Kominfo PPPK: Gak Mau Ketinggalan Info? Ini Bocorannya!

Kominfo PPPK
Kominfo PPPK

Kominfo PPPK – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) adalah salah satu institusi penting di Indonesia yang terlibat dalam berbagai aspek kehidupan digital dan teknologi informasi. Di era yang serba digital ini, Kominfo juga berperan aktif dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagi kamu yang gak mau ketinggalan info terbaru seputar PPPK di Kominfo, artikel ini hadir untuk memberikan bocoran lengkap! Dari persyaratan hingga tips lolos seleksi, semua akan dibahas secara rinci.

Sekilas Tentang Kominfo PPPK

1. Apa Itu Kominfo PPPK?

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah skema pegawai kontrak yang dikelola pemerintah untuk mengisi berbagai posisi strategis, termasuk di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Melalui seleksi PPPK, Kominfo mencari individu-individu berbakat yang siap berkontribusi dalam pengembangan sektor komunikasi dan informasi di Indonesia.

2. Kenapa Kominfo Pilih PPPK?

Kominfo memilih skema PPPK untuk mendapatkan tenaga ahli yang kompeten dalam jangka waktu tertentu. Dengan demikian, Kominfo dapat fleksibel dalam mengelola sumber daya manusia sesuai kebutuhan proyek dan program prioritasnya. Bagi peserta yang lolos, ini merupakan kesempatan emas untuk berkarir di salah satu kementerian paling dinamis di Indonesia.

Proses Rekrutmen PPPK di Kominfo

Kominfo PPPK

Persyaratan PPPK di Kementerian Kominfo

Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh calon pelamar PPPK di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

  1. Warga Negara Indonesia
    • Pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mendukung pemerintah yang sah.
  2. Batas Usia
    • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum mencapai batas usia yang ditentukan untuk posisi yang dilamar, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. Riwayat Pidana
    • Pelamar tidak boleh pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan hukuman 2 tahun atau lebih.
  4. Riwayat Pekerjaan
    • Pelamar tidak boleh pernah diberhentikan secara tidak hormat dari posisi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
  5. Status Kepegawaian
    • Pelamar tidak sedang menjabat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, PPPK, Prajurit TNI, atau anggota Polri.
  6. Keterlibatan Politik
    • Pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis.
  7. Kualifikasi Pendidikan
    • Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan posisi yang dilamar. Bagi lulusan dalam negeri, ijazah harus berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Sedangkan lulusan luar negeri harus memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian terkait.
  8. Kompetensi
    • Pelamar harus memiliki sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang, jika jabatan tersebut mempersyaratkan.
  9. Kesehatan
    • Pelamar harus sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah.
  10. Bebas Narkoba
    • Pelamar tidak boleh memiliki ketergantungan terhadap narkoba atau zat adiktif lainnya, yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah.
  11. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
    • IPK minimal 2,75 untuk jenjang D-III, D-IV, dan S-1, serta minimal 3,20 untuk jenjang Magister (S-2).
  12. Pengalaman Kerja
    • Pelamar harus memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, minimal 2 tahun untuk jenjang pemula hingga ahli pertama, dan minimal 3 tahun untuk jenjang ahli muda.
  13. Pengalaman Mengajar untuk Dosen
    • Untuk jabatan fungsional dosen, pelamar harus memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar, minimal 2 tahun untuk jenjang asisten ahli dan minimal 5 tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 pada jenjang lektor.
  14. Bukti Pengalaman Kerja
    • Pengalaman kerja harus dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
  15. Persyaratan Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi
    • Ada persyaratan tambahan dan sertifikasi kompetensi yang dapat memberikan nilai tambahan dalam seleksi, sesuai dengan keputusan Menteri PANRB.
  16. Persyaratan untuk Tenaga Kesehatan
    • Bagi pelamar tenaga kesehatan yang memerlukan Surat Tanda Registrasi (STR), harus melampirkan STR yang masih berlaku sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  17. Penyandang Disabilitas
    • Pelamar disabilitas dapat melamar dengan melampirkan surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat disabilitas, serta video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  18. Pertimbangan Penempatan untuk Penyandang Disabilitas
    • Pertimbangan penempatan bagi penyandang disabilitas untuk formasi di LPP RRI dan LPP TVRI harus mengacu pada informasi jabatan serta risiko kerja.
  19. Masa Perjanjian Kerja (MHPK)
    • Masa perjanjian kerja untuk PPPK di Kominfo adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, dengan mempertimbangkan batas usia pensiun, penilaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi.
  20. Perjanjian Kerja bagi Pelamar Dekat Usia Pensiun
    • Pelamar yang usianya kurang dari 1 tahun dari batas usia pensiun akan diberlakukan perjanjian kerja selama 1 tahun, dan akan diberhentikan setelah masa perjanjian kerja berakhir.

Formasi PPPK Kemenkominfo

Kominfo PPPK

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah membuka 285 formasi PPPK yang akan ditempatkan di sembilan unit kerja kementerian. Unit-unit kerja yang mendapatkan alokasi PPPK tahun ini meliputi:

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
  3. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
  4. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
  5. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik
  6. Inspektorat Jenderal
  7. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  8. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI)
  9. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)

Formasi PPPK yang dibuka ini mencakup posisi untuk Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan. Formasi tersebut bisa diisi oleh Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) dan Non-ASN, serta oleh pelamar umum. PPPK akan ditempatkan di Kemenkominfo, RRI, dan TVRI.

Untuk Tenaga Teknis, Kemenkominfo menyediakan total 117 formasi, sementara Tenaga Kesehatan tersedia 7 formasi. Beberapa jabatan yang dibutuhkan di Kemenkominfo meliputi:

  1. Ahli Muda – Pranata Hubungan Masyarakat
  2. Ahli Pertama – Analis Hukum
  3. Ahli Pertama – Analis Kebijakan
  4. Ahli Pertama – Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
  5. Ahli Pertama – Arsiparis
  6. Ahli Pertama – Instruktur
  7. Ahli Pertama – Penerjemah Bahasa Inggris
  8. Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  9. Ahli Pertama – Pengendali Frekuensi Radio
  10. Ahli Pertama – Perencana
  11. Ahli Pertama – Pranata Komputer
  12. Ahli Pertama – Pustakawan
  13. Asisten Ahli – Dosen
  14. Lektor – Dosen
  15. Terampil – Arsiparis
  16. Terampil – Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi

Jabatan-jabatan untuk Tenaga Kesehatan di Kemenkominfo termasuk:

  1. Ahli Pertama – Dokter
  2. Ahli Pertama – Dokter Gigi
  3. Ahli Pertama – Perawat
  4. Terampil – Bidan
  5. Terampil – Perawat
  6. Terampil – Pranata Laboratorium Kesehatan
  7. Terampil – Terapis Gigi dan Mulut

Selain itu, Kemenkominfo juga menempatkan sejumlah besar Tenaga Teknis di LPP RRI, sebanyak 877 formasi, dengan beberapa posisi antara lain:

  1. Terampil – Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
  2. Terampil – Asisten Pranata Siaran
  3. Terampil – Arsiparis
  4. Terampil – Asisten Teknisi Siaran
  5. Terampil – Pranata Komputer
  6. Ahli Pertama – Pranata Hubungan Masyarakat
  7. Ahli Pertama – Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
  8. Ahli Pertama – Pranata Siaran
  9. Ahli Pertama – Teknisi Siaran
  10. Ahli Pertama – Pranata Komputer
  11. Pemula – Asisten Teknisi Siaran
  12. Pemula – Asisten Pranata Siaran
  13. Ahli Pertama – Analis Kebijakan

Sebanyak 285 formasi lainnya akan ditempatkan di LPP TVRI dengan posisi-posisi seperti:

  1. Ahli Pertama – Analis Kebijakan
  2. Ahli Pertama – Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
  3. Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  4. Ahli Pertama – Arsiparis
  5. Ahli Pertama – Perencana
  6. Ahli Pertama – Pranata Hubungan Masyarakat
  7. Ahli Pertama – Pranata Komputer
  8. Ahli Pertama – Pranata Siaran
  9. Ahli Pertama – Teknisi Siaran
  10. Terampil – Asisten Teknisi Siaran
  11. Terampil – Asisten Pranata Siaran

Baca juga: Sistem Penilaian PPPK 2024: Bikin Kamu Ngeri atau Siap?

Seleksi PPPK di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) adalah kesempatan emas bagi para profesional yang ingin berkarir di sektor teknologi dan informasi. Dengan persiapan yang matang, pemahaman mendalam tentang persyaratan dan proses seleksi, serta strategi yang tepat, peluang untuk lolos seleksi ini semakin besar.

Menghadapi persaingan yang ketat, penting bagi calon peserta untuk memanfaatkan berbagai sumber belajar, termasuk mengikuti bimbingan belajar (bimbel) yang dapat membantu mempersiapkan diri secara optimal. Bimbel seperti yang disediakan oleh JadiPPPK menawarkan modul pelatihan khusus untuk seleksi PPPK di berbagai kementerian, termasuk Kominfo. Dengan demikian, persiapan kamu akan lebih terarah dan efektif.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

PROGRAM PREMIUM PPPK 2024

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
KODE PROMO JADIPPPK 14 - 18 September 2026 (Artikel)
KODE PROMO JADIPPPK 14 - 18 September 2026 (Artikel)
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2024? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi!

https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiPPPK

Sumber:

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
KODE PROMO JADIPPPK 14 - 18 September 2026 (Artikel)
KODE PROMO JADIPPPK 14 - 18 September 2026 (Artikel)
previous arrow
next arrow

Daftar Isi

Blog

Temukan berita PPPK lainnya:

Jurnal MOOC PPPK 2026

Jurnal MOOC PPPK 2026 Panduan Resume Materi Swajar LAN RI dari Modul 1 Hingga 3

Jurnal MOOC PPPK 2026 menjadi salah satu tugas yang perlu diperhatikan oleh PPPK yang sedang mengikuti Orientasi Pengenalan Fungsi dan Tugas ASN. Jurnal ini bukan materi untuk menghadapi seleksi PPPK, melainkan bagian dari proses pembelajaran setelah seseorang diangkat sebagai PPPK. Dalam struktur resmi Orientasi PPPK, peserta mengikuti pembelajaran mandiri melalui Massive Open Online Course (MOOC).

Contoh Jurnal MOOC PPPK Agenda 1

Contoh Jurnal MOOC PPPK Agenda 1 Materi Bela Negara, Analisis Isu Kontemporer, & Format LAN

Contoh Jurnal MOOC PPPK Agenda 1 banyak dicari peserta Orientasi PPPK yang sedang mengikuti pembelajaran mandiri melalui MOOC Lembaga Administrasi Negara (LAN). Agenda ini tidak membahas soal seleksi CAT PPPK, tetapi berfokus pada pembentukan sikap dan perilaku ASN melalui materi bela negara. Dalam kurikulum Orientasi PPPK, Agenda 1 secara resmi disebut Sikap Perilaku Bela Negara.

BPJS PPPK Guru Kelas Berapa

BPJS PPPK Guru Kelas Berapa? Ternyata Ini Fasilitas Rawat Inap & Potongan Gajinya!

Pertanyaan BPJS PPPK Guru kelas berapa sering muncul setelah guru resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Namun, pada 2026 jawabannya tidak lagi cukup dengan menyebut “kelas 1” atau “kelas 2”. Guru PPPK termasuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional dari kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU). Sementara itu, kebijakan layanan rawat inap JKN sedang diarahkan pada

Gaji PPPK Paruh Waktu Golongan IX

Gaji PPPK Paruh Waktu Golongan IX Ternyata Segini Nominal Asli & Potongannya!

Pencarian Gaji PPPK Paruh Waktu Golongan IX cukup sering menimbulkan salah paham. Banyak orang langsung memakai tabel gaji PPPK Golongan IX lalu menganggap nominal tersebut juga berlaku untuk PPPK Paruh Waktu. Padahal, aturan terbaru membedakan skema PPPK penuh waktu dan PPPK Paruh Waktu. Per September 2026, PPPK Paruh Waktu diatur lebih lanjut melalui PermenPANRB Nomor