Kategori Golongan PPPK – Gaji PPPK Berapa Sih? Yuk, Kupas Tuntas Kategori Golongan dan Besarannya!

Kategori Golongan PPPK – Dunia Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi incaran banyak orang di Indonesia. Tak hanya PNS (Pegawai Negeri Sipil), kini ada jalur lain yang menarik, yakni PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Namun, tahukah Anda bahwa gaji PPPK dipengaruhi oleh kategori golongan yang disandang?

Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang kategori golongan PPPK. Kita akan membedah satu persatu mulai dari dasar pengaturan, jenis golongan, hingga perbedaannya dengan PNS. Soal gaji PPPK pun akan diulas secara transparan agar Anda memiliki gambaran yang jelas. Jadi, simak selengkapnya agar Anda tak bingung lagi!

Landasan Hukum Kategori Golongan PPPK

Pengaturan kategori golongan PPPK didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut beberapa dasar hukum penting:

  • Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Peraturan ini secara spesifik menetapkan kategori golongan dan besaran gaji PPPK.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang ini memberikan dasar hukum umum tentang pengelolaan ASN, termasuk PPPK.
  • Peraturan lain yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi pemerintah yang berwenang. Peraturan lain ini dapat memberikan detail tambahan tentang pengaturan khusus terkait golongan PPPK di tiap instansi.

Jenis-Jenis Kategori Golongan PPPK

Sama seperti PNS, golongan PPPK dibagi menjadi beberapa kategori sesuai dengan pendidikan dasar dan masa kerja. Berikut jenis-jenis kategori golongan PPPK:

  • Golongan I: Merupakan golongan terendah yang biasanya diperuntukkan bagi lulusan pendidikan minimal SD/sederajat dan belum memiliki masa kerja.
  • Golongan II: Diraih oleh lulusan pendidikan minimal SMP/sederajat atau yang memiliki masa kerja tertentu di golongan I.
  • Golongan III: Umumnya diisi oleh lulusan SLTA/sederajat atau mereka yang telah menjalani masa kerja di golongan II.
  • Golongan IV: Kategori ini biasanya diperuntukkan bagi lulusan Diploma I atau yang memiliki masa kerja tertentu di golongan III.
  • Golongan V: Diraih oleh lulusan Diploma II atau mereka yang telah menjalani masa kerja di golongan IV.
  • Golongan VI: Kategori ini biasanya diperuntukkan bagi lulusan Diploma III atau yang memiliki masa kerja tertentu di golongan V.
  • Golongan VII: Diraih oleh lulusan Diploma IV/Sarjana atau mereka yang telah menjalani masa kerja di golongan VI.
  • Golongan VIII: Kategori ini diperuntukkan bagi lulusan Pascasarjana

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

PROGRAM PREMIUM PPPK 2024

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2024? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Sistem Kenaikan Pangkat dan Golongan PPPK:

Sama seperti PNS, PPPK juga memiliki sistem kenaikan pangkat dan golongan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berikut gambaran umumnya:

  • Kenaikan Pangkat: Kenaikan pangkat PPPK berdasarkan angka kredit yang diperoleh melalui penilaian kinerja dan unsur lainnya. Setiap golongan memiliki angka kredit minimal yang harus dipenuhi untuk naik ke pangkat berikutnya.
  • Kenaikan Golongan: Kenaikan golongan PPPK berlangsung secara otomatis setelah mencapai pangkat dan masa kerja tertentu. Misalnya, untuk naik dari Golongan VII ke Golongan VIII, seorang PPPK harus memiliki pangkat Penata dan masa kerja minimal 2 tahun.

Perbedaan Skema Kenaikan Pangkat dan Golongan PPPK dengan PNS:

Meskipun memiliki kesamaan, skema kenaikan pangkat dan golongan PPPK memiliki beberapa perbedaan dengan PNS. Berikut poin-poin pentingnya:

  • Masa Kerja Awal: PPPK memiliki masa kerja awal yang dihitung sebagai masa kerja dalam jabatan fungsional sebelum diangkat sebagai PPPK. Sedangkan PNS tidak memiliki masa kerja awal.
  • Angka Kredit: PPPK memerlukan angka kredit yang lebih tinggi dibandingkan PNS untuk naik pangkat. Hal ini bertujuan untuk memastikan kompetensi dan kinerja PPPK yang setara dengan PNS.
  • Penyesuaian Pangkat dan Golongan: PPPK yang memiliki pangkat dan golongan lebih tinggi dari jabatan fungsional yang ditempati akan disesuaikan dengan jabatannya. Sedangkan PNS tidak mengalami penyesuaian seperti ini.

Pentingnya Memahami Skema Kenaikan Pangkat dan Golongan PPPK:

Memahami skema kenaikan pangkat dan golongan PPPK sangat penting bagi Anda yang ingin meniti karir sebagai ASN melalui jalur ini. Dengan memahami skema ini, Anda dapat merencanakan karir dan mempersiapkan diri dengan baik untuk mencapai tujuan Anda.

Sumber Informasi dan Bantuan:

  • Website resmi BKN: https://www.bkn.go.id/
  • Website instansi pemerintah tempat Anda melamar
  • Bimbingan belajar dan tryout seleksi PPPK

Persiapkan diri Anda dengan matang dan raih kesempatan emas menjadi ASN melalui seleksi PPPK! Semangat dan sukses selalu!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top