Jabatan Fungsional PPPK Non Guru – Ingin Jadi ASN Tapi Bukan Guru? Yuk, Kenali Jabatan Fungsional PPPK Non Guru!

Jabatan Fungsional PPPK Non Guru – Dunia Aparatur Sipil Negara (ASN) tak melulu identik dengan profesi guru. Tahukah Anda, ada jalur lain untuk menjadi ASN di bidang non-guru, yaitu melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional?

Artikel ini mengajak Anda mengenal lebih dalam mengenai jabatan fungsional PPPK non guru. Kita akan membahas tentang jenis-jenis jabatan yang tersedia, persyaratan umum untuk menjadi PPPK non guru, hingga skema penggajiannya. Dengan informasi yang lengkap, Anda bisa menentukan apakah jabatan fungsional PPPK non guru sesuai dengan minat dan keahlian Anda.

Lebih dari Guru: Ragam Jabatan Fungsional PPPK Non Guru

PPPK Jabatan Fungsional merupakan terobosan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui skema ini, pemerintah membuka peluang bagi tenaga profesional non-guru untuk menjadi ASN di berbagai instansi pemerintah.

Beberapa contoh jabatan fungsional PPPK non guru antara lain:

  • Bidang Kesehatan: Dokter, Dokter Gigi, Bidan, Perawat, Apoteker, Asisten Apoteker, Nutrisionis
  • Bidang Teknik: Analis Tata Ruang, Perekayasa Infrastruktur, Perekayasa Sipil, Arsitek
  • Bidang IT: Analis Kebijakan Teknologi Informasi, Analis Sistem Informasi, Administrator Keamanan Jaringan
  • Bidang Administrasi: Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Administrator Database Kependudukan, Pranata Humas
  • Bidang Lainnya: Pamong Budaya, Penyuluh Pertanian, Peneliti

Daftar ini belum mencakup semua jenis jabatan fungsional PPPK non guru yang tersedia. Untuk informasi lebih lengkap, Anda bisa mengakses website Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi pemerintah yang Anda minati.

Perbedaan Jabatan Fungsional PPPK dan PNS:

Meskipun sama-sama berstatus ASN, jabatan fungsional PPPK memiliki perbedaan dengan jabatan fungsional PNS. Perbedaan utama terletak pada status kepegawaian dan jangka waktu kontrak.

  • Jabatan fungsional PNS merupakan jabatan tetap dengan status sebagai pegawai negeri sipil.
  • Jabatan fungsional PPPK merupakan jabatan yang diisi berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu (biasanya lima tahun) dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.

Namun, perlu dicatat bahwa PPPK non guru memiliki hak dan kewajiban yang setara dengan PNS. Mereka juga berpeluang untuk diangkat menjadi PNS di masa depan

Syarat PPPK Non Guru: Pastikan Anda Memenuhinya!

Persyaratan untuk menjadi PPPK non guru belum diumumkan secara resmi untuk tahun 2024. Namun, kita dapat mengacu pada persyaratan umum yang berlaku pada seleksi PPPK non guru sebelumnya sebagai acuan awal. Berikut beberapa hal yang mungkin akan menjadi persyaratan untuk menjadi PPK non guru:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Memiliki ijazah pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berkelakuan baik
  • Tidak pernah terlibat tindak pidana
  • Tidak sedang atau pernah menjadi PNS, TNI, atau Polri yang diberhentikan dengan tidak hormat

Selain persyaratan di atas, instansi terkait mungkin akan menetapkan persyaratan khusus tambahan. Misalnya, untuk jabatan tertentu mungkin dipersyaratkan pengalaman kerja minimal di bidang terkait.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

PROGRAM PREMIUM PPPK 2024

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2024? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Syarat PPPK Non Guru: Pastikan Anda Memenuhinya! (Lanjutan)

Untuk memastikan persyaratan lengkap dan terbaru, tunggulah pengumuman resmi dari instansi terkait. Setelah persyaratan resmi diumumkan, pastikan Anda segera melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan agar Anda bisa berpartisipasi dalam seleksi PPPK non guru 2024.

Tahapan Seleksi PPPK Non Guru:

Seleksi PPPK non guru umumnya meliputi beberapa tahapan sebagai berikut:

  1. Pendaftaran: Pelamar melakukan pendaftaran secara online melalui portal resmi BKN atau instansi terkait.
  2. Seleksi Administrasi: Dokumen pelamar diverifikasi dan diperiksa kesesuaiannya dengan persyaratan yang berlaku.
  3. Ujian Kompetensi: Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti ujian kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar. Ujian kompetensi bisa berupa tes tertulis, wawancara, atau praktik kerja.
  4. Pengumuman Kelulusan: Panitia seleksi akan mengumumkan hasil kelulusan peserta ujian kompetensi.
  5. Penetapan Penempatan: Peserta yang lolos seleksi akan ditetapkan penempatannya sesuai kebutuhan formasi di instansi terkait.

Jenjang Karier dan Pengembangan Kompetensi:

ASN PPPK non guru memiliki jenjang karier yang jelas dan berkesempatan untuk mengembangkan kompetensi. Mereka bisa mendapatkan promosi jabatan dan tunjangan berdasarkan prestasi dan masa kerja. Selain itu, pemerintah juga menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan teknis untuk meningkatkan kompetensi ASN PPPK non guru.

Gaji dan Tunjangan PPPK Non Guru: Sejahtera dan Menjamin Kestabilan

Seperti halnya ASN lainnya, PPPK non guru juga mendapatkan gaji dan tunjangan yang menjamin kestabilan finansial. Berikut komponen gaji dan tunjangan PPPK non guru:

  • Gaji Pokok: Besaran gaji pokok PPPK non guru ditetapkan berdasarkan golongan ruang dan masa kerja, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  • Tunjangan Umum: PPPK non guru berhak mendapatkan tunjangan umum yang besarannya setara dengan 50% gaji pokok.
  • Tunjangan Jabatan Fungsional: Tunjangan ini diberikan kepada PPPK non guru yang menjalankan jabatan fungsional tertentu. Besaran tunjangan jabatan fungsional bervariasi tergantung pada jabatan dan golongan ruang.
  • Tunjangan Prestasi: PPPK non guru yang menunjukkan prestasi kerja yang baik berpeluang mendapatkan tunjangan prestasi. Besaran dan kriteria penerimaan tunjangan prestasi ditetapkan oleh pemerintah atau instansi terkait.

Perlu dicatat bahwa besaran gaji dan tunjangan PPPK non guru dapat berbeda-beda tergantung pada instansi tempat Anda ditugaskan dan peraturan daerah setempat.

Menjadi PPPK Non Guru: Kontribusi untuk Negeri

Menjadi PPPK non guru merupakan pilihan karir yang menjanjikan bagi Anda yang ingin berkontribusi pada negara melalui keahlian profesional di luar bidang pendidikan. Dengan gaji dan tunjangan yang stabil, serta jenjang karier yang jelas

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top