Meterai Elektronik untuk PPPK : Panduan Pembelian dan Penggunaan di SSCASN

Meterai Elektronik untuk PPPK – Dalam proses pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), salah satu dokumen penting yang wajib dilengkapi adalah surat pernyataan atau dokumen administrasi yang memerlukan meterai elektronik (e-meterai).

Meski terlihat sepele, penggunaan e-meterai ini menjadi bagian penting karena berkaitan langsung dengan keabsahan dokumen digital yang diunggah di portal SSCASN BKN.

Banyak pelamar yang masih bingung bagaimana cara membeli, menempel, dan memastikan e-meterai-nya sah. Yuk, kita bahas langkah dan aturannya berdasarkan sumber resmi!

Apa Itu Meterai Elektronik (e-Meterai)?

Meterai elektronik atau e-meterai adalah dokumen digital yang memiliki kode unik berbentuk QR code dan dikeluarkan resmi oleh Perum Peruri.
Fungsinya sama seperti meterai fisik — untuk memberikan pengenaan bea meterai atas dokumen yang memiliki kekuatan hukum, seperti surat pernyataan tanggung jawab, perjanjian, atau dokumen pernyataan lainnya.

Dasar hukumnya mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Bea Meterai
  • Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penggunaan E-Meterai dalam Seleksi ASN

Dengan dasar hukum ini, e-meterai memiliki status legal yang sama dengan meterai tempel biasa.

Kapan E-Meterai Digunakan dalam Pendaftaran PPPK?

E-meterai digunakan untuk membubuhi tanda sah pada dokumen berformat digital (PDF) yang wajib diunggah di portal SSCASN BKN (https://sscasn.bkn.go.id).
Beberapa dokumen yang biasanya memerlukan e-meterai antara lain:

  1. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di mana saja
  2. Surat pernyataan tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat
  3. Surat pernyataan keabsahan dokumen
  4. Surat lamaran kerja resmi

Setiap instansi dapat menentukan sendiri dokumen mana yang wajib ditempelkan e-meterai, jadi penting untuk selalu membaca pengumuman instansi tujuan dengan teliti.

Cara Membeli Meterai Elektronik untuk PPPK

Untuk menghindari kesalahan, pembelian e-meterai hanya boleh dilakukan di situs resmi atau mitra resmi Peruri.
Berikut langkah-langkah pembeliannya:

  1. Buka situs resmi e-meterai:
    Kunjungi https://www.meterai-elektronik.com/
  2. Registrasi akun:
    Buat akun baru dengan memasukkan email aktif, nama lengkap, dan nomor identitas (NIK).
  3. Pilih nominal dan jumlah:
    Nominal e-meterai adalah Rp10.000 per dokumen, sesuai ketentuan UU Bea Meterai 2020.
  4. Lakukan pembayaran:
    Pembayaran bisa dilakukan melalui transfer bank, e-wallet, atau kartu debit/kredit.
  5. Unduh atau langsung tempel e-meterai:
    Setelah pembayaran berhasil, kamu bisa langsung menempelkan e-meterai ke dokumen PDF melalui fitur “Tanda Tangan dan Tempel Meterai” yang tersedia di situs tersebut.

Cara Menempelkan E-Meterai ke Dokumen PPPK

Setelah membeli e-meterai, berikut langkah untuk menempelkannya ke dokumen lamaran PPPK:

  1. Login ke akun e-meterai di situs Peruri.
  2. Pilih menu “Tempelkan e-Meterai”.
  3. Unggah dokumen (format PDF) yang ingin ditempeli.
  4. Tempatkan posisi meterai di area tanda tangan.
  5. Klik “Tempel Meterai”.
  6. Unduh ulang dokumen yang sudah ditempeli e-meterai.

Pastikan dokumen tidak mengalami perubahan format setelah ditempel, karena jika diubah, kode unik e-meterai menjadi tidak valid.

Ciri E-Meterai yang Sah

Untuk memastikan e-meterai kamu asli dan sah, pastikan memiliki ciri berikut:

  1. Ada kode unik QR di atas meterai.
  2. Diterbitkan oleh Peruri Digital Security (cek domain situsnya).
  3. Nominal bea tertulis Rp10.000.
  4. Bisa diverifikasi melalui fitur “Cek Keaslian” di situs resmi e-meterai.

Jika kamu membeli dari pihak tidak resmi atau e-meterai tidak memiliki QR valid, dokumen bisa dianggap tidak sah oleh sistem SSCASN.

Ciri E-Meterai yang Sah

Kesalahan Umum yang Harus Dihindari

Berdasarkan pantauan BKN, beberapa pelamar PPPK sering gagal unggah dokumen karena:

  • E-meterai ditempel di file gambar (JPEG/PNG), bukan di file PDF.
  • Menggunakan e-meterai hasil screenshot atau duplikat dari dokumen lain.
  • Membeli dari pihak tidak resmi.
  • Mengunggah dokumen sebelum e-meterai ditempel.

Hindari kesalahan tersebut agar dokumenmu lolos verifikasi tanpa kendala.

Keuntungan Penggunaan E-Meterai

Selain praktis, e-meterai punya beberapa keunggulan penting:

  • Legal dan diakui secara hukum setara dengan meterai tempel.
  • Aman karena memiliki sistem enkripsi dan tanda digital unik.
  • Efisien, bisa dibeli dan digunakan kapan pun tanpa perlu antre di kantor pos.
  • Terintegrasi langsung dengan dokumen digital SSCASN.

Sumber Referensi

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top