Info PPPK 2024: Bocoran Penting yang Wajib Kamu Tahu!

Info PPPK 2024

Info PPPK 2024 – Tahun 2024 menjadi momentum yang ditunggu-tunggu bagi ribuan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia. Dengan semakin ketatnya persaingan, informasi terbaru mengenai PPPK 2024 menjadi krusial bagi para pejuang ASN. Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas segala aspek penting yang perlu diketahui tentang PPPK 2024. Dari prosedur pendaftaran, bocoran jadwal, hingga tips jitu lolos seleksi, semua akan diuraikan secara rinci dan informatif untuk membantu Anda meraih posisi idaman di sektor pemerintahan.

Mengenal PPPK 2024 Lebih Dekat

1. Apa Itu PPPK?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu status kepegawaian yang memungkinkan individu untuk bekerja di instansi pemerintah tanpa harus berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). PPPK diberikan kepada tenaga profesional yang memiliki keahlian khusus di bidangnya dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.

2. Keuntungan Menjadi PPPK

Menjadi PPPK menawarkan berbagai keuntungan, termasuk gaji yang kompetitif, tunjangan, serta jaminan sosial. Selain itu, PPPK juga memiliki kesempatan untuk mendapatkan pelatihan dan pengembangan karier yang lebih baik dibandingkan dengan pekerja kontrak biasa.

3. Perbedaan Antara PNS dan PPPK

Meskipun sama-sama bekerja di instansi pemerintah, PNS dan PPPK memiliki perbedaan utama pada status kepegawaian. PNS memiliki status tetap dan mendapatkan pensiun setelah pensiun, sedangkan PPPK bekerja berdasarkan kontrak dengan jangka waktu tertentu tanpa pensiun.

Tiga Peraturan Kementrian PANRB

Info PPPK 2024

Berikut adalah penjelasan mengenai tiga peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024:

1. KepMenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024

Peraturan ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan seleksi PPPK secara umum untuk tahun anggaran 2024. Di dalamnya terdapat pedoman mengenai prosedur pendaftaran, tahapan seleksi, serta penilaian yang akan dilakukan selama proses seleksi PPPK. Peraturan ini berlaku untuk semua instansi pemerintah yang membuka formasi PPPK pada tahun 2024, dan mencakup ketentuan-ketentuan teknis yang harus diikuti oleh setiap pelamar.

2. KepMenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024

Peraturan ini secara khusus mengatur mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru yang berada di instansi pemerintah daerah. Peraturan ini menjelaskan detail tahapan seleksi, kualifikasi yang dibutuhkan, serta kriteria penilaian yang akan digunakan untuk menentukan kelulusan peserta yang melamar pada jabatan fungsional guru. Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai distribusi formasi serta prosedur pengangkatan bagi guru yang berhasil lolos seleksi.

3. KepMenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024

Peraturan ini mengatur tata cara seleksi PPPK khusus untuk jabatan fungsional di bidang kesehatan. Fokus dari peraturan ini adalah pada proses seleksi tenaga kesehatan yang melamar untuk formasi PPPK di tahun 2024. Di dalamnya diatur mengenai persyaratan kualifikasi, tahapan seleksi, serta aspek-aspek teknis yang harus dipenuhi oleh pelamar di bidang kesehatan. Peraturan ini juga menguraikan mekanisme penempatan dan pengangkatan tenaga kesehatan yang lulus seleksi di instansi pemerintah.

Ketiga peraturan ini bersama-sama memberikan panduan lengkap untuk pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2024, memastikan proses seleksi berjalan sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.

Jadwal Penerimaan CPNS-PPPK 2024

BKN telah merilis jadwal lengkap untuk rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2024. Berikut ini adalah tahapan-tahapan rekrutmen mulai dari pengumuman seleksi hingga penetapan NIP bagi CPNS-PPPK yang berhasil lolos seleksi:

  1. Pengumuman Seleksi: 19 Agustus – 2 September 2024
  2. Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus – 6 September 2024
  3. Seleksi Administrasi: 20 Agustus – 13 September 2024
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 – 17 September 2024
  5. Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD CPNS Tahun 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 – 28 September 2024
  6. Masa Sanggah: 18 – 20 September 2024
  7. Jawab Sanggah: 18 – 22 September 2024
  8. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 – 27 September 2024
  9. Penarikan Data Final SKD CPNS: 29 September – 1 Oktober 2024
  10. Penjadwalan SKD CPNS: 2 – 8 Oktober 2024
  11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 – 15 Oktober 2024
  12. Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober – 14 November 2024
  13. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober – 16 November 2024
  14. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 – 19 November 2024
  15. Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November – 17 Desember 2024
  16. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20 – 22 November 2024
  17. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 – 25 November 2024
  18. Penarikan Data Final SKB CPNS: 26 – 28 November 2024
  19. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November – 3 Desember 2024
  20. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 – 8 Desember 2024
  21. Pelaksanaan SKB CPNS: 9 – 20 Desember 2024
  22. Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 – 4 Januari 2025
  23. Pengumuman Hasil CPNS: 5 – 12 Januari 2025
  24. Masa Sanggah: 13 – 15 Januari 2025
  25. Jawab Sanggah: 13 – 19 Januari 2025
  26. Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 – 20 Januari 2025
  27. Pengumuman Pasca Sanggah: 16 – 22 Januari 2025
  28. Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari – 21 Februari 2025
  29. Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari – 23 Maret 2025

Persyaratan Pendaftaran PPPK 2024

Info PPPK 2024

Mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar PPPK tahun 2024:

A. Syarat Umum

  1. Usia: Pendaftar harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu untuk posisi yang dilamar.
  2. Riwayat Hukum: Tidak pernah dihukum penjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
  3. Status Kepegawaian: Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau pegawai swasta.
  4. Kedudukan Saat Ini: Tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.
  5. Aktivitas Politik: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  6. Kualifikasi Pendidikan: Memiliki pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  7. Kompetensi: Memiliki sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang diakui, jika jabatan tersebut mempersyaratkan.
  8. Kesehatan: Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  9. Kesediaan Penempatan: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  10. Persyaratan Tambahan: Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

B. Syarat Khusus

  1. Batas Usia: Untuk jabatan tertentu, batas usia dapat dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
  2. Penyesuaian Usia: Instansi pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia dengan mempertimbangkan Masa Perjanjian Kerja.
  3. Sertifikasi Keahlian: Sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh Menteri.
  4. Kepatuhan: Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran seleksi.
  5. Status Peserta: Tidak berstatus sebagai peserta yang lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan nomor induk pegawai.
  6. Pengalaman Kerja: Memiliki pengalaman yang relevan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
  7. Masa Perjanjian Kerja: Untuk pengadaan PNS atau PPPK, pelamar harus memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan telah mendapat persetujuan dari PPK atau Pyb.

Tahapan Seleksi PPPK 2024

Masih berdasarkan peraturan yang sama, berikut adalah tahapan seleksi PPPK 2024:

  1. Seleksi Administrasi: Pendaftar harus melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan kualifikasi saat pendaftaran. Dokumen yang diminta harus diunggah sesuai panduan. Jika lolos seleksi administrasi, peserta dapat melanjutkan ke Seleksi Kompetensi. Jika tidak lolos karena kesalahan bukan dari pelamar, sanggahan dapat diajukan dalam waktu 3 hari setelah pengumuman. Hasil pasca-sanggah akan diumumkan dalam waktu 7 hari setelah masa sanggah berakhir.
  2. Seleksi Kompetensi: Seleksi Kompetensi melibatkan tes Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural menggunakan Computer-Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah tes, pelamar juga akan menjalani wawancara menggunakan metode CAT BKN. Instansi pusat dapat menambahkan hingga 3 bentuk tes tambahan, sedangkan instansi daerah hanya satu. Penentuan Kelulusan: Jika ada nilai akhir yang sama, kelulusan akan ditentukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
  • Nilai Kompetensi Teknis tertinggi.
  • Nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural tertinggi.
  • Nilai wawancara tertinggi.
  • Usia pelamar tertua.

Baca juga: SSCASN BKN GO ID 2024 PPPK: Langsung Klik, Cek Info Terbaru!

Seleksi PPPK 2024 adalah kesempatan emas untuk berkarier di pemerintahan dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan. Dengan persiapan yang matang, pemahaman mendalam tentang prosedur seleksi, dan strategi yang tepat, peluang untuk lolos seleksi akan semakin besar. Jangan ragu untuk memanfaatkan sumber daya yang tersedia, termasuk mengikuti bimbingan belajar (bimbel) yang dirancang khusus untuk mempersiapkan calon peserta menghadapi seleksi PPPK. Apakah Anda siap untuk mengambil langkah besar dalam karier Anda? Pastikan Anda sudah mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, dan jadilah bagian dari mereka yang lolos seleksi PPPK 2024!

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

PROGRAM PREMIUM PPPK 2024

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2024? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi!

https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiPPPK

Sumber:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top