Juknis PPPK 2023 – Pemerintah Provinsi Jambi telah merilis petunjuk teknis (juknis) bernomor 301/Kep.Gub/BKD-2.1/2023 pada 3 April 2023, yang mengatur tentang prosedur pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Juknis ini mencakup arahan lengkap mengenai proses pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, dengan jadwal pendaftaran yang disinkronkan dengan timeline yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Pendaftaran PPPK akan dibuka dari tanggal 17 September hingga 6 Oktober 2023.
Diktum kesatu dalam juknis ini menetapkan bahwa pengadaan PPPK akan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau sumber dana lainnya. Informasi lebih detail tentang juknis ini bisa diakses melalui tautan yang disediakan di laman resmi Pemprov Jambi.
Syarat yang harus dipenuhi oleh calon pelamar PPPK tahun 2023 meliputi usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu yang ditentukan oleh peraturan, tidak memiliki catatan kriminal, tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari layanan publik, tidak terlibat dalam politik praktis, memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai, serta kesehatan jasmani dan rohani. Selain itu, pelamar juga harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri sebagai PPPK yang telah disetujui oleh pejabat kepegawaian yang relevan dan memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh PPK.
Proses pendaftaran PPPK di Provinsi Jambi meliputi:
- Pendaftaran online melalui situs resmi BKN atau laman yang ditentukan oleh BKN.
- Pelamar harus memasukkan data yang meliputi nomor identitas kependudukan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kualifikasi pendidikan, jabatan yang dilamar, instansi, serta alamat email.
- Setiap pelamar akan menerima nomor registrasi setelah mendaftar.
- Nomor registrasi ini digunakan untuk proses seleksi administrasi selanjutnya.
Jadwal dan tahapan pendaftaran PPPK 2023 meliputi pengumuman seleksi, proses pendaftaran, seleksi administrasi, pengumuman hasil seleksi, masa sanggah, pengumuman pasca sanggah, penjadwalan seleksi kompetensi, pengumuman daftar peserta, pelaksanaan seleksi kompetensi, serta tahapan akhir seperti pengolahan nilai seleksi, pengumuman kelulusan, pengisian DRH NI PPPK, dan usul penetapan NI PPPK, yang terjadwal dari 16 September 2023 hingga 8 Februari 2024.