IWP PPPK – Potongan Gaji PPPK: IWP dan Wajibkah Disetorkan? Yuk, Kupas Tuntas!

IWP PPPK – Bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pembicaraan tentang potongan gaji tentu menarik perhatian. Salah satu potongan gaji yang sering dipertanyakan adalah IWP atau Iuran Wajib Pegawai. Wajarkah PPPK membayar IWP? Mari kita telusuri lebih dalam tentang hal ini di artikel berikut!

Mengenal IWP: Kontribusi untuk Jaminan Hari Tua

IWP (Iuran Wajib Pegawai) adalah potongan gaji yang dikenakan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga PPPK. Dana yang dihasilkan dari potongan IWP selanjutnya disetorkan ke PT Taspen, sebuah lembaga yang mengelola program jaminan hari tua bagi PNS dan ASN lainnya, termasuk PPPK.

  • Sistem Kontribusi Dengan Pemerintah: Besaran potongan IWP dihitung dari sebagian gaji pokok dan tunjangan PPPK. Besarnya potongan dibagi dua, yakni sebagian dipotong dari gaji PPPK dan sebagian lagi ditanggung oleh pemerintah sebagai bentuk kontribusi.
  • Manfaat Jaminan Hari Tua: Dana yang terkumpul dari potongan IWP nantinya akan digunakan untuk membayar pensiun PPPK ketika mereka sudah purna tugas. Dengan demikian, IWP merupakan jaminan keuangan bagi PPPK di masa tua.

Kontribusi melalui IWP membuktikan komitmen pemerintah dalam menjamin kesejahteraan PNS dan ASN lainnya, termasuk PPPK. Namun, apakah ada kondisi tertentu di mana PPPK tidak perlu membayar IWP? Simak penjelasan selanjutnya.

Kondisi PPPK Bebas Potongan IWP

Meskipun secara umum PPPK wajib membayar IWP, ada beberapa kondisi khusus di mana potongan IWP dapat ditunda atau dibebaskan. Mari kita lihat beberapa situasi tersebut:

  • PPPK Baru Diangkat: Umumnya, potongan IWP bagi PPPK baru dimulai setelah beberapa waktu menjabat. Jangka waktu penundaan potongan IWP ini dapat berbeda tergantung pada peraturan daerah masing-masing.
  • PPPK Non ASN Aktif: Ketentuan ini berlaku bagi PPPK yang sebelumnya merupakan tenaga honorer yang belum terdaftar sebagai ASN. Mereka memiliki pilihan untuk menyetorkan sekaligus iuran IWP selama masa menjadi honorer atau mencicilnya setelah diangkat menjadi PPPK.
  • PPPK Tenaga Pensiunan: PPPK yang sebelumnya pernah menjadi PNS atau ASN lainnya dan sudah menerima pensiun tidak wajib membayar IWP lagi. Hal ini karena mereka sudah tercover jaminan hari tua dari lembaga pensiun sebelumnya.

Kondisi di atas tidak berlaku secara umum dan dapat berbeda tergantung pada peraturan daerah setempat. Oleh karena itu, sebaiknya Anda menghubungi badan kepegawaian daerah

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

PROGRAM PREMIUM PPPK 2024

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2024? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Langkah Praktis Mengurus IWP PPPK: Panduan Lengkap

Menjelajahi dunia ASN memang menarik, termasuk memahami hak dan kewajiban sebagai PPPK. Salah satu kewajiban yang sering menjadi pertanyaan adalah pengurusan IWP (Iuran Wajib Pegawai). Bagaimana cara praktis mengurus IWP bagi PPPK? Mari ikuti panduan lengkap berikut!

1. Pahami Ketentuan dan Peraturan:

  • Peraturan Pemerintah: Pelajari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Iuran Wajib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Peraturan ini menjelaskan secara detail tentang besaran iuran, mekanisme pembayaran, dan manfaat IWP.
  • Peraturan Daerah: Setiap daerah mungkin memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang IWP secara lebih spesifik. Hubungi badan kepegawaian daerah (BKD) atau instansi tempat Anda bekerja untuk memperoleh informasi ini.

2. Aktivasi Akun Taspen:

  • Daftar dan Aktivasi: Kunjungi website PT Taspen (https://www.taspen.co.id/) dan daftar sebagai peserta baru. Ikuti langkah-langkah yang tertera pada website untuk mengaktifkan akun Anda.
  • Verifikasi Data: Pastikan data diri Anda telah terverifikasi dengan benar dan lengkap. Data yang tidak valid dapat menghambat proses pembayaran IWP dan klaim pensiun di kemudian hari.

3. Mekanisme Pembayaran IWP:

  • Potongan Gaji: IWP biasanya dipotong langsung dari gaji PPPK setiap bulan. Besaran potongan IWP ditentukan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan Anda.
  • Pembayaran Mandiri: Jika Anda memilih untuk membayar IWP secara mandiri, Anda dapat melakukan pembayaran melalui bank atau kantor pos yang terdaftar sebagai mitra Taspen.

4. Pantau Histori Pembayaran IWP:

  • Akses Informasi IWP: Anda dapat memantau histori pembayaran IWP melalui website Taspen atau aplikasi Taspen Mobile. Informasi ini penting untuk memastikan bahwa pembayaran IWP Anda berjalan dengan lancar.

5. Konsultasi dan Informasi:

  • Hubungi Taspen: Jika Anda mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan tentang IWP, Anda dapat menghubungi layanan pelanggan Taspen melalui telepon, email, atau chat online.
  • Koordinasi dengan BKD: Anda juga dapat berkoordinasi dengan badan kepegawaian daerah (BKD) atau instansi tempat Anda bekerja untuk mendapatkan informasi dan bantuan terkait pengurusan IWP.

Dengan memahami langkah-langkah praktis di atas, Anda dapat menjalankan kewajiban sebagai PPPK dalam membayar IWP dengan mudah dan tanpa hambatan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top