Logo ASN PPPK – Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditegaskan pemerintah melalui BKN. Hal ini berarti seluruh ketentuan mengenai identitas, kedudukan, dan representasi ASN juga berlaku bagi PPPK dalam kegiatan pelayanan publik, administrasi, maupun komunikasi resmi.
Namun, hingga kini masyarakat masih sering menanyakan: apakah ASN PPPK memiliki logo resmi? Pembahasan berikut merangkum informasi dari sumber resmi pemerintah mengenai status logo ASN/PPPK, penggunaan identitas visual, serta pedoman praktik yang aman digunakan instansi.

Status Logo ASN/PPPK Menurut Informasi Resmi
Hingga saat ini, pemerintah melalui BKN, KemenPANRB, maupun Kemendagri belum menerbitkan dokumen publik yang menetapkan logo resmi khusus untuk ASN ataupun PPPK.
Tidak ada pedoman nasional yang mengatur bentuk logo, warna, ukuran, maupun ketentuan visual yang wajib dipakai PPPK dalam dokumen maupun media publik. Regulasi yang tersedia lebih menitikberatkan pada hal-hal berikut:
- Status PPPK sebagai ASN (UU ASN dan aturan turunannya).
- Ketentuan seragam, pangkat, hak dan kewajiban ASN.
- Tata naskah dinas, identitas satuan kerja, dan penggunaan lambang instansi negara.
Artinya, identitas visual PPPK tidak berbentuk logo khusus, melainkan mengikuti identitas resmi instansi tempatnya bekerja.
Baca Juga: cat.bkn.go.id Simulasi PPPK : Cara Akses, Panduan Latihan Resmi, dan Tips Lolos Seleksi
Kenapa Tidak Ada Logo Khusus PPPK?
Berdasarkan landasan dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan penjelasan BKN, struktur ASN hanya terdiri dari dua kategori: PNS dan PPPK. Keduanya berada dalam satu rumpun ASN, sehingga negara tidak mengeluarkan identitas visual terpisah.
Pembedaan secara visual justru berpotensi menimbulkan persepsi hierarki atau fragmentasi dalam tubuh ASN. Karena itu, pemerintah memilih mempertahankan identitas institusional (logo kementerian/lembaga/daerah), bukan identitas profesi PPPK.
Bagaimana Penggunaan Identitas Visual dalam Dokumen Resmi?
Karena tidak ada logo khusus PPPK, seluruh dokumen kedinasan yang melibatkan PPPK menggunakan identitas resmi instansi. Beberapa ketentuan yang berlaku umum di seluruh pemerintah daerah dan kementerian:
- Logo atau lambang yang digunakan adalah lambang instansi, bukan lambang ASN atau PPPK.
Misalnya: logo pemerintah daerah, logo kementerian, atau lambang lembaga. - Tata naskah dinas mengikuti aturan Kementerian Dalam Negeri atau pedoman internal instansi (misalnya Permendagri No. 1/2024 tentang Tata Naskah Dinas).
- Status PPPK dicantumkan dalam teks (contoh: “ASN – PPPK Guru”, “ASN – PPPK Tenaga Kesehatan”), bukan dalam bentuk logo grafis.
Dengan demikian, penggunaan logo “PPPK” dari sumber tidak resmi sebaiknya dihindari untuk mencegah kesalahan administrasi atau pemalsuan dokumen.

Panduan Praktis yang Aman Digunakan Instansi
Walaupun belum ada pedoman resmi desain, instansi dapat mengikuti pendekatan berikut agar tetap sesuai aturan:
- Cantumkan logo instansi (K/L/Daerah) jika diperlukan dalam dokumen atau publikasi.
- Gunakan istilah “ASN PPPK” dalam teks tanpa membuat atau memakai simbol grafis tambahan.
- Hindari penggunaan desain atau logo yang menyerupai identitas negara (Garuda, segi lima, pita merah putih) tanpa izin, karena hal ini diatur ketat dalam peraturan perundangan.
- Jika instansi ingin membuat identitas internal, misalnya label unit kerja, penting untuk menambahkan keterangan bahwa identitas tersebut hanya untuk internal, bukan logo resmi PPPK.
Hingga kini, pemerintah tidak memiliki logo resmi khusus PPPK, dan seluruh identitas visual yang digunakan tetap merujuk pada logo instansi tempat ASN PPPK bekerja.
Status PPPK sendiri sudah ditetapkan sebagai bagian ASN, sehingga tidak ada kebutuhan regulatif untuk memisahkan identitas visual antara PNS dan PPPK. Untuk keperluan administrasi dan publikasi, penggunaan logo instansi dan penulisan status PPPK dalam teks adalah cara paling aman dan sesuai aturan yang berlaku.
Sumber Referensi
- Badan Kepegawaian Negara (BKN) – Penegasan status PPPK sebagai ASN
- UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN
- Permendagri No. 1 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas
- KemenPANRB – Regulasi umum ASN dan PPPK
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.








