Memenuhi Kuota, PPPK Auto PNS – Memenuhi Kuota, PPPK Auto PNS? menjadi pertanyaan yang sering muncul di kalangan tenaga honorer dan PPPK yang ingin mendapatkan status pegawai negeri sipil. Banyak yang mengira bahwa dengan memenuhi kuota, PPPK auto PNS tanpa melalui proses tambahan. Namun, aturan yang berlaku menyatakan bahwa meskipun memenuhi kuota, PPPK auto PNS tetap harus mengikuti mekanisme seleksi yang ditetapkan. Oleh karena itu, memahami secara mendalam apakah memenuhi kuota, PPPK auto PNS benar-benar berlaku menjadi hal yang penting bagi para pegawai yang ingin beralih status.
Apakah PPPK Bisa Langsung Jadi PNS? Ini Penjelasannya
Ketentuan PPPK Menjadi PNS
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki peluang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun prosesnya tidak dapat dilakukan secara langsung. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 99, PPPK tidak dapat otomatis diangkat menjadi Calon PNS (CPNS). Untuk bisa menjadi PNS, PPPK wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kebijakan Pendaftaran PPPK ke CPNS
Dalam kebijakan terbaru, PPPK yang telah bekerja selama minimal satu tahun dapat mendaftar sebagai CPNS tanpa perlu mengundurkan diri dari statusnya sebagai PPPK. Hal ini memberikan fleksibilitas, sehingga jika tidak lolos seleksi, mereka tetap dapat melanjutkan kontrak sebagai PPPK.
Syarat Pendaftaran PPPK Tahun 2024
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, berikut syarat pendaftaran PPPK:
- Usia: Minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan yang dilamar.
- Kualifikasi Pendidikan: Sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Kompetensi: Dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang relevan.
- Integritas: Tidak pernah dipidana penjara lebih dari dua tahun, tidak diberhentikan dengan tidak hormat, dan tidak terlibat politik praktis.
- Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani sesuai jabatan yang dilamar.
- Willingness: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Pelamar juga hanya diperbolehkan melamar di satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode anggaran, dengan melamar secara online melalui SSCASN. Pelanggaran terhadap aturan ini, seperti melamar lebih dari satu jenis jabatan, dapat mengakibatkan gugurnya pendaftaran.
Baca juga: Jadwal PPPK 2025 Pengumuman Hasil Seleksi Simak Info Resmi!
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Diundur: Apa Penyebabnya?
Penundaan Seleksi CPNS dan PPPK 2024
Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 mengalami penundaan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan bahwa seleksi nasional CPNS dan PPPK diundur hingga Juli atau Agustus 2024. Hal ini disebabkan oleh banyaknya instansi pemerintah yang belum menyampaikan usulan formasi untuk memenuhi kuota yang telah ditentukan.
Kuota Formasi CPNS dan PPPK 2024
Kementerian PANRB mengalokasikan total 2.302.543 formasi untuk tahun 2024, yang terdiri dari:
- Instansi Pusat: 429.183 formasi.
- Instansi Daerah: 1.867.333 formasi.
- Sekolah Kedinasan: 6.027 formasi.
Namun, hingga saat ini, usulan formasi baru mencapai 130.341 dari target 200.000 formasi CPNS untuk fresh graduate. Beberapa kementerian dengan usulan formasi terbanyak adalah:
- Kementerian Agama: 110.553 formasi.
- Kementerian Sosial: 40.799 formasi.
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi: 40.541 formasi.
Formasi Khusus untuk Ibu Kota Nusantara (IKN)
Selain formasi untuk instansi pusat dan daerah, pemerintah juga mengalokasikan formasi khusus untuk mendukung pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Syarat dan Proses Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Syarat Pendaftaran Umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
- Tidak pernah dihukum penjara atau diberhentikan dengan tidak hormat.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri.
Dokumen yang Perlu Disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
- Ijazah terakhir dan transkrip nilai.
- Pas foto formal.
- Daftar riwayat hidup.
- Surat lamaran.
- Dokumen tambahan sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar.
Cara Pendaftaran:
Pelamar dapat membuat akun di https://sscasn.bkn.go.id, melengkapi data diri, memilih formasi yang sesuai, dan mengunggah dokumen persyaratan. Pastikan semua data benar sebelum mengirimkan pendaftaran untuk menghindari kesalahan administrasi.
Baca juga: Contoh Soal PPPK Teknis 2024: Panduan Sukses Hadapi Tes
Formasi CPNS dan PPPK di Beberapa Kementerian
Berikut adalah beberapa alokasi formasi CPNS dan PPPK di kementerian besar tahun 2024:
- Kementerian Agama:
- CPNS: 20.772 formasi.
- PPPK: 89.781 formasi.
- Kementerian Sosial:
- CPNS: 266 formasi.
- PPPK: 40.573 formasi.
- Kementerian Kesehatan:
- CPNS: 8.607 formasi.
- PPPK: 14.593 formasi.
- Kementerian PUPR:
- CPNS: 6.385 formasi.
- PPPK: 19.931 formasi.
Gaji dan Tunjangan PPPK 2025: Informasi Berdasarkan Golongan
Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), memahami rincian gaji dan tunjangan sesuai golongan adalah hal penting. Tahun 2025 akan menjadi tahun di mana banyak PPPK hasil seleksi 2024 mulai diangkat. Seleksi PPPK tahun 2024 sendiri berlangsung dalam dua tahap, dengan tahap kedua dijadwalkan hingga 15 Januari 2024.
Kabar baiknya, gaji seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, akan mengalami kenaikan rata-rata Rp 200.000 pada tahun 2025. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, menggantikan aturan sebelumnya yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Golongan PPPK Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Golongan PPPK disusun berdasarkan jenjang pendidikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020:
- SD: Golongan I
- SMP/sederajat: Golongan IV
- SLTA/Diploma I/sederajat: Golongan V
- Diploma II: Golongan VI
- Diploma III: Golongan VII
- Sarjana/Diploma IV: Golongan IX
- Pascasarjana S2: Golongan X
- Pascasarjana S3: Golongan XI
Rincian Gaji Pokok PPPK Tahun 2025
Gaji pokok PPPK tahun 2025 berkisar dari Rp 1,9 juta hingga di atas Rp 7 juta, tergantung golongan. Berikut rincian berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Tambahan Tunjangan
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung jabatan, lokasi kerja, dan tanggung jawab yang diemban.
Dengan memahami struktur gaji dan tunjangan ini, PPPK dapat lebih mempersiapkan diri untuk menjalani karier di pemerintahan pada tahun 2025.
Sumber: nasiona.kontan.co.id
Baca juga: PPG Prajabatan 2025 Pendaftaran Online dan Persyaratannya
Hingga saat ini, memenuhi kuota PPPK tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai PNS. Regulasi yang berlaku masih mewajibkan proses seleksi CPNS bagi siapa pun yang ingin beralih menjadi PNS. Namun, ada berbagai kebijakan yang sedang dikaji oleh pemerintah yang mungkin memberikan peluang lebih besar bagi PPPK di masa depan.
Untuk PPPK yang ingin menjadi PNS, langkah terbaik adalah:
- Mempersiapkan diri untuk seleksi CPNS.
- Meningkatkan kompetensi dan kinerja.
- Terus mengikuti perkembangan regulasi terbaru.
Dengan usaha yang maksimal dan kesiapan yang baik, peluang untuk mendapatkan status PNS tetap terbuka di masa depan. Tetap semangat dan terus tingkatkan kompetensi!
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.