Jadwal Pengumuman PPPK Guru 2023 – Jadwal Lengkap PPPK 2023

Jadwal Pengumuman PPPK Guru 2023 – Pertanyaan mengenai kapan hasil Seleksi Administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru untuk tahun 2023 akan diumumkan tentu menjadi perhatian banyak guru yang telah mendaftarkan diri. Untuk diketahui, proses pendaftaran PPPK Guru tahun 2023 untuk kebutuhan umum telah resmi ditutup pada tanggal 11 Oktober, terhitung mundur dari jadwal yang semula ditetapkan pada 9 Oktober. Setelah pendaftaran, para guru akan memasuki tahap selanjutnya, yaitu seleksi administrasi, yang telah berlangsung mulai 20 September hingga 14 Oktober 2023.

Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2023 akan dilakukan pada tanggal 15 hingga 18 Oktober 2023. Para guru yang telah mendaftar dapat mengecek hasil seleksi administrasi melalui situs resmi https://sscasn.bkn.go.id/. Untuk membantu para guru dalam mengetahui hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2023, berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  1. Kunjungi situs https://sscasn.bkn.go.id/.
  2. Arahkan kursor ke menu SSCASN di pojok kanan atas dan klik “Masuk”.
  3. Login dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah didaftarkan.
  4. Klik “Masuk”.
  5. Ikuti instruksi yang muncul pada layar.

Jika berhasil lolos seleksi administrasi, para guru akan berhak melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.

Jadwal Seleksi:

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Persyaratan Umum:

  1. Usia Minimum dan Maximum:
    Pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan ada batas usia maksimum yang ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku pada jabatan yang dilamar.
  2. Riwayat Hukum:
    Pelamar tidak pernah dijatuhi hukuman penjara dua tahun atau lebih karena terbukti melakukan tindak pidana.
  3. Riwayat Pekerjaan:
    Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, TNI, POLRI, PPPK, atau pegawai swasta.
  4. Status Keanggotaan:
    Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis dan tidak menjadi calon atau anggota PNS, TNI, atau POLRI.
  5. Kualifikasi Pendidikan:
    Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  6. Kesehatan:
    Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dilamar.
  7. Sertifikasi Keahlian:
    Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga berwenang.
  8. Integritas:
    Tidak terlibat dalam pelanggaran seleksi dalam tiga periode CASN sebelumnya dan tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
  9. Pengalaman Kerja:
    Memiliki pengalaman yang relevan dengan bidang tugas yang dilamar.
Join Grup Belajar Gratis PPPK 2023 Sekarang Juga!! Klik Tombol dibawah ini yah!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top