Honorer PPPK 2023 – Pada 31 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ini menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. UU baru ini mengatur bahwa ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
UU ASN 2023 ini juga memuat ketentuan tentang penataan tenaga honorer di lingkungan pemerintah, yang harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. Awalnya, penghapusan honorer direncanakan paling lambat pada 28 November 2023. Namun, untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap sekitar 2,3 juta tenaga honorer, terutama yang bertugas di sektor pelayanan publik, batas waktu tersebut diundur.
Dalam UU ini, diatur pula bahwa pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain dilarang mengangkat tenaga honorer sebagai ASN. Pelanggaran atas aturan ini akan mengakibatkan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu perubahan penting dalam UU ASN 2023 adalah kesetaraan hak antara PNS dan PPPK, termasuk soal jaminan pensiun. Pasal 21 UU ASN menyebutkan bahwa pegawai ASN, termasuk PPPK, berhak atas penghargaan materiel dan/atau nonmateriel. Komponen penghargaan ini termasuk penghasilan, tunjangan, jaminan sosial, lingkungan kerja yang baik, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Menurut Pasal 22 UU ASN, jaminan pensiun dan hari tua bagi PPPK akan dibayarkan setelah mereka tidak lagi berstatus sebagai pegawai ASN. Jaminan ini diberikan sebagai bentuk perlindungan dan penghargaan atas pengabdian mereka. Pembiayaan pensiun berasal dari pemerintah dan iuran dari pegawai yang bersangkutan, sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.
Informasi lebih detail mengenai ketentuan ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 ayat (5) UU ASN.