikan kepastian status mereka sebagai PPPK.

“Bagi tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari dua tahun secara aktif tanpa jeda, telah disiapkan skema khusus untuk memberikan perlindungan keberlanjutan kerja dengan kepastian diangkat sebagai PPPK,” jelas Zudan.

Proses Seleksi PPPK Ditargetkan Selesai Juli 2025

Saat ini, BKN tengah memfinalisasi sejumlah kebijakan terkait pengangkatan honorer menjadi PPPK, sembari menyelesaikan proses seleksi PPPK Tahap 2. Zudan memastikan bahwa proses seleksi ini ditargetkan selesai pada 31 Juli 2025, dengan harapan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Kami sedang menyiapkan keputusan-keputusan penting sambil merampungkan proses seleksi PPPK Tahap 2, yang ditargetkan selesai pada 31 Juli 2025. Insyaallah, semua pihak akan mendapatkan keadilan,” tutupnya.

Baca juga: Pendaftaran PPG Dalam Jabatan untuk Guru PAUD: Persyaratan dan Jadwal Lengkap

PPPK 2025 adalah kesempatan emas bagi tenaga honorer untuk mendapatkan status ASN dengan berbagai keuntungan. Dengan persiapan yang matang, strategi yang tepat, dan mental yang kuat, kamu bisa meraih peluang ini. Jangan tunda lagi, siapkan dirimu mulai sekarang untuk menghadapi seleksi PPPK 2025 dan wujudkan impian menjadi ASN!

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Sumber:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top