Proses Honorer PPPK Pengangkatan yang Ditunggu!

Honorer PPPK Pengangkatan

Honorer PPPK Pengangkatan – Proses Honorer PPPK Pengangkatan menjadi sorotan penting dalam dunia kepegawaian saat ini. Pemerintah terus memperbarui kebijakan terkait Honorer PPPK Pengangkatan untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi para tenaga honorer di berbagai instansi. Melalui regulasi terbaru, Honorer PPPK Pengangkatan tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui mekanisme seleksi yang ketat sesuai kebutuhan formasi.

Pengangkatan Honorer dengan Masa Kerja Lebih dari 2 Tahun Menjadi PPPK

Pemerintah memastikan bahwa tenaga honorer yang telah memiliki masa kerja lebih dari dua tahun secara berkelanjutan akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, dalam rapat bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, sebagai bagian dari upaya penataan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah.

Rapat Koordinasi untuk Penataan Tenaga Non-ASN

Dalam rapat yang diselenggarakan oleh BKN dan KemenPANRB, Zudan menegaskan pentingnya penataan tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN.

Penataan ini menjadi prioritas pemerintah untuk memastikan keberlanjutan kerja bagi para tenaga honorer, khususnya yang telah mengabdi lebih dari dua tahun tanpa putus. Hal ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian status kepegawaian mereka sebagai ASN dalam bentuk PPPK.

Perlindungan dan Skema Pengangkatan PPPK

Menurut Zudan, pemerintah tengah menyiapkan berbagai skema untuk memberikan perlindungan terhadap keberlanjutan pekerjaan tenaga honorer. Tenaga honorer yang memenuhi syarat akan diangkat secara resmi menjadi PPPK. Meski demikian, pemerintah tetap membuka peluang bagi tenaga non-ASN yang belum memenuhi kriteria untuk mengikuti proses seleksi tambahan sesuai kebutuhan instansi.

Target Penyelesaian Seleksi PPPK Tahap 2

Proses seleksi PPPK Tahap 2 dijadwalkan selesai pada 31 Juli 2025. Zudan menyampaikan bahwa saat ini BKN sedang menyiapkan keputusan-keputusan strategis untuk mendukung kelancaran proses seleksi tersebut. Pemerintah juga berkomitmen agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses transisi ini.

Komitmen Pemerintah untuk Kesejahteraan Honorer

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Dengan diangkat sebagai PPPK, para tenaga honorer akan mendapatkan status kepegawaian yang lebih jelas, termasuk akses terhadap hak-hak ASN, seperti gaji yang lebih layak, tunjangan, dan kesempatan pengembangan karier.

Baca juga: Tes PPPK Apa Saja untuk Formasi Teknis? Jangan Lewatkan!

Penataan Ulang Tenaga Honorer: Syarat dan Ketentuan Baru untuk Menjadi PPPK

Honorer PPPK Pengangkatan

Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan penataan ulang terhadap tenaga honorer sesuai dengan Pasal 66 Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023, yang menargetkan seluruh proses ini rampung sebelum Desember 2024. Meski begitu, tidak semua tenaga honorer memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menegaskan bahwa setiap tenaga honorer yang ingin diangkat sebagai PPPK harus mengikuti proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 dengan persyaratan tertentu.

Syarat Utama untuk Mengikuti Seleksi PPPK

Agar dapat mengikuti seleksi PPPK, tenaga honorer harus memenuhi beberapa ketentuan, salah satunya adalah data mereka harus terverifikasi dan tervalidasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 1.788.851 tenaga honorer yang sudah memenuhi kriteria tersebut, menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan hanya mereka yang berkualifikasi yang dapat melanjutkan ke tahap seleksi.

Kategori Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK

Terdapat beberapa kategori tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK, yaitu:

  1. Data Tidak Terverifikasi dan Tervalidasi oleh BKN
    Tenaga honorer yang tidak memiliki data terverifikasi dan tervalidasi di BKN tidak dapat mengikuti seleksi PPPK.
  2. Tidak Aktif Selama Tiga Bulan Berturut-turut
    Honorer yang sudah tidak aktif bekerja selama tiga bulan berturut-turut dianggap tidak memenuhi syarat untuk diangkat.
  3. Telah Memasuki Batas Usia Pensiun
    Berdasarkan UU ASN No. 20 Tahun 2023, batas usia pensiun ditetapkan 58 tahun untuk jabatan non-manajerial dan 60 tahun untuk jabatan manajerial. Tenaga honorer yang telah melewati batas usia ini tidak bisa diangkat menjadi PPPK.
  4. Memiliki Catatan Pelanggaran Disiplin
    Tenaga honorer yang memiliki riwayat pelanggaran disiplin tidak memenuhi kriteria untuk diangkat karena dianggap tidak menunjukkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Komitmen Pemerintah dalam Menyelesaikan Pengangkatan Honorer K2

Pemerintah juga berkomitmen untuk menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer Kategori II (K2). Menpan RB memastikan bahwa selama data mereka telah terverifikasi di BKN, proses penataan akan terus berjalan.

Usulan Pengangkatan Honorer Tanpa Seleksi CASN

Anggota Komisi II DPR, Junimart Girsang, mengusulkan agar tenaga honorer yang telah mengabdi selama lima tahun berturut-turut tanpa putus dapat diangkat menjadi PPPK tanpa harus mengikuti seleksi CASN 2024.

“Sebelumnya telah kita sepakati bahwa tenaga honorer yang sudah bekerja lima tahun berturut-turut wajib diangkat menjadi PPPK tanpa syarat. Hanya saja, harus melalui verifikasi ketat untuk memastikan bahwa mereka benar-benar bekerja di instansi tersebut,” ungkap Junimart saat kunjungan kerja di Kantor Regional VI BKN, Medan, Jumat (1 Desember 2023).

Harapan dari Penataan Tenaga Honorer

Dengan adanya penataan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan efisiensi dan profesionalisme di lingkungan kerja instansi pemerintahan. Penataan ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan status bagi tenaga honorer, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

Baca juga: Contoh Soal PPPK Teknis 2024: Panduan Sukses Hadapi Tes

Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024: Pendaftaran Diperpanjang hingga 15 Januari 2025

Honorer PPPK Pengangkatan

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2, yang kini diperpanjang hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. Perubahan ini tertuang dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/E/2024 tertanggal 27 September 2024.

Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024

Berikut adalah rangkaian jadwal seleksi PPPK Tahap 2 setelah mengalami perpanjangan:

  • Pengumuman Seleksi: 1-30 November 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 17 November 2024 – 15 Januari 2025
  • Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 – 3 Februari 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4-18 Februari 2025
  • Masa Sanggah: 19-21 Februari 2025
  • Jawab Sanggah: 20-27 Februari 2025
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22-28 Februari 2025
  • Penarikan Data Final: 1-7 Maret 2025
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8-23 Maret 2025
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret – 8 April 2025
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9-16 April 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April – 16 Mei 2025
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April – 21 Mei 2025
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 22-31 Mei 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 25 April – 17 Mei 2025
  • Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Teknis Tambahan: 30 April – 22 Mei 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025

Peserta yang Berhak Mengikuti Seleksi PPPK Tahap 2

Seleksi ini terbuka bagi:

  • Tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN.
  • Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun.
  • Lulusan PPG dan pelamar pada formasi guru di instansi daerah.
  • Tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi PPPK Tahap 1 atau tidak memenuhi syarat dalam seleksi administrasi CPNS.

Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar di instansi tempat mereka bekerja, khusus untuk jabatan seperti:

  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional

Dokumen Persyaratan Pendaftaran PPPK Tahap 2

Sebelum mendaftar, calon pelamar harus menyiapkan dokumen berikut:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Dukcapil
  • Ijazah dan Transkrip Nilai
  • Pasfoto terbaru
  • Swafoto (Selfie)
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan formasi yang dilamar

Cara Daftar Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024

Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

  1. Akses laman https://sscasn.bkn.go.id.
  2. Buat akun baru menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan buat password.
  3. Isi data diri sesuai dengan KTP dan ijazah.
  4. Login kembali menggunakan NIK dan password yang sudah didaftarkan.
  5. Unggah dokumen persyaratan, termasuk KTP, pasfoto, dan dokumen pendukung lainnya.
  6. Pilih jenis pengadaan “PPPK” dan formasi “Tenaga Teknis” sesuai kebutuhan.
  7. Isi riwayat pekerjaan jika ada, lalu lanjutkan.
  8. Cek kembali data yang telah diisi sebelum mengirim pendaftaran.
  9. Cetak Kartu Pendaftaran dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti pendaftaran.

Catatan Penting

  • Batas akhir pendaftaran: 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
  • Pastikan dokumen yang diunggah sesuai persyaratan untuk menghindari diskualifikasi.
  • Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar di satu instansi dan satu formasi jabatan dalam satu periode pendaftaran.

Jangan lupa untuk selalu mengecek informasi terbaru di portal resmi SSCASN BKN agar tidak ketinggalan jadwal penting lainnya. Pastikan seluruh dokumen dan data diri telah sesuai sebelum mengakhiri proses pendaftaran.

Baca juga: Gaji Guru Naik 2025 Kabar Baik untuk Peningkatan Kesejahteraan

Pengangkatan honorer menjadi PPPK adalah proses yang sangat ditunggu karena membawa perubahan signifikan dalam kehidupan para tenaga kerja honorer. Dengan persiapan yang matang, pemahaman yang baik tentang proses seleksi, dan strategi yang tepat, peluang untuk lolos seleksi akan semakin besar.

Jangan tunda persiapanmu! Mulai dari sekarang, pahami semua informasi penting, tingkatkan kemampuan, dan ikuti semua tahapan seleksi dengan percaya diri.

Sudah siap menghadapi proses pengangkatan PPPK 2025? Yuk, persiapkan dirimu mulai sekarang dan raih impian menjadi ASN!

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Sumber:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top