Masa Kerja Guru PPPK – Menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tentu menjadi cita-cita mulia banyak pejuang pendidikan. Selain menggaji, profesi ini juga memberikan jaminan masa depan yang lebih terjamin. Namun, pernahkah kamu bertanya-tanya, seperti apa aturan masa kerja dan pensiun guru PPPK?
Eits, nggak usah bingung! Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang masa kerja dan pensiun guru PPPK. Dengan begitu, kamu bisa memperoleh gambaran tentang hak dan kewajibanmu sebagai ASN berstatus PPPK. Yuk, simak terus!
Status Kepegawaian Guru PPPK
Sebelum membahas masa kerja dan pensiun, penting untuk mengerti dulu tentang status kepegawaian. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), guru PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Lamanya kontrak kerja guru PPPK bisa bervariasi, mulai dari minimal satu tahun hingga lima tahun untuk jabatan tertentu. Setelah masa kontrak pertama selesai, guru PPPK bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan kinerja yang ditunjukkan.
Aturan Masa Kerja Guru PPPK
Aturan masa kerja guru PPPK didasarkan pada peraturan pemerintah yang berlaku. Saat ini, landasan hukum utamanya adalah Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Mari kita lihat beberapa poin penting tentang masa kerja guru PPPK:
- Kontrak Awal: Seperti disebutkan sebelumnya, kontrak awal guru PPPK minimal satu tahun. Lamanya kontrak ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
- Perpanjangan Kontrak: Perpanjangan kontrak guru PPPK dilakukan berdasarkan penilaian kinerja. Guru yang memiliki kinerja baik memiliki peluang lebih besar untuk diperpanjang kontraknya.
- Sampai Batas Usia Pensiun: Aturan terbaru menetapkan kontrak guru PPPK bisa diperpanjang otomatis hingga batas usia pensiun guru, yaitu 60 tahun. Ini merupakan kabar gembira bagi para guru PPPK karena menjamin kestabilan pekerjaan mereka dalam jangka panjang.
Catatan: Peraturan tentang masa kerja PPPK dapat berubah seiring dengan adanya peraturan pemerintah yang baru. Selalu periksa informasi terkini dari sumber resmi seperti BKN atau instansi pemerintah daerah penyelenggara.
Testimoni Bimbel PPPK 2024
PROGRAM PREMIUM PPPK 2024
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Mau berlatih Soal-soal PPPK 2024? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!
Hak dan Kewajiban Guru PPPK Selama Masa Kerja
Hak Guru PPPK:
- Menerima gaji dan tunjangan sesuai peraturan pemerintah.
- Mendapatkan cuti tahunan dan cuti sakit.
- Memiliki hak untuk pengembangan diri dan peningkatan kompetensi.
- Mendapatkan hak pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Guru PPPK:
- Melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai guru dengan penuh tanggung jawab.
- Menjaga integritas dan profesionalisme sebagai ASN.
- Menaati peraturan dan disiplin ASN.
- Bekerja dengan penuh dedikasi dan loyalitas kepada bangsa dan negara.
Pensiun Guru PPPK
Guru PPPK juga berhak mendapatkan pensiun setelah mencapai usia pensiun yang ditetapkan, yaitu 60 tahun. Besarnya pensiun guru PPPK dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji pokok terakhirnya.
Perlu diingat: Aturan tentang pensiun guru PPPK masih dalam proses penyempurnaan. Informasi terbaru tentang pensiun guru PPPK dapat diakses melalui website resmi BKN atau instansi pemerintah daerah penyelenggara.
Kesimpulan
Masa kerja dan pensiun guru PPPK diatur dalam peraturan pemerintah yang berlaku. Guru PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, termasuk hak untuk mendapatkan pensiun setelah mencapai usia pensiun.
Meskipun terdapat beberapa perbedaan dengan PNS, menjadi guru PPPK memberikan kesempatan bagi para pejuang pendidikan untuk mengabdikan dirinya dan mendapatkan jaminan masa depan yang lebih terjamin.