Kapan SK PPPK 2024 Keluar? Simak Info Paling Update!

Kapan SK PPPK 2024 Keluar – SK PPPK 2024 atau Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2024 adalah dokumen yang sangat dinantikan oleh para calon pegawai negeri di Indonesia. Bagi mereka yang telah melalui proses seleksi ketat, SK ini merupakan langkah terakhir sebelum resmi diangkat sebagai PPPK. Lantas, kapan sebenarnya SK PPPK 2024 akan keluar? Artikel ini akan mengupas tuntas semua informasi terbaru dan paling update mengenai keluarnya SK PPPK 2024. Mari kita simak bersama!

Mengapa SK PPPK Sangat Dinanti?

1. Penegasan Status Kepegawaian

SK PPPK adalah penegasan resmi bahwa seseorang telah diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan status PPPK. Dokumen ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi dasar untuk memulai pekerjaan dalam instansi pemerintah yang bersangkutan. Tanpa SK ini, meskipun telah lolos seleksi, seorang calon PPPK belum dapat melaksanakan tugas secara resmi.

2. Hak dan Kewajiban Resmi

Setelah SK diterima, seorang PPPK berhak mendapatkan hak-hak sebagai pegawai pemerintah, seperti gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya. Selain itu, SK juga menetapkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh PPPK dalam menjalankan tugasnya.

3. Rasa Aman dan Kepastian Karir

Mendapatkan SK PPPK memberikan rasa aman dan kepastian karir bagi para pegawai. Mereka tidak lagi merasa cemas akan masa depan mereka, karena status kepegawaian mereka sudah jelas dan resmi diakui oleh negara.

SK PPPK 2024

Pengurus pusat Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK), Fulkan Gavin, mengungkapkan bahwa rencana penyerahan SK PPPK 2024 dijadwalkan pada Juni 2024. Gavin mengungkapkan hal ini setelah bertemu dengan pejabat dari Kemendikbudristek dan KemenPAN-RB.

Rencana penyerahan SK PPPK 2024 pada Juni 2025 tersebut membuat para honorer terkejut. Mereka mulai membayangkan bagaimana nasib mereka jika baru diangkat pada pertengahan 2024 nanti.

“Jika SK PPPK 2024 diberikan pada Juni, bagaimana nasib teman-teman, karena pada Januari 2025 tidak ada lagi honorer, yang berarti gaji otomatis akan dihentikan,” ujar Koordinator Daerah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Godson K. David, kepada JPNN.com, Senin (8/7).

Menurutnya, jika benar honorer baru akan diangkat menjadi ASN PPPK pada Juni 2025, maka akan ada masa tunggu selama lima bulan. Ia mengatakan bahwa dapat dibayangkan ada ribuan honorer di Kalteng yang tidak berpenghasilan, termasuk jutaan tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.

Proses Penerbitan SK PPPK

Penerbitan SK PPPK tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui beberapa tahapan proses. Berikut ini adalah jadwal resmi penyerahan SK PPPK 2023 yang dijadwalkan dimulai pada bulan Maret 2024:

  1. Pengumuman Kelulusan:
    Tahap pertama adalah pengumuman hasil kelulusan. Ini penting karena menentukan siapa saja yang berhak lolos sebagai PPPK dan menjadi syarat untuk menerima Surat Keputusan (SK) PPPK.
  2. Pengisian DRH NI:
    Setelah pengumuman kelulusan, calon PPPK yang dinyatakan lulus harus segera mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI).
  3. Penyerahan Kelengkapan Administrasi:
    Langkah berikutnya adalah melengkapi dokumen administrasi yang dibutuhkan. Peserta PPPK harus memastikan semua dokumen, seperti ijazah, transkrip nilai, sertifikat pelatihan, dan dokumen lain yang diperlukan, lengkap untuk verifikasi.
  4. Penerbitan SK PPPK:
    Setelah semua tahapan selesai dan terpenuhi, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan memverifikasi dokumen administrasi yang telah dilampirkan. Jika semua dokumen lengkap dan sesuai, PPK akan mengesahkan penerbitan SK PPPK. SK ini menetapkan status kepegawaian PPPK, termasuk hak dan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku.

Berdasarkan informasi tersebut, kemungkinan pengangkatan dan penerimaan SK PPPK akan dimulai antara Maret hingga April 2024.

Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK Berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023

Undang-Undang ini mengatur tentang profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk hak dan kewajibannya.

Hak dan Kewajiban ASN

Menurut UU No 20 Tahun 2023, ASN meliputi PNS dan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah. Perbedaannya, PNS diangkat sebagai ASN tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam jabatan pemerintahan.

Hak PNS dan PPPK

Berdasarkan Pasal 21 UU No 20 Tahun 2023, hak dan kewajiban PNS dan PPPK adalah sama karena keduanya merupakan bagian dari ASN. Berikut hak-hak yang diatur dalam UU tersebut:

  1. Penghasilan:
    Dalam ayat (3), penghasilan PNS dan PPPK meliputi gaji atau upah.
  2. Penghargaan Motivasi:
    Ayat (4) menyatakan bahwa PNS dan PPPK berhak menerima penghargaan motivasi, baik dalam bentuk finansial maupun non-finansial.
  3. Tunjangan dan Fasilitas:
    Ayat (5) menyebutkan bahwa PNS dan PPPK berhak mendapatkan tunjangan dan fasilitas, seperti fasilitas jabatan atau fasilitas individu.
  4. Jaminan Sosial:
    Hak jaminan sosial bagi PNS dan PPPK diatur dalam ayat (6), meliputi:
    • Jaminan kesehatan
    • Jaminan kecelakaan kerja
    • Jaminan kematian
    • Jaminan pensiun yang dibayarkan setelah ASN berhenti bekerja
    • Jaminan hari tua Jaminan pensiun diberikan sebagai perlindungan keberlanjutan penghasilan dan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan melalui program jaminan sosial sesuai sistem jaminan sosial nasional, dengan pembiayaan dari pemerintah dan iuran pegawai ASN.
  5. Lingkungan Kerja:
    Hak atas lingkungan kerja bagi PNS dan PPPK dapat berupa fisik dan nonfisik.
  6. Pengembangan Diri:
    Hak pengembangan diri mencakup pengembangan talenta dan karier, serta pengembangan kompetensi.
  7. Bantuan Hukum:
    Pada ayat (9), hak bantuan hukum bagi PNS dan PPPK dapat berupa bantuan hukum dalam bentuk litigasi atau non-litigasi.

Kewajiban PNS dan PPPK sebagai ASN

Kewajiban PNS dan PPPK sebagai ASN diatur dalam Pasal 24 UU No 20 Tahun 2023, antara lain:

  1. Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah.
  2. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Melaksanakan nilai dasar ASN serta kode etik dan perilaku ASN.
  4. Menjaga netralitas.
  5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan perwakilan Indonesia di luar negeri.
  6. Pegawai ASN yang tidak mematuhi kewajiban akan dikenai sanksi pelanggaran disiplin.
  7. Instansi pemerintah juga wajib menegakkan disiplin terhadap pegawai ASN.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keluarnya SK PPPK 2024

Adapun faktor-faktor yang dapat mempengaruhi keluarnya SK PPPK 2024:

1. Kesiapan Administrasi Instansi

Kesiapan administrasi di masing-masing instansi merupakan faktor krusial yang mempengaruhi cepat atau lambatnya penerbitan SK PPPK. Instansi yang administrasinya sudah siap biasanya lebih cepat dalam memproses dan mengeluarkan SK.

2. Jumlah Formasi yang Dibuka

Semakin banyak formasi yang dibuka, semakin banyak pula calon PPPK yang harus diproses. Hal ini bisa mempengaruhi waktu penerbitan SK, terutama jika instansi terkait harus memproses ribuan SK dalam waktu yang bersamaan.

3. Kebijakan Pemerintah Pusat

Kebijakan pemerintah pusat, terutama yang terkait dengan anggaran dan prioritas nasional, juga dapat mempengaruhi kapan SK PPPK 2024 akan keluar. Misalnya, jika ada penundaan anggaran atau perubahan prioritas, proses penerbitan SK bisa saja tertunda.

4. Faktor Teknis dan Non-Teknis

Selain faktor administrasi, ada juga faktor teknis dan non-teknis yang bisa mempengaruhi penerbitan SK. Faktor teknis meliputi kesiapan sistem informasi kepegawaian, sedangkan faktor non-teknis bisa berupa situasi politik, bencana alam, atau hal-hal lain di luar kendali instansi terkait.

Baca juga: Kapan Pembukaan PPPK 2024: Info Terbaru yang Harus Kamu Cek!

Menunggu keluarnya SK PPPK 2024 adalah momen yang penuh harap bagi ribuan calon PPPK di Indonesia. Dengan memahami proses dan faktor-faktor yang mempengaruhi keluarnya SK, Anda bisa lebih tenang dan siap menghadapi tahapan berikutnya. Persiapkan diri Anda dengan matang, baik secara mental maupun administrasi, agar ketika SK tersebut akhirnya keluar, Anda sudah siap menjalankan tugas sebagai PPPK.

Jangan lupa untuk selalu memantau informasi resmi dan hindari terjebak dalam rumor yang menyesatkan. Jika Anda merasa perlu meningkatkan kompetensi, mengikuti bimbingan belajar seperti Bimbel JadiPPPK bisa menjadi langkah strategis untuk membantu Anda lolos seleksi dan meraih karir impian sebagai PPPK.

Apakah Anda siap menghadapi tantangan ini dan memulai karir sebagai PPPK? Mari persiapkan diri sebaik mungkin dan jangan biarkan kesempatan ini berlalu begitu saja!

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

PROGRAM PREMIUM PPPK 2024

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2024? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi!

https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiPPPK

Sumber:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top