Honorer PPPK 2025 – Honorer PPPK 2025 menjadi topik penting seiring dengan kebijakan pemerintah dalam penataan tenaga non-ASN. Pemerintah memberikan peluang besar bagi honorer PPPK 2025 untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui skema seleksi yang transparan dan terstruktur. Bagi para honorer PPPK 2025, ini adalah kesempatan emas untuk mendapatkan kepastian status kepegawaian di instansi pemerintah. Oleh karena itu, penting bagi setiap honorer PPPK 2025 untuk memahami syarat, tahapan seleksi, dan strategi agar bisa lolos dengan sukses.
Penghapusan Tenaga Honorer: Pemerintah Fokus pada Skema PPPK
Pemerintah secara resmi menghapus status tenaga kerja non-ASN (honorer) di instansi pemerintah. Sebagai gantinya, proses pengangkatan pegawai dilakukan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mewajibkan instansi pemerintah untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih transparan dan profesional.
Peluang 100% untuk Non-ASN melalui PPPK
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa pemerintah telah membuka peluang yang sangat besar bagi tenaga honorer untuk menjadi PPPK. Dalam rapat bersama KemenPANRB, Aba menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan kesempatan hingga 100% bagi non-ASN untuk beralih status menjadi PPPK. Peluang ini diberikan melalui dua tahap seleksi yang berlangsung hingga 20 Januari 2024.
“Kami dari KemenPANRB betul-betul membuka peluang luar biasa, bahkan secara kebijakan 100% untuk non-ASN. Selain tahap satu, ada juga tahap dua (PPPK),” ujar Aba Subagja, Rabu (29/1/2025).
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kejelasan status kepegawaian bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa jaminan yang pasti.
Baca juga: Apakah PPPK Bisa Jadi PNS dengan Pendidikan Lanjutan?
Prioritas Pengangkatan bagi Tenaga Non-ASN yang Tidak Lulus Seleksi
Bagi tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, atau yang tidak berhasil lolos dalam seleksi kompetensi dasar PPPK Tahap I, tidak perlu khawatir. Mereka tidak diwajibkan untuk mendaftar ulang di seleksi PPPK Tahap II. Sebagai gantinya, mereka akan mendapatkan prioritas untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Sepanjang ada dalam database BKN maka akan mendapatkan prioritas PPPK dan PPPK Paruh Waktu,” jelas Aba Subagja.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para tenaga honorer yang telah mengikuti proses seleksi tetap mendapatkan kesempatan untuk diangkat sebagai ASN melalui jalur PPPK, meskipun belum berhasil di tahap sebelumnya.
Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu
Meskipun diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, para pegawai tetap memiliki kesempatan untuk berubah status menjadi PPPK Penuh Waktu. Aba Subagja menjelaskan bahwa status paruh waktu ini bersifat sementara (transisi) dan dapat ditingkatkan menjadi penuh waktu berdasarkan beberapa faktor, seperti evaluasi kinerja, pemenuhan syarat administrasi, dan ketersediaan anggaran di instansi masing-masing.
“Paruh waktu itu masa transisi saja karena suatu saat bisa menjadi PPPK penuh waktu. Kalau kinerjanya bagus, mereka tetap akan mendapatkan nomor induk PPPK,” ujar Aba.
Dengan demikian, meskipun diawali sebagai PPPK Paruh Waktu, pegawai tetap memiliki peluang yang sama untuk mendapatkan status penuh waktu jika mampu menunjukkan kinerja yang baik.
Honorer Wajib Ikut Seleksi PPPK 2024, Tidak Ada Pengangkatan Otomatis
Pemerintah secara tegas memastikan bahwa tenaga honorer atau non-ASN tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Setiap tenaga honorer harus mengikuti proses seleksi yang sama seperti pelamar lainnya. Hal ini disampaikan oleh Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, melalui situs resmi Kementerian PANRB, Selasa (27/8/2024).
Seleksi PPPK 2024: Proses yang Wajib Ditempuh Semua Pelamar
Pemerintah telah menetapkan bahwa total formasi untuk PPPK 2024 mencapai 1.031.554 formasi, yang ditujukan untuk pelamar prioritas, termasuk:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar di database BKN,
- Non-ASN yang terdata di database BKN,
- Non-ASN aktif yang bekerja di instansi pemerintah.
“Setiap pelamar wajib mengikuti seleksi. Pelamar akan dinyatakan lulus jika mendapatkan peringkat terbaik, tanpa menggunakan sistem nilai ambang batas,” jelas Aba Subagja.
Ketentuan ini diatur dalam beberapa peraturan resmi, yaitu:
- Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024,
- KepmenPANRB No. 348/2024 untuk seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru,
- KepmenPANRB No. 349/2024 untuk seleksi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan.
Syarat dan Kriteria Pelamar PPPK 2024
Untuk mengikuti seleksi PPPK 2024, pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Pengalaman Kerja Minimal:
- 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama.
- 3 tahun untuk jenjang ahli muda.
- Pengecualian berlaku untuk Jabatan Fungsional (JF) Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.
- Status Aktif di Instansi Pemerintah:
- Pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.
- PPPK Paruh Waktu:
- Pelamar non-ASN yang terdata di database BKN dan mengikuti seleksi tetapi tidak sesuai formasi tetap dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai peraturan yang berlaku.
Aturan Tambahan yang Harus Diperhatikan Pelamar
Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh calon pelamar PPPK 2024:
- Hanya boleh melamar satu jenis ASN, yaitu PNS atau PPPK.
- Hanya bisa memilih satu formasi jabatan di satu instansi pada periode pendaftaran yang sama.
- Dilarang menggunakan dua nomor identitas kependudukan (NIK) yang berbeda. Pelanggaran terhadap aturan ini akan menyebabkan pelamar gugur atau dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tahapan Seleksi PPPK 2024: Administrasi, Kompetensi, dan Wawancara
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto, menambahkan bahwa seleksi PPPK 2024 terdiri dari dua tahapan utama:
- Seleksi Administrasi:
- Verifikasi dokumen untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dengan persyaratan.
- Seleksi Kompetensi:
- Menilai kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural pelamar sesuai dengan standar jabatan yang dilamar.
- Wawancara Berbasis Komputer:
- Digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta secara objektif.
Baca juga: Contoh Soal PPPK Teknis 2024: Panduan Sukses Hadapi Tes
Jadwal Terbaru Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
Berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 55/B-KS.04.01/SD/K/2025, pemerintah telah merilis jadwal penyesuaian seleksi PPPK 2024 Tahap 2. Jadwal ini mencakup seluruh tahapan penting mulai dari pengumuman hasil seleksi administrasi hingga proses usulan penetapan Nomor Induk PPPK. Berikut rincian lengkapnya:
1. Tahap Seleksi Administrasi
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4–18 Februari 2025
- Masa Sanggah: 19–21 Februari 2025
- Jawaban atas Sanggahan: 20–27 Februari 2025
- Pengumuman Pasca-Masa Sanggah: 22–28 Februari 2025
Pada tahap ini, peserta dapat mengajukan sanggahan jika terdapat ketidaksesuaian dalam hasil seleksi administrasi. Pemerintah akan meninjau ulang sanggahan sebelum mengumumkan hasil final.
2. Tahap Persiapan Seleksi Kompetensi
- Penarikan Data Final: 1–7 Maret 2025
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8–23 Maret 2025
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret–8 April 2025
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9–16 April 2025
Tahapan ini penting untuk memastikan setiap peserta mendapatkan lokasi ujian yang sesuai dan informasi yang jelas mengenai jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi.
3. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April–16 Mei 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April–21 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 22–31 Mei 2025
Seleksi kompetensi akan menilai kemampuan teknis, manajerial, serta sosial kultural peserta. Hasil seleksi ini menjadi penentu utama dalam proses kelulusan.
4. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (Jika Diperlukan)
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 25 April–17 Mei 2025
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Kompetensi Teknis Tambahan: 30 April–22 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan Final: 22–31 Mei 2025
Bagi formasi tertentu, seleksi teknis tambahan mungkin diperlukan untuk memastikan kecocokan kompetensi peserta dengan kebutuhan jabatan yang dilamar.
5. Tahap Akhir: Pengisian DRH dan Penetapan NI PPPK
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK: 1–30 Juni 2025
- Usulan Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK: 1–31 Juli 2025
Tahap ini merupakan proses administrasi terakhir sebelum peserta resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: PPG Prajabatan 2025 untuk Guru SMA: Cek Cara Mendaftarnya!
PPPK 2025 adalah peluang emas bagi para honorer untuk meraih status ASN dengan berbagai keuntungan. Dengan persiapan yang matang, strategi belajar yang tepat, dan mental yang kuat, kamu bisa menghadapi seleksi ini dengan percaya diri. Jangan tunggu lagi, persiapkan dirimu mulai sekarang!
Selamat berjuang, semoga sukses menjadi ASN PPPK 2025!
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.